Syaikh Salim bin Abdullah al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najah meyebutkan sepuluh hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid; shalat, thawaf, menyentuh Alquran, membawa Alquran, berdiam diri di dalam masjid, membaca Alquran, puasa, talak, lewat dan berjalan di dalam masjid apabila khawatir mengotori masjid dengan darahnya, bersenang-senang dengan pasangan di antara pusar dan lutut.
Lantas, bagaimana dengan wudhu? Apakah boleh wanita wudhu sebelum tidur?
Mengenai masalah ini, ulama berbeda pendapat. Secara umum, setidaknya ada tiga pendapat ulama tentang hukum wudhu bagi wanita haid sebelum tidur.
Pertama; tetap dianjurkan wudhu sebelum tidur bagi wanita haid. Hal ini didasarkan pada keumuman hadis Nabi Saw. yang menganjurkan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, bagi laki-laki maupun wanita, dalam keadaan haid maupun tidak. Dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari al-Barra’ bin ‘Azib, Nabi Saw bersabda;
إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ
“Jika kamu hendak tidur, maka berwudhulah sebagaimana wudhu ketika hendak melaksanakan shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu”.
Dalam kitab Syarh Muslim, Imam al-Nawawi menyebutkan perkataan al-Maziri mengenai pendapat sebagian ulama yang tetap menganjurkan wanita haid tidur dalam keadaan bersuci dengan wudhu terlebih dahulu.
“Al-Maziri mengatakan, ‘terdapat perbedaan pendapat tentang wudhunya wanita haid sebelum tidur. Bagi ulama yang memahami bahwa tidur hendaknya dalam keadaan suci, maka dia menganjurkan wudhu sebelum tidur.”
Kedua; tidak dianjurkan wudhu sebelum tidur bagi wanita yang sedang haid. Meski demikian, apabila wudhu terlebih dahulu tidak haram, hanya saja lebih baik tidak wudhu. Hal ini karena wudhu tidak dapat menghilangkan hadas dan membuat wanita haid menjadi suci, sehingga wudhu atau tidak statusnya sama saja. Pendapat ini menjadi kesepakatan hukum di kalangan ulama mazhab Syafiiyah, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Nawawi berikut;
“Para ulama mazhab kami (Syafiiyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas melakukan wudhu karena wudhunya tidak berdampak menghilangkan hadas keduanya. Kecuali apabila darahnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), maka hukumya seperti orang junub.”
Ketiga; haram wudhu bagi wanita haid baik sebelum tidur atau lainnya. Wudhu sebelum tidur ini haram apabila dia wudhu dengan niat menghilangkan hadas dan dengan tujuan beribadah. Pendapat ini dikatakan oleh Imam al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj sebagai berikut;
“Di antara perkara yang haram bagi wanita haid adalah bersuci dari hadas dengan tujuan beribadah serta dia mengerti bahwa hal tersebut haram”.
Dari ketiga hukum tersebut di atas, yang paling kuat adalah pendapat kedua. Wanita haid tidak dianjurkan wudhu sebelum tidur dikarenakan wudhunya tidak akan menghilangkan hadas atau membuat dirinya suci dari hadas. Namun apabila dia wudhu, maka hukumnya tidak haram karena wudhu tidak termasuk di antara sepuluh perkara yang haram dilakukan bagi wanita haid sebagaimana telah disebutkan di atas.
Wallahu’alam.
0 komentar: