๐ HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN KERABAT YANG TERDAPAT KEMUNGKARAN PADANYA
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
“Apakah boleh untuk saya duduk bermajelis yang ditemui beberapa perkara mungkar di dalamnya –untuk diketahui bahwa majelis mereka ini adalah dari kerabat saya dan saya ingin menyambung silaturrahim dengan mereka-?
JAWABAN:
❗“Seluruh majelis yang ada kemungkaran maka tidak boleh untuk bergabung di dalamnya.
Dan siapa yang ikut berkumpul maka ia semisal dengan pelaku(kemungkaran), berdasarkan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala:
ََููุฏْ َูุฒََّู ุนََُْูููู
ْ ِูู ุงِْููุชَุงุจِ ุฃَْู ุฅِุฐَุง ุณَู
ِุนْุชُู
ْ ุขَูุงุชِ ุงِّููู ََُูููุฑُ ุจَِูุง َُููุณْุชَْูุฒَุฃُ ุจَِูุง َููุงَ ุชَْูุนُุฏُูุงْ ู
َุนَُูู
ْ ุญَุชَّู َูุฎُูุถُูุงْ ِูู ุญَุฏِูุซٍ ุบَْูุฑِِู ุฅَُِّููู
ْ ุฅِุฐุงً ู
ِّุซُُْููู
ْ ุฅَِّู ุงَّููู ุฌَุงู
ِุนُ ุงْูู
َُูุงَِِูููู َูุงَْููุงِูุฑَِูู ِูู ุฌَََّููู
َ ุฌَู
ِูุนุงً ﴿ูกูคู ﴾
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam." Q.S. An-Nisaa’ : 140.
Terkadang sebagian orang menganggap baik untuk berangkat hadir sehingga (dalam anggapannya) tidak membuat orang yang mengundang merasa tersakiti dengan ketidakhadirannya.
Namun (yang benar) tidak wajib untuk ia mengambil peduli hal tersebut.
Sebab tidak boleh bagi seorang insan untuk mencari ridha makhluk yang mengakibatkan kemurkaan dari Al-Khaliq.
Sehingga seorang yang mencari ridha makhluk yang menyebabkan murka Al-Khaliq niscaya Allah Ta’ala murka kepadanya. Dan Dia akan menjadikan manusia murka kepadanya.
☝๐ปDan orang-orang apabila mereka menahan diri dari melakukan amalan (basa-basi) ini --yang mereka terbiasa di dalamnya—pasti mudah atas mereka setelahnya untuk meninggalkannya.
❗Adapun jika mereka menaungi adat-adat kebiasaan yang haram (tanpa ada pengingkaran dan masih menghadirinya) maka mereka akan terus berada di atasnya.”
Fataawa ‘alath Thariq fi Masaail Mutanawwi’ah, Al-‘Utsaimin, hal. 712.
๐ Alih Bahasa:
Al-Ustadz Abu Yahya al-Maidany hafizhahullah
0 komentar: