Penulis:MUHAMMAD MASRUR
Sebelum saya menulis ini, saya menonton beberapa video penceramah yang ditanya tentang mencium tangan dan kaki orang yang dihormati, seperti guru atau orang tua. Video lain menampilkan judul bagaimana hukumnya sungkem (merunduk dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas kepala sambil berlutut di hadapan orang yang dihormati. Sebagian sampai bersujud) di hadapan orang tua.
Penceramah pertama dari kalangan habaib (keturunan Nabi Saw.) menyampaikan dalam bahasa Melayu, yang membolehkan hal tersebut karena para sahabat juga pernah mencium tangan bahkan lutut Nabi Saw. karena memuliakan dan tujuannya tidak lebih dari apa yang dicontohkan para sahabat.
Penceramah kedua juga membolehkan karena yang terpenting prinsipnya adalah memuliakan (takrim), tidak menyembah. Ia menampilkan dengan jelas dalil-dalilnya bahkan mampu menyebutkan nomor ayat Alquran dan hadis.
Penceramah ketiga dengan judul video sungkem kepada orangtua menyarankan agar perilaku mencium kaki atau tangan ini ditinggalkan. Menurutnya, tidak ada yang lebih patut dihormati kecuali Allah Swt.
Penceramah itu berdalil dengan riwayat Mu’adz bin Jabal yang ditegur Nabi karena mencium kakinya dan Nabi Saw. berkata kalau ada manusia yang dihormati maka istri bersujud kepada suami lebih berhak dari itu.
Menelusuri Dalil Mencium Kaki
Dua pandangan berbeda dari tiga contoh penceramah tersebut itu diakui ada dasarnya. Banyak ulama membolehkan praktik mencium tangan atau kaki dalam konteks menghormati. Tidak hanya ulama kontemporer, tapi juga ulama terdahulu seperti dari kalangan ahli hadis. Meski begitu, yang tidak membolehkan juga ada. Imam Malik diriwayatkan memnadang perilaku mencium tangan (apalagi kaki) orang, meskipun dalam konteks menghormati, hukumnya makruh.
Dalil pertama secara spesifik adalah hadis al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Ibn Majah tentang kisah dua orang Yahudi yang mencium kedua tangan dan kaki Nabi Saw. setelah mendengar penjelasannya. Hadis tersebut diriwayatkan dari Shafwan bin ‘Assal. Namun, Shafwan bin ‘Assal menurut banyak kritikus hadis dianggap sebagai pe-rawi yang lemah. Sebenarnya ada keragaman pendapat di kalangan ahli hadis. al-Tirmidzi menilai hadis ini hasan shahih. Al-Nasa’i menilainya munkar. Memang, Al-Nasa’i terkenal sebagai kritikus hadis yang ketat (mutasyaddid).
Dalil kedua adalah adalah hadis riwayat Ummu Aban binti al-Wazi’ bin Zari’, dari kakeknya Zari’ yang pernah berada di dalam rombongan ‘Abd al-Qays, beliau berkata:
لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَرجله .
“Ketika kami tiba di Madinah, kami segera mempercepat unta yang kami tunggangi lalu mencium tangan Nabi Saw. dan kakinya.”
Hadis ini terdapat di dalam Sunan Abu Dawud. Menurut al-Albani, hadis ini hukumnya hasan tanpa memasukan redaksi wa rijlahu. Menurut Ibn Hajar al-‘Asqalani, hadis ini memiliki sanad yang baik.
Dalil ketiga adalah kisah Ka’b bin Malik, dari ayahnya yang hendak bertaubat kepada Nabi Saw.:
لَمَّا نَزَلَتْ تَوْبَتِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْتُ يده وركبتيه
“Ketika saya bertaubat, saya mendatangi Nabi Saw. lalu mencium tangan dan kedua lututnya.”
Dari ketiga hadis tersebut, yang mendapatkan komentar negatif dari segi kesahihan hadis adalah yang pertama. Namun dari segi kontennya (matan), ketiga hadis tersebut sama-sama menunjukkan penghormatan kepada Nabi Saw., ada yang dalam kondisi bertaubat atau pun tiba dari perjalanan yang sangat penting dalam hidup muslimin waktu itu, hijrah ke Madinah. Artinya, mencium tangan dan kaki orang yang dihormati seperti Nabi atau orang tua, sebenarnya ada dasar dalilnya dalam syariat.
Memahami Makna Hadis Mencium Kaki
Sebagian pemuka agama, memang ada yang berpendapat kalau hal ini tidak diperbolehkan. Alasannya adalah tidak boleh ada yang diagungkan apalagi bersujud kecuali kepada Allah semata. Mereka yang berpendapat demikian menyandarkan pendapatnya pada hadis yang terdapat dalam Sunan Ibn Majah:
لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
“Kalau aku (harus) memerintah seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, aku akan perintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya.”
Hadis tersebut mengilustrasikan pengandaian Nabi Saw., bahwa andaikan sujud -dalam makna sesungguhnya, yaitu penyembahan (ibadah)- kepada selain Allah itu diperbolehkan, maka yang disyariatkan adalah sujudnya seorang istri kepada suami. Menurut Syaikh Shalih al-Munjid, hadis di atas sama sekali tidak menunjukkan kewajiban sujud kepada seorang suami. Justru hadis di atas berfungsi sebagai larangan.
Meskipun demikian, ada ulama yang berpendapat dengan hadis tersebut kalau mencium kaki orang yang dihormati dikhawatirkan sama dengan menyembah selain kepada Allah. Yang berpendapat demikian adalah Syaikh Shalih Fauzan dan Syaikh Sulaiman bin Salimullah al-Ruhaili. Keduanya berasal dari Saudi Arabia. Syaikh Sulaiman bin Salimullah, menambahkan meskipun itu tidak berarti penyembahan, ia berpendapat lebih baik perilaku ini dijauhi.
Namun, banyak juga yang mengatakan bahwa mencium kaki orang tua atau guru, sama sekali tidak menunjukkan bentuk penyembahan kepada orang tua. Justru hal tersebut dalam konteks penghormatan dan memuliakan. Hal ini dibenarkan dalam agama.
Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Selain beliau, banyak juga ulama-ulama mutaqaddimin yang memperbolehkan seperti al-Tirmidzi dan al-Baihaqi yang memasukkan tema ini di dalam kitab hadisnya.
Menurut Imam al-Nawawi dalam Almajmu’, seperti mencium tangan, mencium kaki tidak boleh untuk tujuan harta duniawi, mendapatkan jabatan, atau apa saja yang tidak terdapat unsur ukhrawi di dalamnya. Al-Mubarakfuri juga mengatakan kalau kisah dua orang Yahudi yang mencium tangan dan kaki Nabi Saw. menjadi dalil dibolehkannya hal tersebut. Wallahu A’lam.
0 komentar: