SELAMAT BERGABUNG DI MUSLIM CENTER. KAMI AKAN MENYEDIAKAN BERITA DAN KONTEN ISLAMI TERUPDATE SETIAP MINGGUNYA
Post Yang Belum Di Upload

Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki

Posted by Admin pada 15/05/2009
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّساَءِ، وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ النِّساَءِ بِالرِّجاَلِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)
Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. Adapun dalam penampilan/ bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita (sama saja), akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab. Pencelaan terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja. Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridla dengan keadaannya yang demikian.” Al-Hafidz rahimahullah mengomentari pendapat Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang menyatakan mukhannats yang memang tabiat/ asal penciptaannya demikian, maka celaan tidak ditujukan terhadapnya, maka kata Al-Hafidz rahimahullah, hal ini ditujukan kepada mukhannats yang tidak mampu lagi meninggalkan sikap kewanita-wanitaannya dalam berjalan dan berbicara setelah ia berusaha menyembuhkan kelainannya tersebut dan berupaya meninggalkannya. Namun bila memungkinkan baginya untuk meninggalkan sifat tersebut walaupun secara berangsur-angsur, tapi ia memang enggan untuk meninggalkannya tanpa ada udzur, maka ia terkena celaan.” (Fathul Bari, 10/345)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah memang menyatakan: “Ulama berkata, mukhannats itu ada dua macam.
Pertama: hal itu memang sifat asal/ pembawaannya bukan ia bersengaja lagi memberat-beratkan dirinya untuk bertabiat dengan tabiat wanita, bersengaja memakai pakaian wanita, berbicara seperti wanita serta melakukan gerak-gerik wanita. Namun hal itu merupakan pembawaannya yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memang menciptakannya seperti itu. Mukhannats yang seperti ini tidaklah dicela dan dicerca bahkan tidak ada dosa serta hukuman baginya karena ia diberi udzur disebabkan hal itu bukan kesengajaannya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak mengingkari masuknya mukhannats menemui para wanita dan tidak pula mengingkari sifatnya yang memang asal penciptaan/ pembawaannya demikian. Yang beliau ingkari setelah itu hanyalah karena mukhannats ini ternyata mengetahui sifat-sifat wanita (gambaran lekuk-lekuk tubuh wanita) dan beliau tidak mengingkari sifat pembawaannya serta keberadaannya sebagai mukhannats.
Kedua: mukhannats yang sifat kewanita-wanitaannya bukan asal penciptaannya bahkan ia menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita seperti berbicara seperti mereka dan berpakaian dengan pakaian mereka. Mukhannats seperti inilah yang tercela di mana disebutkan laknat terhadap mereka di dalam hadits-hadits yang shahih.
Adapun mukhannats jenis pertama tidaklah terlaknat karena seandainya ia terlaknat niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkannya pada kali yang pertama, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)
Namun seperti yang dikatakan Al-Hafidz rahimahullah, mukhannats jenis pertama tidaklah masuk dalam celaan dan laknat, apabila ia telah berusaha meninggalkan sifat kewanita-wanitaannya dan tidak menyengaja untuk terus membiarkan sifat itu ada pada dirinya.
Dalam Sunan Abu Dawud dibawakan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata: Hadits ini hasan dengan syarat Muslim).
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Al-Jami’ush Shahih (3/92) menempatkan hadits ini dalam kitab An-Nikah wath Thalaq, bab Tahrimu Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Wanita Menyerupai Laki-Laki), dan beliau membawakannya kembali dalam kitab Al-Libas, bab Tahrimu Tasyabbuhir Rijal bin Nisa’ wa Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki) (4/314).
Dalam masalah laki-laki menyerupai wanita ini, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan di mana masing-masingnya Dia berikan keistimewaan. Laki-laki berbeda dengan wanita dalam penciptaan, watak, kekuatan, agama dan selainnya. Wanita demikian pula berbeda dengan laki-laki. Siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki, berarti ia telah menentang Allah dalam qudrah dan syariat-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena inilah terdapat nash-nash yang berisi ancaman keras berupa laknat, yang berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah, bagi laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) dengan wanita atau wanita yang tasyabbuh dengan laki-laki. Maka siapa di antara laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita, berarti ia terlaknat melalui lisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula sebaliknya….” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)
Dan hikmah dilaknatnya laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita dan sebaliknya, wanita tasyabbuh dengan laki-laki, adalah karena mereka keluar/menyimpang dari sifat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan untuk mereka. (Fathul Bari, 10/345-346)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila seorang laki-laki tasyabbuh dengan wanita dalam berpakaian, terlebih lagi bila pakaian itu diharamkan seperti sutera dan emas, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam berbicara sehingga ia berbicara bukan dengan gaya/ cara seorang lelaki (bahkan) seakan-akan yang berbicara adalah seorang wanita, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam cara berjalannya atau perkara lainnya yang merupakan kekhususan wanita, maka laki-laki seperti ini terlaknat melalui lisan makhluk termulia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan kita pun melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)
Perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja haram hukumnya dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406) dan termasuk dosa besar, karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan selainnya mengatakan: “Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di dunia atau diberikan ancaman di akhirat.” Syaikhul Islam menambahkan: “Atau disebutkan ancaman berupa ditiadakannya keimanan (bagi pelakunya), laknat9, atau semisalnya.” (Mukhtashar Kitab Al-Kabair, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 7)
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair, hal. 145.
Adapun sanksi/hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنِ مِنَ الرِّجاَلِ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّساَءِ، وَقاَلَ: أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ. قاَلَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَناً وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنَةً
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita yang menyerupai laki-laki (mutarajjilah10). Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian”. Ibnu Abbas berkata: “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah).” (HR. Al-Bukhari no. 5886)
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengusir setiap orang yang akan menimbulkan gangguan terhadap manusia dari tempatnya sampai dia mau kembali dengan meninggalkan perbuatan tersebut atau mau bertaubat. (Fathul Bari, 10/347)
Mereka harus diusir dari rumah-rumah dan daerah kalian, kata Al-Qari. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan: Ulama berkata: “Dikeluarkan dan diusirnya mukhannats ada tiga makna:
Salah satunya, sebagaimana tersebut dalam hadits yaitu mukhannats ini disangka termasuk laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita tapi ternyata ia punya syahwat namun menyembunyikannya.
Kedua: ia menggambarkan wanita, keindahan-keindahan mereka dan aurat mereka di hadapan laki-laki sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seorang wanita menggambarkan keindahan wanita lain di hadapan suaminya, lalu bagaimana bila hal itu dilakukan seorang lelaki di hadapan lelaki?
Ketiga: tampak bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mukhannats ini bahwa dia mencermati (memperhatikan dengan seksama) tubuh dan aurat wanita dengan apa yang tidak dicermati oleh kebanyakan wanita. Terlebih lagi disebutkan dalam hadits selain riwayat Muslim bahwa si mukhannats ini mensifatkan/ menggambarkan wanita dengan detail sampai-sampai ia menggambarkan kemaluan wanita dan sekitarnya, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)
Bila penyerupaan tersebut belum sampai pada tingkatan perbuatan keji yang besar seperti si mukhannats berbuat mesum (liwath/homoseks) dengan sesama lelaki sehingga lelaki itu ‘mendatanginya’ pada duburnya atau si mutarajjilah berbuat mesum (lesbi) dengan sesama wanita sehingga keduanya saling menggosokkan kemaluannya, maka mereka hanya mendapatkan laknat dan diusir seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Namun bila sampai pada tingkatan demikian, mereka tidak hanya pantas mendapatkan laknat tapi juga hukuman yang setimpal11. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan mukhannats dari rumah-rumah kaum muslimin agar perbuatan tasyabbuhnya (dengan wanita) itu tidak mengantarkannya untuk melakukan perbuatan yang mungkar tersebut (melakukan homoseks)12. Demikian dikatakan Ibnu At-Tin rahimahullahu seperti dinukil Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu (Fathul Bari, 10/345).
Kesimpulan: hukum mukhannats memandang wanita ajnabiyyah (non mahram)
Dalam hal ini, fuqaha terbagi dua pendapat:
Pertama: mukhannats dihukumi sama dengan laki-laki jantan yang berselera terhadap wanita. Demikian pendapat madzhab Al-Hanafiyyah terhadap mukhannats yang bersengaja tasyabbuh dengan wanita padahal memungkinkan bagi dirinya untuk merubah sifat kewanita-wanitaannya tersebut. Sebagian Al-Hanafiyyah juga memasukkan mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena asal penciptaannya walaupun ia tidak berselera dengan wanita, demikian pula pendapat Asy-Syafi’iyyah. Adapun madzhab Al-Hanabilah berpandangan bahwa mukhannats yang memiliki syahwat terhadap wanita dan mengetahui perkara wanita maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan (tidak kewanita-wanitaan) bila memandang wanita.
Dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصاَرِهِمْ
Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka….” (An-Nur: 30)
Adapun dalil yang mereka pegangi dari As Sunnah adalah hadits Ummu Salamah dan hadits Aisyah radhiallahu ‘anhuma tentang mukhannats yang menggambarkan tubuh seorang wanita di hadapan laki-laki sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mukhannats ini masuk menemui istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: mereka berpandangan bahwa mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena memang asal penciptaannya demikian (tidak bersengaja tasyabbuh dengan wanita) dan ia tidak berselera/ bersyahwat dengan wanita, bila ia memandang wanita ajnabiyyah maka hukumnya sama dengan hukum seorang lelaki bila memandang mahram-mahramnya. Sebagian Al-Hanafiyyah berpendapat boleh membiarkan mukhannats yang demikian bersama para wanita. Namun si wanita hanya boleh menampakkan tubuhnya sebatas yang dibolehkan baginya untuk menampakkannya di hadapan mahram-mahramnya dan si mukhannats sendiri boleh memandang wanita sebatas yang diperkenankan bagi seorang lelaki untuk memandang wanita yang merupakan mahramnya. Demikian yang terkandung dari pendapat Al-Imam Malik rahimahullahu dan pendapat Al-Hanabilah.
Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ
atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”
Di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan:
غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ
(yang tidak punya syahwat terhadap wanita) adalah mukhannats yang tidak berdiri kemaluannya.
Dari As Sunnah, mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha (yang juga menjadi dalil pendapat pertama). Dalam hadits Aisyah ini diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya membolehkan mukhannats masuk menemui istri-istri beliau karena menyangka ia termasuk laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita. Namun ketika beliau mendengar mukhannats ini tahu keadaan wanita dan sifat mereka, beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau karena ternyata ia termasuk laki-laki yang berselera dengan wanita.
Inilah pendapat yang rajih, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah. (Fiqhun Nazhar, hal. 172-176)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Seperti pendapat Mujahid rahimahullahu (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402)
2 Kata ‘Ikrimah rahimahullahu: “Dia adalah mukhannats yang tidak bisa berdiri dzakarnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402). Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Dia adalah laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita.
3 Yakni dengan empat lekukan pada perutnya.
4 Ujung lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi (pinggang) empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan. Al-Khaththabi rahimahullahu menjelaskan: “Mukhannats ini hendak mensifatkan putri Ghailan itu besar badannya, di mana pada perutnya ada empat lipatan dan yang demikian itu tidaklah didapatkan kecuali pada wanita-wanita yang gemuk. Secara umum, laki-laki biasanya senang dengan wanita yang demikian sifatnya.” (Fathul Bari, 9/405)
5 Thaif adalah negeri besar terletak di sebelah timur Makkah sejarak 2-3 hari perjalanan. Negeri ini terkenal memiliki banyak pohon anggur dan kurma (Fathul Bari, 8/54-55). Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengepung Thaif.
6 Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi salah seorang tokoh/ pemimpin Bani Tsaqif, yang mendiami Thaif. Pada akhirnya ia masuk Islam dan ketika itu ia memiliki 10 istri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memilih 4 di antaranya dan menceraikan yang lainnya. (Fathul Bari, 9/405)
7 Hadits-hadits seperti ini diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, bab Larangan bagi mukhannats untuk masuk menemui wanita-wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya dengan tanpa hijab, pen.)
8 Tidak termasuk laki-laki yang disebutkan dalam ayat:
أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ
Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”
9 Dan dalam hal ini terdapat hadits yang berisi laknat bagi laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki.
10 Al-Mutarajjilah yaitu wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan, cara berjalan, mengangkat suara (cara bicara), dan semisalnya. Bukan penyerupaan dalam pendapat/ pikiran/ pertimbangan, dan ilmu. Karena menyerupai laki-laki dalam masalah ini adalah terpuji, sebagaimana diriwayatkan bahwa pendapat/ pikiran/ pertimbangan Aisyah radhiallahu ‘anha seperti laki-laki. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
11 Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Yang paling shahih dari pendapat yang ada, hukumannya dibunuh, baik subyeknya (fa’il) maupun obyeknya (maf’ul) bila keduanya telah baligh.” (Ijabatus Sail, hal. 362)
12 Para mukhannats yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidaklah tertuduh melakukan perbuatan keji yang besar, hanya saja kewanita-wanitaan mereka tampak dari ucapan mereka yang lunak/ lembut mendayu, mereka memacari tangan dan kaki mereka seperti halnya wanita, dan berkelakar seperti kelakarnya wanita. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
BY: Ir.PRIA MITRA PURBA

FENOMENA AKHIR ZAMAN

Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki

Posted by Admin pada 15/05/2009
Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِيْنَ مِنَ الرِّجاَلِ بِالنِّساَءِ، وَالْمُتَشَبِّهاَتِ مِنَ النِّساَءِ بِالرِّجاَلِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885, 6834)
Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita. Dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan. Adapun dalam penampilan/ bentuk pakaian maka ini berbeda-beda dengan adanya perbedaan adat kebiasaan pada setiap negeri. Karena terkadang suatu kaum tidak membedakan model pakaian laki-laki dengan model pakaian wanita (sama saja), akan tetapi untuk wanita ditambah dengan hijab. Pencelaan terhadap laki-laki atau wanita yang menyerupai lawan jenisnya dalam berbicara dan berjalan ini, khusus bagi yang sengaja. Sementara bila hal itu merupakan asal penciptaannya maka ia diperintahkan untuk memaksa dirinya agar meninggalkan hal tersebut secara berangsur-angsur. Bila hal ini tidak ia lakukan bahkan ia terus tasyabbuh dengan lawan jenis, maka ia masuk dalam celaan, terlebih lagi bila tampak pada dirinya perkara yang menunjukkan ia ridla dengan keadaannya yang demikian.” Al-Hafidz rahimahullah mengomentari pendapat Al-Imam An-Nawawi rahimahullah yang menyatakan mukhannats yang memang tabiat/ asal penciptaannya demikian, maka celaan tidak ditujukan terhadapnya, maka kata Al-Hafidz rahimahullah, hal ini ditujukan kepada mukhannats yang tidak mampu lagi meninggalkan sikap kewanita-wanitaannya dalam berjalan dan berbicara setelah ia berusaha menyembuhkan kelainannya tersebut dan berupaya meninggalkannya. Namun bila memungkinkan baginya untuk meninggalkan sifat tersebut walaupun secara berangsur-angsur, tapi ia memang enggan untuk meninggalkannya tanpa ada udzur, maka ia terkena celaan.” (Fathul Bari, 10/345)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah memang menyatakan: “Ulama berkata, mukhannats itu ada dua macam.
Pertama: hal itu memang sifat asal/ pembawaannya bukan ia bersengaja lagi memberat-beratkan dirinya untuk bertabiat dengan tabiat wanita, bersengaja memakai pakaian wanita, berbicara seperti wanita serta melakukan gerak-gerik wanita. Namun hal itu merupakan pembawaannya yang Allah Subhanahu wa Ta’ala memang menciptakannya seperti itu. Mukhannats yang seperti ini tidaklah dicela dan dicerca bahkan tidak ada dosa serta hukuman baginya karena ia diberi udzur disebabkan hal itu bukan kesengajaannya. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya tidak mengingkari masuknya mukhannats menemui para wanita dan tidak pula mengingkari sifatnya yang memang asal penciptaan/ pembawaannya demikian. Yang beliau ingkari setelah itu hanyalah karena mukhannats ini ternyata mengetahui sifat-sifat wanita (gambaran lekuk-lekuk tubuh wanita) dan beliau tidak mengingkari sifat pembawaannya serta keberadaannya sebagai mukhannats.
Kedua: mukhannats yang sifat kewanita-wanitaannya bukan asal penciptaannya bahkan ia menjadikan dirinya seperti wanita, mengikuti gerak-gerik dan penampilan wanita seperti berbicara seperti mereka dan berpakaian dengan pakaian mereka. Mukhannats seperti inilah yang tercela di mana disebutkan laknat terhadap mereka di dalam hadits-hadits yang shahih.
Adapun mukhannats jenis pertama tidaklah terlaknat karena seandainya ia terlaknat niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membiarkannya pada kali yang pertama, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)
Namun seperti yang dikatakan Al-Hafidz rahimahullah, mukhannats jenis pertama tidaklah masuk dalam celaan dan laknat, apabila ia telah berusaha meninggalkan sifat kewanita-wanitaannya dan tidak menyengaja untuk terus membiarkan sifat itu ada pada dirinya.
Dalam Sunan Abu Dawud dibawakan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةُ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Dawud no. 3575. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata: Hadits ini hasan dengan syarat Muslim).
Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah dalam kitab Al-Jami’ush Shahih (3/92) menempatkan hadits ini dalam kitab An-Nikah wath Thalaq, bab Tahrimu Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Wanita Menyerupai Laki-Laki), dan beliau membawakannya kembali dalam kitab Al-Libas, bab Tahrimu Tasyabbuhir Rijal bin Nisa’ wa Tasyabbuhin Nisa’ bir Rijal (Haramnya Laki-Laki Menyerupai Wanita dan Wanita Menyerupai Laki-Laki) (4/314).
Dalam masalah laki-laki menyerupai wanita ini, Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan laki-laki dan perempuan di mana masing-masingnya Dia berikan keistimewaan. Laki-laki berbeda dengan wanita dalam penciptaan, watak, kekuatan, agama dan selainnya. Wanita demikian pula berbeda dengan laki-laki. Siapa yang berusaha menjadikan laki-laki seperti wanita atau wanita seperti laki-laki, berarti ia telah menentang Allah dalam qudrah dan syariat-Nya, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memiliki hikmah dalam apa yang diciptakan dan disyariatkan-Nya. Karena inilah terdapat nash-nash yang berisi ancaman keras berupa laknat, yang berarti diusir dan dijauhkan dari rahmat Allah, bagi laki-laki yang menyerupai (tasyabbuh) dengan wanita atau wanita yang tasyabbuh dengan laki-laki. Maka siapa di antara laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita, berarti ia terlaknat melalui lisan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula sebaliknya….” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)
Dan hikmah dilaknatnya laki-laki yang tasyabbuh dengan wanita dan sebaliknya, wanita tasyabbuh dengan laki-laki, adalah karena mereka keluar/menyimpang dari sifat yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan untuk mereka. (Fathul Bari, 10/345-346)
Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila seorang laki-laki tasyabbuh dengan wanita dalam berpakaian, terlebih lagi bila pakaian itu diharamkan seperti sutera dan emas, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam berbicara sehingga ia berbicara bukan dengan gaya/ cara seorang lelaki (bahkan) seakan-akan yang berbicara adalah seorang wanita, atau ia tasyabbuh dengan wanita dalam cara berjalannya atau perkara lainnya yang merupakan kekhususan wanita, maka laki-laki seperti ini terlaknat melalui lisan makhluk termulia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.). Dan kita pun melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Syarah Riyadhish Shalihin, 4/288)
Perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja haram hukumnya dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406) dan termasuk dosa besar, karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan selainnya mengatakan: “Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di dunia atau diberikan ancaman di akhirat.” Syaikhul Islam menambahkan: “Atau disebutkan ancaman berupa ditiadakannya keimanan (bagi pelakunya), laknat9, atau semisalnya.” (Mukhtashar Kitab Al-Kabair, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 7)
Al-Imam Adz-Dzahabi rahimahullahu memasukkan perbuatan ini sebagai salah satu perbuatan dosa besar dalam kitab beliau yang masyhur Al-Kabair, hal. 145.
Adapun sanksi/hukuman yang diberikan kepada pelaku perbuatan ini adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut:
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِيْنِ مِنَ الرِّجاَلِ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّساَءِ، وَقاَلَ: أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ. قاَلَ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فُلاَناً وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنَةً
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita (mukhannats) dan wanita yang menyerupai laki-laki (mutarajjilah10). Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Keluarkan mereka (usir) dari rumah-rumah kalian”. Ibnu Abbas berkata: “Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengeluarkan Fulan (seorang mukhannats) dan Umar mengeluarkan Fulanah (seorang mutarajjilah).” (HR. Al-Bukhari no. 5886)
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengusir setiap orang yang akan menimbulkan gangguan terhadap manusia dari tempatnya sampai dia mau kembali dengan meninggalkan perbuatan tersebut atau mau bertaubat. (Fathul Bari, 10/347)
Mereka harus diusir dari rumah-rumah dan daerah kalian, kata Al-Qari. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menyatakan: Ulama berkata: “Dikeluarkan dan diusirnya mukhannats ada tiga makna:
Salah satunya, sebagaimana tersebut dalam hadits yaitu mukhannats ini disangka termasuk laki-laki yang tidak punya syahwat terhadap wanita tapi ternyata ia punya syahwat namun menyembunyikannya.
Kedua: ia menggambarkan wanita, keindahan-keindahan mereka dan aurat mereka di hadapan laki-laki sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang seorang wanita menggambarkan keindahan wanita lain di hadapan suaminya, lalu bagaimana bila hal itu dilakukan seorang lelaki di hadapan lelaki?
Ketiga: tampak bagi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari mukhannats ini bahwa dia mencermati (memperhatikan dengan seksama) tubuh dan aurat wanita dengan apa yang tidak dicermati oleh kebanyakan wanita. Terlebih lagi disebutkan dalam hadits selain riwayat Muslim bahwa si mukhannats ini mensifatkan/ menggambarkan wanita dengan detail sampai-sampai ia menggambarkan kemaluan wanita dan sekitarnya, wallahu a’lam.” (Syarah Shahih Muslim, 14/164)
Bila penyerupaan tersebut belum sampai pada tingkatan perbuatan keji yang besar seperti si mukhannats berbuat mesum (liwath/homoseks) dengan sesama lelaki sehingga lelaki itu ‘mendatanginya’ pada duburnya atau si mutarajjilah berbuat mesum (lesbi) dengan sesama wanita sehingga keduanya saling menggosokkan kemaluannya, maka mereka hanya mendapatkan laknat dan diusir seperti yang tersebut dalam hadits di atas. Namun bila sampai pada tingkatan demikian, mereka tidak hanya pantas mendapatkan laknat tapi juga hukuman yang setimpal11. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan mukhannats dari rumah-rumah kaum muslimin agar perbuatan tasyabbuhnya (dengan wanita) itu tidak mengantarkannya untuk melakukan perbuatan yang mungkar tersebut (melakukan homoseks)12. Demikian dikatakan Ibnu At-Tin rahimahullahu seperti dinukil Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu (Fathul Bari, 10/345).
Kesimpulan: hukum mukhannats memandang wanita ajnabiyyah (non mahram)
Dalam hal ini, fuqaha terbagi dua pendapat:
Pertama: mukhannats dihukumi sama dengan laki-laki jantan yang berselera terhadap wanita. Demikian pendapat madzhab Al-Hanafiyyah terhadap mukhannats yang bersengaja tasyabbuh dengan wanita padahal memungkinkan bagi dirinya untuk merubah sifat kewanita-wanitaannya tersebut. Sebagian Al-Hanafiyyah juga memasukkan mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena asal penciptaannya walaupun ia tidak berselera dengan wanita, demikian pula pendapat Asy-Syafi’iyyah. Adapun madzhab Al-Hanabilah berpandangan bahwa mukhannats yang memiliki syahwat terhadap wanita dan mengetahui perkara wanita maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan (tidak kewanita-wanitaan) bila memandang wanita.
Dalil yang dipegangi oleh pendapat pertama ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ أَبْصاَرِهِمْ
Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mata mereka….” (An-Nur: 30)
Adapun dalil yang mereka pegangi dari As Sunnah adalah hadits Ummu Salamah dan hadits Aisyah radhiallahu ‘anhuma tentang mukhannats yang menggambarkan tubuh seorang wanita di hadapan laki-laki sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mukhannats ini masuk menemui istri-istri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kedua: mereka berpandangan bahwa mukhannats yang tasyabbuh dengan wanita karena memang asal penciptaannya demikian (tidak bersengaja tasyabbuh dengan wanita) dan ia tidak berselera/ bersyahwat dengan wanita, bila ia memandang wanita ajnabiyyah maka hukumnya sama dengan hukum seorang lelaki bila memandang mahram-mahramnya. Sebagian Al-Hanafiyyah berpendapat boleh membiarkan mukhannats yang demikian bersama para wanita. Namun si wanita hanya boleh menampakkan tubuhnya sebatas yang dibolehkan baginya untuk menampakkannya di hadapan mahram-mahramnya dan si mukhannats sendiri boleh memandang wanita sebatas yang diperkenankan bagi seorang lelaki untuk memandang wanita yang merupakan mahramnya. Demikian yang terkandung dari pendapat Al-Imam Malik rahimahullahu dan pendapat Al-Hanabilah.
Dalil mereka adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ
atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”
Di antara ulama salaf ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan:
غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ
(yang tidak punya syahwat terhadap wanita) adalah mukhannats yang tidak berdiri kemaluannya.
Dari As Sunnah, mereka berdalil dengan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha (yang juga menjadi dalil pendapat pertama). Dalam hadits Aisyah ini diketahui bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada awalnya membolehkan mukhannats masuk menemui istri-istri beliau karena menyangka ia termasuk laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita. Namun ketika beliau mendengar mukhannats ini tahu keadaan wanita dan sifat mereka, beliau pun melarangnya masuk menemui istri-istri beliau karena ternyata ia termasuk laki-laki yang berselera dengan wanita.
Inilah pendapat yang rajih, insya Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun bila si mukhannats punya syahwat terhadap wanita, maka hukumnya sama dengan laki-laki jantan yang memandang wanita ajnabiyyah. (Fiqhun Nazhar, hal. 172-176)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
1 Seperti pendapat Mujahid rahimahullahu (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402)
2 Kata ‘Ikrimah rahimahullahu: “Dia adalah mukhannats yang tidak bisa berdiri dzakarnya. (Tafsir Ibnu Katsir, 5/402). Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma mengatakan: “Dia adalah laki-laki yang tidak memiliki syahwat terhadap wanita.
3 Yakni dengan empat lekukan pada perutnya.
4 Ujung lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi (pinggang) empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan. Al-Khaththabi rahimahullahu menjelaskan: “Mukhannats ini hendak mensifatkan putri Ghailan itu besar badannya, di mana pada perutnya ada empat lipatan dan yang demikian itu tidaklah didapatkan kecuali pada wanita-wanita yang gemuk. Secara umum, laki-laki biasanya senang dengan wanita yang demikian sifatnya.” (Fathul Bari, 9/405)
5 Thaif adalah negeri besar terletak di sebelah timur Makkah sejarak 2-3 hari perjalanan. Negeri ini terkenal memiliki banyak pohon anggur dan kurma (Fathul Bari, 8/54-55). Ketika itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengepung Thaif.
6 Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi salah seorang tokoh/ pemimpin Bani Tsaqif, yang mendiami Thaif. Pada akhirnya ia masuk Islam dan ketika itu ia memiliki 10 istri, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memilih 4 di antaranya dan menceraikan yang lainnya. (Fathul Bari, 9/405)
7 Hadits-hadits seperti ini diberi judul oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, dalam syarahnya terhadap Shahih Muslim, bab Larangan bagi mukhannats untuk masuk menemui wanita-wanita ajnabiyyah (bukan mahramnya dengan tanpa hijab, pen.)
8 Tidak termasuk laki-laki yang disebutkan dalam ayat:
أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ أُوْلِي اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجاَلِ
Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.”
9 Dan dalam hal ini terdapat hadits yang berisi laknat bagi laki-laki yang menyerupai wanita dan sebaliknya, wanita menyerupai laki-laki.
10 Al-Mutarajjilah yaitu wanita yang menyerupai laki-laki dalam hal pakaian, penampilan, cara berjalan, mengangkat suara (cara bicara), dan semisalnya. Bukan penyerupaan dalam pendapat/ pikiran/ pertimbangan, dan ilmu. Karena menyerupai laki-laki dalam masalah ini adalah terpuji, sebagaimana diriwayatkan bahwa pendapat/ pikiran/ pertimbangan Aisyah radhiallahu ‘anha seperti laki-laki. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
11 Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu berkata: “Ulama berselisih pendapat tentang hukuman bagi orang yang berbuat liwath. Yang paling shahih dari pendapat yang ada, hukumannya dibunuh, baik subyeknya (fa’il) maupun obyeknya (maf’ul) bila keduanya telah baligh.” (Ijabatus Sail, hal. 362)
12 Para mukhannats yang ada di masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka tidaklah tertuduh melakukan perbuatan keji yang besar, hanya saja kewanita-wanitaan mereka tampak dari ucapan mereka yang lunak/ lembut mendayu, mereka memacari tangan dan kaki mereka seperti halnya wanita, dan berkelakar seperti kelakarnya wanita. (‘Aunul Ma’bud, 13/189)
BY: Ir.PRIA MITRA PURBA

0 komentar:

KISAH NYATA, KEBESARAN ALLAH MELALUI ADZAN


Kisah Nyata, Kebesaran Allah Melalui Adzan - Dering suara Hand Phone (HP) di malam nan sunyi membangunkan tidur Ustadz Abdurahman yang sedang beristirahat di rumahnya, saat itu jam menunjukkan pukul 10 malam, dilayar HP beliau muncul nomor yang tidak dikenal.
Beliau sebenarnya tidak ingin mengangkatnya, namun karena beliau penasaran akhirnya beliau mengangkatnya dan mulai menyapa: "Assalamu’alaikum, siapa ini?"
Kemudian penelpon itu menjawab: "Wa’alaikumussalam, Ini Ahmad, ustadz, maaf saya mengganggu ustadz malam ini."
Ustadz, saya mohon datanglah kesini, saudara saya sedang kritis, dia baru saja kecelakaan dan dokternya mengatakan kalau dia sudah tidak bisa berbuat banyak, tolonglah kami ustadz!
Ustad Abdurrahman baru paham kalau yang menelpon barusan adalah salah seorang pengurus masjid besar Bully, New South Wales Australia.
Ustad Abdurrahman mengenal Ahmad karena di daerahnya, pengurus masjid terdaftar dengan rapi dan mendapat pengakuan dari pemerintah.
Mereka sering bertemu apabila ada acara Fun Raising, Ied Festival, bahkan acara-acara yang diadakan oleh pemerintah Australia.
Sejenak Ustad Abdurrahman bangun dari tempat tidurnya, Kemudian beliau bergegas berangkat setelah mendapatkan nomor kamar di sebuah Rumah Sakit dari si penelpon.
"Assalamualaikum." sapanya ketika memasuki ruangan dimana Abdullah terbaring tak berdaya..
Perban serta bau obat meliputi disekujur tubuhnya..
'Wa’alaikumussalam, Alhamdulillah, Ustad,terimakasih atas kedatangannya, saya mohon ucapkanlah sesuatu untuk Abdullah, dokter sudah tidak mampu berbuat banyak dan mengatakan jika dia akan meninggat, tolong katakan sesuatu pada Abdullah." Pinta kakaknya dengan menangis.
Beliau memandang di sekitar ruangan itu telah ada beberapa keluarga yang juga menangis.
"Baik, saya akan mencoba bercakap-cakap dengannya, tolong jangan menangis disini karena hanya akan membuatnya tidak bisa berkata apa apa (sedih)." kata Ustad Abdurrahman.
Kemudian beliau mendekat ke tubuh Abdullah yang penuh dengan luka..
Di lihatnya sebuah sosok yang masih hidup, tetapi tidak bergerak sedikitpun, bahkan menggerakkan bibir dan mengedipkan mata saja ia tak mampu.
Kemudian Ustad Abdurrahman duduk tepat disebelah kanan kepala Abdullah, sehingga memungkinkan beliau untuk berbicara ditelinga Abdullah dengan jarak paling dekat.
Sejenak Beliau berdoa dan kemudian menggenggam lemah tangan Abdullah.
Assalamu’alaikum saudaraku, saya Ustad Abdurrahman dari Wollongong..
Saudaraku, saya datang kesini untuk menemuimu, saya tahu kamu adalah muslim yang baik, kamu telah menolong Allah untuk mengumandangkan adzan setiap hari di masjid..
.
Kamu mengingatkan orang-orang untuk sholat di masjid, saya yakin kalau Allah dan semua orang menyayangi kamu, Allah akan menolong kamu, Dia akan memberimu kesehatan dan kebahagiaan.
Saudaraku, kami masih ingin mendengar engkau mengumandangkan adzan dimasjid, dapatkah engkau melakukannya, Allah akan menyukainya, tolong engkau kumandangkan adzan untuk kami.
Sejenak terlihat airmata keluar dari kedua matanya dan menetes melewati pipi Abdullah.
Tak berapa lama kelopak matanya bergerak-gerak perlahan, kemudian matanya membuka sedikit demi sedikit.
Bibirnyapun kemudian bergerak- gerak perlahan, seolah ia berusaha untuk mengumandangkan adzan.
Ustad Abdurrahman memandang wajah Abdullah dengan tersenyum: "Alhamdulillah,teruskan saudaraku, kumandangkan adzan untuk kami, Dan."
SubhanAllah, secara tidak diduga monitor alat pendeteksi jantung yang dipasangkan di tubuh Abdullah menunjukkan kerja jantung yang berangsur-angsur normal, itu menunjukkan jika Abdullah telah melewati masa kritisnya.
Ahmad yang mengetahui hal itu kemudian melakukan sujud syukur di dalam ruangan itu, kemudian diikuti saudaranya yang lain.
Ahmad memeluk Ustad Abdurrahman dan berkali-kali mengucapkan terima kasih.
Tak berapa lama Sang Dokter muncul kembali dan mengecek kesehatan Abdullah.
Seraya bertanya : "Apa yang terjadi?"
"Apa yang telah kamu berikan kepadanya?"Ia bertanya kepada Ahmad yang berada di dekatnya.
“Adzan” Jawab Ahmad dengan tersenyum..
"Adzan? Apakah adzan yang telah menyembuhkannya?" Tanya sang dokter kepada Ustad Abdurrahman yang juga masih berada disitu.
"Ya, Allah menyembuhkannya dengan Adzan." jawab Ustad Abdurrahman dengan tersenyum pula..
Sang dokter yang bukan muslim tersebut semakin terheran-heran, kemudian ia mengangguk-angguk, ikut tersenyum dan berkata kepada Ustad Abdurrahman: "Suatu hari saya ingin bertanya kepadamu tentang Adzan, tolong beri aku nomer yang bisa dihubungi, katanya."
"Dengan senang hati dokter." jawab Ustad Abdurrahman penuh keyakinan.
"Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (QS.Fushshilat: 33)
"Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS. Muhammad: 47:7)
Maha Benar Allah, Dengan Segala Firman-Nya.
Silahkan Bagikan Artikel bermanfaat ini, semoga menjadi kebaikan bagi kita semua, Aamiin.




BY: PRIA MITRA PURBA

CERITA ISLAMI MASA KINI

KISAH NYATA, KEBESARAN ALLAH MELALUI ADZAN


Kisah Nyata, Kebesaran Allah Melalui Adzan - Dering suara Hand Phone (HP) di malam nan sunyi membangunkan tidur Ustadz Abdurahman yang sedang beristirahat di rumahnya, saat itu jam menunjukkan pukul 10 malam, dilayar HP beliau muncul nomor yang tidak dikenal.
Beliau sebenarnya tidak ingin mengangkatnya, namun karena beliau penasaran akhirnya beliau mengangkatnya dan mulai menyapa: "Assalamu’alaikum, siapa ini?"
Kemudian penelpon itu menjawab: "Wa’alaikumussalam, Ini Ahmad, ustadz, maaf saya mengganggu ustadz malam ini."
Ustadz, saya mohon datanglah kesini, saudara saya sedang kritis, dia baru saja kecelakaan dan dokternya mengatakan kalau dia sudah tidak bisa berbuat banyak, tolonglah kami ustadz!
Ustad Abdurrahman baru paham kalau yang menelpon barusan adalah salah seorang pengurus masjid besar Bully, New South Wales Australia.
Ustad Abdurrahman mengenal Ahmad karena di daerahnya, pengurus masjid terdaftar dengan rapi dan mendapat pengakuan dari pemerintah.
Mereka sering bertemu apabila ada acara Fun Raising, Ied Festival, bahkan acara-acara yang diadakan oleh pemerintah Australia.
Sejenak Ustad Abdurrahman bangun dari tempat tidurnya, Kemudian beliau bergegas berangkat setelah mendapatkan nomor kamar di sebuah Rumah Sakit dari si penelpon.
"Assalamualaikum." sapanya ketika memasuki ruangan dimana Abdullah terbaring tak berdaya..
Perban serta bau obat meliputi disekujur tubuhnya..
'Wa’alaikumussalam, Alhamdulillah, Ustad,terimakasih atas kedatangannya, saya mohon ucapkanlah sesuatu untuk Abdullah, dokter sudah tidak mampu berbuat banyak dan mengatakan jika dia akan meninggat, tolong katakan sesuatu pada Abdullah." Pinta kakaknya dengan menangis.
Beliau memandang di sekitar ruangan itu telah ada beberapa keluarga yang juga menangis.
"Baik, saya akan mencoba bercakap-cakap dengannya, tolong jangan menangis disini karena hanya akan membuatnya tidak bisa berkata apa apa (sedih)." kata Ustad Abdurrahman.
Kemudian beliau mendekat ke tubuh Abdullah yang penuh dengan luka..
Di lihatnya sebuah sosok yang masih hidup, tetapi tidak bergerak sedikitpun, bahkan menggerakkan bibir dan mengedipkan mata saja ia tak mampu.
Kemudian Ustad Abdurrahman duduk tepat disebelah kanan kepala Abdullah, sehingga memungkinkan beliau untuk berbicara ditelinga Abdullah dengan jarak paling dekat.
Sejenak Beliau berdoa dan kemudian menggenggam lemah tangan Abdullah.
Assalamu’alaikum saudaraku, saya Ustad Abdurrahman dari Wollongong..
Saudaraku, saya datang kesini untuk menemuimu, saya tahu kamu adalah muslim yang baik, kamu telah menolong Allah untuk mengumandangkan adzan setiap hari di masjid..
.
Kamu mengingatkan orang-orang untuk sholat di masjid, saya yakin kalau Allah dan semua orang menyayangi kamu, Allah akan menolong kamu, Dia akan memberimu kesehatan dan kebahagiaan.
Saudaraku, kami masih ingin mendengar engkau mengumandangkan adzan dimasjid, dapatkah engkau melakukannya, Allah akan menyukainya, tolong engkau kumandangkan adzan untuk kami.
Sejenak terlihat airmata keluar dari kedua matanya dan menetes melewati pipi Abdullah.
Tak berapa lama kelopak matanya bergerak-gerak perlahan, kemudian matanya membuka sedikit demi sedikit.
Bibirnyapun kemudian bergerak- gerak perlahan, seolah ia berusaha untuk mengumandangkan adzan.
Ustad Abdurrahman memandang wajah Abdullah dengan tersenyum: "Alhamdulillah,teruskan saudaraku, kumandangkan adzan untuk kami, Dan."
SubhanAllah, secara tidak diduga monitor alat pendeteksi jantung yang dipasangkan di tubuh Abdullah menunjukkan kerja jantung yang berangsur-angsur normal, itu menunjukkan jika Abdullah telah melewati masa kritisnya.
Ahmad yang mengetahui hal itu kemudian melakukan sujud syukur di dalam ruangan itu, kemudian diikuti saudaranya yang lain.
Ahmad memeluk Ustad Abdurrahman dan berkali-kali mengucapkan terima kasih.
Tak berapa lama Sang Dokter muncul kembali dan mengecek kesehatan Abdullah.
Seraya bertanya : "Apa yang terjadi?"
"Apa yang telah kamu berikan kepadanya?"Ia bertanya kepada Ahmad yang berada di dekatnya.
“Adzan” Jawab Ahmad dengan tersenyum..
"Adzan? Apakah adzan yang telah menyembuhkannya?" Tanya sang dokter kepada Ustad Abdurrahman yang juga masih berada disitu.
"Ya, Allah menyembuhkannya dengan Adzan." jawab Ustad Abdurrahman dengan tersenyum pula..
Sang dokter yang bukan muslim tersebut semakin terheran-heran, kemudian ia mengangguk-angguk, ikut tersenyum dan berkata kepada Ustad Abdurrahman: "Suatu hari saya ingin bertanya kepadamu tentang Adzan, tolong beri aku nomer yang bisa dihubungi, katanya."
"Dengan senang hati dokter." jawab Ustad Abdurrahman penuh keyakinan.
"Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (QS.Fushshilat: 33)
"Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS. Muhammad: 47:7)
Maha Benar Allah, Dengan Segala Firman-Nya.
Silahkan Bagikan Artikel bermanfaat ini, semoga menjadi kebaikan bagi kita semua, Aamiin.




BY: PRIA MITRA PURBA

0 komentar:

DATA SELURUH ANGGOTA ROHIS
SMKN 2 T.TINGGI
KETUA: RIZKY
W.KETUA: PRIA MITRA PURBA

vDATA IKHWAN KELAS 12
NO
NAMA
KELAS
1
DERI  RAMADHANI
XII TKJ3
2
ENDAR PRADIBTA
XII TKJ3
3
FATHUR RAMADHAN
XII TKJ3
4
FAZARIO NUGRAHA
XII TKJ2
5
FIKRI AZRIAL .S.
XII TKJ3
6
HABIB BAYU PRADANA
XII TKJ2
7
MUHAMMAD IKBAL SIREGAR
XII TKJ3
8
MUHAMMAD IKLAS ZEIN
XII TAV
9
LUTHFI RIZIQ MAULANA
XII TKJ3
10
RIZKY HUDA
XII TKJ3
11
SYEHANDA RIZKY
XII TKJ3
12
TEDI ARDIANSYAH
XII TEI

vDATA AKWAT KELAS 12

NO
NAMA
KELAS
1
DWI ERLIZA PUTRI
XII TKJ2
2
INDAH TITANIA
XII TKJ2

vDATA IKWAN KELAS 11
NO
NAMA
KELAS
1
ANDHIKA MASHURI
XI RPL
2
AZYAN SHOBI
XI RPL
3
BAGAS HERMAWAN
XI TKR3
4
DAFFA ALAMSYAH .L.
XI RPL
5
HABIB ZHAHARI HRP
XI RPL
6
MUHAMMAD RIDHO
XI TKR3
7
MUHAMMAD RIDHO .P.
XI RPL
8
MUHAMMAD WAHYUDI
XI RPL
9
RIZAL AFFANDI
XI RPL
10
RIZKI RAMADHANI
XI TKR3
11
SYAHRUL EKA SYAHPUTRA
XI RPL
12
SYAMROY PUJANGGER .P.
XI RPL
13
FANNI FADHILAH NUR
XI TKR2
14
SURYA ANDHIKA
XI TKR2

v   DATA AKHWAT KELAS 11

NO
NAMA
KELAS
1
AYU CAHYA NINGTYAS
XI TKJ3
2
DEVI RAHMAWATI
XI RPL
3
FADHILA AUFA
XI RPL
4
FITRIANA RAHAYU SAGALA
XI RPL
5
INDAH SARAGIH
XI TKJ1
6
OKTAVILLA SAFITRI
XI TKJ2
7
SILVI HENDRIANI
XI RPL
8
SRI ULAN
XI TKJ2
9
SYAHRI WAHYUNI
XI TKJ3



v   DATA IKWAN KELAS 10
NO
NAMA
KELAS
1
FAIZ ANSHARI FAUZAN
X TKR1
2
MUHAMMAD FITRAH AULIA
X TKR2
3
RAHMAT SYAHPUTRA
X TKR2
4
RIO PRAYUDA
X TKR2
5
FAUZAN HADI
X TOI
6
M. WAHYU PRANANDA N
X TOI
7
ANDI RIYANTO
X TSM
8
DIVA ADITYA PRATAMA
X TSM
9
KHAIRUL SYAHPUTRA
X TSM
10
M. QORI FAHREZA
X TSM
11
M SIDDIQ
X TSM
12
M. FADIL
X TSM
13
AHMAD RAFLI
X TITL
14
AZIZI AZRI
X TITL
15
M. RAHMAN SYAWARDI
X TITL
16
OKY RAJA KHAIRUDDIN NST
X TITL
17
MUHAMMAD FADLI PERMANA
X RPL
18
MUHAMMAD ZULHADI .A.
X RPL
19
RAKA SEPTIAN
X RPL
20
RIFALDI SYAHRIZAL
X RPL
21
YAHYA AZUIR
X RPL
22
AHMED ATTAMIMI
X TKJ2
23
FARHAM ZAILANI
X TKJ2
24
MUHAMMAD FARIZ .A.
X TKJ2
25
MUHAMMAD FAUZAN ABRAR
X TKJ2
26
PRIA MITRA PURBA
X TKJ2
27
RANDA KRISWANDARA
X TKJ 2
28
MUHAMMAD ARIF IRAWAN
X TAV1
29
MUHAMMAD RIDHO GEA
X TAV1
30
RENDITO CASANOVA
X TAV1
31
RIZKY FADHILA LUBIS
X TAV1
32
MUHAMMAD HURGI ALF
X TAV2
33
DIMAS ABIMANYU
X RPL
34
JAFRAL(JUAN)
X RPL
35
MUHAMMAD YUNUS SARAGIH
X RPL
36
ANGGA NUGRAHA
X TITL
37
M. DANDI PRABOWO
X TITL
v  DATA AKHWAT KELAS 10

NO
NAMA
KELAS
1
NUR ASRI
X RPL
2
NUR HANDAYAH
X RPL
3
SITI NURHAYATI
X RPL
4
TENGKU SRI PRATIWI
X RPL
5
WIDYA FEBRIYANTI
X TKJ1
6
EVI AMANDA
X TKJ2
7
IHDA HUSNAINI
X TKJ2
8
LENI ANGGRAINI
X TKJ2
9
LISTRI PUTRI SARAGIH
X TKJ2
10
NASKIYA HUDZAIFAH
X TKJ2
11
RIDA AGUSTINA
X TKJ2
12
TENGKU NURHAYATI
X TKJ2
13
WILDA YOHANA SARAGIH
X TKJ2
14
ALYA PUTRI DWIFA
X TOI
15
FADILAH AYU KARTIKA
X TEI
16
INDAH DWI SYAHPUTRI
X TEI
17
NAZWA HALIZAH
X TEI
18
RIZKI RAHMADHANI
X TEI
19
SITI HASANAH NST
X TEI
20
AMELIA RIZKY SAMANDA
X TAV2
21
ANGGI NADRAH ATIKAH
X TAV2
22
RIZA
X TAV2
23
SINDI
X TAV2

Data data ini telah sah, dan nama yang telah terdaftar di anggota rohis ini telah sepenuhnya sah.. dan telah disetujui oleh pengurus rohis, semoga data data ini dapat bermanfaat bagi anak rohis....


By : Pria Mitra Purba






DATA SELURUH ANGGOTA ROHIS

DATA SELURUH ANGGOTA ROHIS
SMKN 2 T.TINGGI
KETUA: RIZKY
W.KETUA: PRIA MITRA PURBA

vDATA IKHWAN KELAS 12
NO
NAMA
KELAS
1
DERI  RAMADHANI
XII TKJ3
2
ENDAR PRADIBTA
XII TKJ3
3
FATHUR RAMADHAN
XII TKJ3
4
FAZARIO NUGRAHA
XII TKJ2
5
FIKRI AZRIAL .S.
XII TKJ3
6
HABIB BAYU PRADANA
XII TKJ2
7
MUHAMMAD IKBAL SIREGAR
XII TKJ3
8
MUHAMMAD IKLAS ZEIN
XII TAV
9
LUTHFI RIZIQ MAULANA
XII TKJ3
10
RIZKY HUDA
XII TKJ3
11
SYEHANDA RIZKY
XII TKJ3
12
TEDI ARDIANSYAH
XII TEI

vDATA AKWAT KELAS 12

NO
NAMA
KELAS
1
DWI ERLIZA PUTRI
XII TKJ2
2
INDAH TITANIA
XII TKJ2

vDATA IKWAN KELAS 11
NO
NAMA
KELAS
1
ANDHIKA MASHURI
XI RPL
2
AZYAN SHOBI
XI RPL
3
BAGAS HERMAWAN
XI TKR3
4
DAFFA ALAMSYAH .L.
XI RPL
5
HABIB ZHAHARI HRP
XI RPL
6
MUHAMMAD RIDHO
XI TKR3
7
MUHAMMAD RIDHO .P.
XI RPL
8
MUHAMMAD WAHYUDI
XI RPL
9
RIZAL AFFANDI
XI RPL
10
RIZKI RAMADHANI
XI TKR3
11
SYAHRUL EKA SYAHPUTRA
XI RPL
12
SYAMROY PUJANGGER .P.
XI RPL
13
FANNI FADHILAH NUR
XI TKR2
14
SURYA ANDHIKA
XI TKR2

v   DATA AKHWAT KELAS 11

NO
NAMA
KELAS
1
AYU CAHYA NINGTYAS
XI TKJ3
2
DEVI RAHMAWATI
XI RPL
3
FADHILA AUFA
XI RPL
4
FITRIANA RAHAYU SAGALA
XI RPL
5
INDAH SARAGIH
XI TKJ1
6
OKTAVILLA SAFITRI
XI TKJ2
7
SILVI HENDRIANI
XI RPL
8
SRI ULAN
XI TKJ2
9
SYAHRI WAHYUNI
XI TKJ3



v   DATA IKWAN KELAS 10
NO
NAMA
KELAS
1
FAIZ ANSHARI FAUZAN
X TKR1
2
MUHAMMAD FITRAH AULIA
X TKR2
3
RAHMAT SYAHPUTRA
X TKR2
4
RIO PRAYUDA
X TKR2
5
FAUZAN HADI
X TOI
6
M. WAHYU PRANANDA N
X TOI
7
ANDI RIYANTO
X TSM
8
DIVA ADITYA PRATAMA
X TSM
9
KHAIRUL SYAHPUTRA
X TSM
10
M. QORI FAHREZA
X TSM
11
M SIDDIQ
X TSM
12
M. FADIL
X TSM
13
AHMAD RAFLI
X TITL
14
AZIZI AZRI
X TITL
15
M. RAHMAN SYAWARDI
X TITL
16
OKY RAJA KHAIRUDDIN NST
X TITL
17
MUHAMMAD FADLI PERMANA
X RPL
18
MUHAMMAD ZULHADI .A.
X RPL
19
RAKA SEPTIAN
X RPL
20
RIFALDI SYAHRIZAL
X RPL
21
YAHYA AZUIR
X RPL
22
AHMED ATTAMIMI
X TKJ2
23
FARHAM ZAILANI
X TKJ2
24
MUHAMMAD FARIZ .A.
X TKJ2
25
MUHAMMAD FAUZAN ABRAR
X TKJ2
26
PRIA MITRA PURBA
X TKJ2
27
RANDA KRISWANDARA
X TKJ 2
28
MUHAMMAD ARIF IRAWAN
X TAV1
29
MUHAMMAD RIDHO GEA
X TAV1
30
RENDITO CASANOVA
X TAV1
31
RIZKY FADHILA LUBIS
X TAV1
32
MUHAMMAD HURGI ALF
X TAV2
33
DIMAS ABIMANYU
X RPL
34
JAFRAL(JUAN)
X RPL
35
MUHAMMAD YUNUS SARAGIH
X RPL
36
ANGGA NUGRAHA
X TITL
37
M. DANDI PRABOWO
X TITL
v  DATA AKHWAT KELAS 10

NO
NAMA
KELAS
1
NUR ASRI
X RPL
2
NUR HANDAYAH
X RPL
3
SITI NURHAYATI
X RPL
4
TENGKU SRI PRATIWI
X RPL
5
WIDYA FEBRIYANTI
X TKJ1
6
EVI AMANDA
X TKJ2
7
IHDA HUSNAINI
X TKJ2
8
LENI ANGGRAINI
X TKJ2
9
LISTRI PUTRI SARAGIH
X TKJ2
10
NASKIYA HUDZAIFAH
X TKJ2
11
RIDA AGUSTINA
X TKJ2
12
TENGKU NURHAYATI
X TKJ2
13
WILDA YOHANA SARAGIH
X TKJ2
14
ALYA PUTRI DWIFA
X TOI
15
FADILAH AYU KARTIKA
X TEI
16
INDAH DWI SYAHPUTRI
X TEI
17
NAZWA HALIZAH
X TEI
18
RIZKI RAHMADHANI
X TEI
19
SITI HASANAH NST
X TEI
20
AMELIA RIZKY SAMANDA
X TAV2
21
ANGGI NADRAH ATIKAH
X TAV2
22
RIZA
X TAV2
23
SINDI
X TAV2

Data data ini telah sah, dan nama yang telah terdaftar di anggota rohis ini telah sepenuhnya sah.. dan telah disetujui oleh pengurus rohis, semoga data data ini dapat bermanfaat bagi anak rohis....


By : Pria Mitra Purba






0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Kalender 2019

Kalender 2019
Perfect World Online Spear Thingy

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah

SELAMAT BERGABUNG DI MUSLIM CENTER SMKN 2 TEBING TINGGI.AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA UNTUK MENGAJI, DIJAMIN LANGSUNG LANCAR MEMBACA AL QUR'AN AYO BACA CERITA MENARIK HANYA DI BLOG INI SETIAP HARI KAMIS DAN SABTU PUKUL 19.00 WIB .
Islam Ornamental Art 2
SELAMAT DATANG DI BLOG MUSLIM CENTER. SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT UNTUK ANDA DAN DAPATKAN SELURUH INFORMASI DISINI
AYO LIKE AND SUBSCRIBE DAKWAH STOP MOTION,TAQWA MEDIA DAN MUSLIM CENTER SMK 2 DI YOUTUBE KESAYANGAN ANDA.

back to top