DIANJURKAN BAGI ORANG YANG JUNUB UNTUK BERWUDHU TERLEBIH DULU SEBELUM MAKAN ATAU TIDUR 🏕🥗
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ يَتَوَضَّأُ
"Apabila Rasulullah ﷺ dalam kondisi junub dan beliau ingin makan atau tidur; maka beliau berwudhu terlebih dulu." -SHAHIH- HR. Ibnu Abi Syaibah (Al Mushannaf, 675) dan Ahmad (24949)
🗒 Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma berkata :
إِذَا أَرَادَ الْجُنُبُ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَشْرَبَ أَوْ يَنَامَ تَوَضَّأَ
"Jika seorang yang junub ingin makan, minum, atau tidur; hendaknya ia berwudhu lebih dulu." -SHAHIH- Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (Al Mushannaf, 679)
🗒 Muhammad bin Sirin rahimahullah menyatakan :
إِذَا أَرَادَ الْجُنُبُ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ وَضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
"Apabila orang yang junub ingin makan atau tidur; selayaknya ia berwudhu dulu seperti wudhu akan shalat." Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah (Al Mushannaf, 669)
🗒 Al Hafizh An Nawawi rahimahullah mengatakan :
وَقَدْ نَصَّ أَصْحَابُنَا أَنَّهُ يُكْرَهُ النَّوْمُ وَالْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالْجِمَاعُ قَبْلَ الْوُضُوءِ وَهَذِهِ الْأَحَادِيثُ تَدُلُّ عَلَيْهِ وَلَا خِلَافَ عِنْدَنَا أَنَّ هَذَا الْوُضُوءَ لَيْسَ بِوَاجِبٍ وَبِهَذَا قَالَ مالك والجمهور
"Ulama madzhab kami menegaskan bahwa makruh bagi orang junub untuk tidur, makan, minum, atau berhubungan kembali sebelum ia berwudhu. Yang mana itu ditunjukkan dalam sejumalah hadits. Tidak ada silang pendapat di antara kami bahwa wudhu ini tidak wajib. Malik dan mayoritas ulama lainnya juga berpendapat demikian." (Al Minhaj, III/217)
0 komentar: