SELAMAT BERGABUNG DI MUSLIM CENTER. KAMI AKAN MENYEDIAKAN BERITA DAN KONTEN ISLAMI TERUPDATE SETIAP MINGGUNYA
Post Yang Belum Di Upload

Tulisan Rektor ITS, Prof Joni Hermana di wall FB nya

Coba simak kutipan inspiratif di bawah ini yang menggugah...

.

Kutipan Inspiratif : LIFE GUIDE (Inspiration story)

.

Dulu dikala aku kecil, aku sll mendpt peringkat 1 baik di tingkat SD, SMP, SMA


Semua merasa senang, ibu & ayah pun sll memelukku dg bangga. Klrg sgt senang melihat anaknya pintar & berprestasi.


Aku masuk perguruan tinggi ternama pun, tnp embel2 test.


Org tua & teman2 ku merasa bangga thd diriku.


Tatkala aku kuliah IPK ku sll 4 & lulus dg predikat cum laude.


Semua bahagia, para rektor menyalami ku & merasa bangga memiliki mahasiswa spt diriku, jgn ditanya ttg org tua ku, tentunya mrk org yg paling bangga, bangga melihat anaknya lulus dg predikat cum laude. Teman2 seperjuangan ku pun gembira. Semua wajah memancarkan kebahagiaan.


Lulus dr perguruan tinggi aku bekerja disbh perusahan bonafit. Karirku sgt melejit & gajiku sgt besar.


Semua pun merasa bangga dg diriku, semua rekan bisnisku sll menjabat tgn-ku, semua hormat & mnghargai diriku, teman2 lama pun sll menyebut namaku sbg slh satu org sukses. 


Namun ada sesuatu yg tak prnh kudptkan dlm perjalanan hidup ku slm ini. Hatiku sll kosomg & risau. Perasaan sepi sll memghantui hari2ku. Ya..aku terlalu mengejar duniaku & mengabaikan akhiratku. Aku sedih...


Ketika aku berikrar utk berjuang bersama barisan pembela Rasulullah saw & ku buang sgl title keduniaanku, kutinggalkan dunia ku utk mengejar akhirat & ridhaNya. Seketika itu pula dunia terasa berbalik. Yaa... Dunia spt berbalik. Ku putuskan utk mrantau & memilih mempelajari ilmu Al-Qur'an & hadist & kuhafalkan Al-Qur'an 30 juz.


Semua org mencemooh & memaki diriku. Tak ada lg pujian, senyum kebanggan, peluk hangat dll. Yg ada hanyalah cacian. 


Terkadang org memaki diriku, "buat apa sekolah tinggi2 kalau akhirnya masuk pesantren.

Dia itu org bodoh..! Udh punya pekerjaan enak ditinggalin...


Berbagai caci & maki tertuju pd diriku, bahkan dr klrg yg tak jarang membuat diriku sedih....


"Apa ada lulusan perguruan tinggi terkenal masuk pondok tahfidz..? Ga sayang apa udh dpt kerja enak, mau makan apa & dr mana lg..?


Kata mereka..


Ya, pertanyaan2 itu trs menyerang & menyudutkan diriku.


Hingga suatu ketika..


Ketika fajar mulai menyingsing ku ajak ibu utk shalat berjamaah di masjid, masjid tmpt dimn aku biasa mnjd imam.


Ini adalah shalat subuh yg akan sll ku kenang. 


Ku angkat tangan seraya mengucapkan takbir. " Allaaahuu akbaar"_

ku agungkan Allah dg seagung2nya.


Ku baca doa iftitah dlm hati ku, berdesir hati ini rasanya.... 

Kulanjutkan membaca Al-Fatihah, 

Bismillahirrahmaanirrahiiim, (smp disini hati ku bergetar ), ku sebut namaNya yg maha pengasih & maha penyayang..


Alhamdulillahirabbil alamiin...

Ku panjatkan puji2an utk Rabb semesta alam..


Kulanjutkan bacaan lamat2, ku hayati surah al-fatihah dg seindah2nya tadabur, tnp terasa air mata jatuh membasahi wajahku....


Berat lidah ku utk melanjutkan ayat, Arrahmaanirrahiim, 

ku lanjutkan ayat dg nada yg mulai bergetar....


Malikiyaumiddin, kali ini aku sdh tak kuasa menahan tangisku. 


Iyyaka na'budu wa iyyaka nastaiin, "yaa Allah hanya kpdMu lah kami menyembah & hanya kpdMu lah kami meminta pertolongan."

Hati ku terasa tercabik2, sering kali diri ini menuntut kpd Allah utk memenuhi kebutuhanku, tp aku lalai melaksanakan kewajibanku kpd-Mu.


Smp lah aku pd akhir ayat dlm surah Al-Fatihah. Ku seka air mata & ku tenangkan sejenak diriku.


Selanjutnya aku putuskan utk membaca surah _Abasa'_. Ku hanyut dlm bacaan ku, terasa syahdu, hingga terdengar isak tangis jamaah sesekali. Bacaan trs mengalun, hingga smp lah pd ayat 34. Tangisku memecah sejadi2nya.


Yauma yafirrul mar'u min akhii, wa ummihii wa abiih, wa shaahibatihi wa baniih, likullimriim minhum yauma idzin sya'nuy yughniih...


Tangisku pun memecah, tak mampu ku lanjutkan ayat tsb, tubuhku terasa lemas....


Stlh shalat subuh selesai, dlm perjlnan plg, ibu bertanya : "mengapa kamu menangis saat membaca ayat tadi, apa artinya..?"


Aku hentikan langkahku & aku jelaskan pd ibu. Kutatap wajahnya dlm2 & aku berkata : 


"wahai ibu..

Ayat itu mnjelaskan ttg huru hara padang mahsyar saat kiamat nanti, semua akan lari meninggalkan sudaranya...


Ibunya...

Bapaknya..

Istri & anak2nya..


Semuanya sibuk dg urusannya masing2.


Bila kita kaya org akan memuji dg sebutan org yg berjaya...,


Namun ketika kiamat trjd apalah gunanya sgl puji2an manusia itu....


Semua akan meninggalkan kita. Bahkan ibupun akan meninggalkan aku..


Ibu pun meneteskan air mata, ku seka air matanya...


Ku lanjutkan, "Aku pun takut bu bila dimahsyar bekal yg ku bawa sedikit.."


Pujian org yg ramai slm bertahun2 pun kini tak berguna lg...


Lalu knp org beramai2 menginginkan pujian & takut mendpt celaan. Apakah mrk tak menghiraukan kehidupan akhiratnya kelak...?


Ibu kembali memelukku & tersenyum. Ibu mengatakan, "betapa bahagianya punya anak spt dirimu..."

Baru kali ini aku merasa bahagia, krn ibuku bangga thd diriku.


Brbagai pencapaian yg aku dpt dulu, walaupun ibu sama memeluk ku namun baru kali ini pelukan itu sgt membekas dlm jiwaku.


Wahai manusia sebenarnya apa yg kalian kejar..?

Dan apa pula yg mngejar kalian..?

Bukankah maut semakin hari semakin mndekat...?


Dunia yg menipu jgn smp menipu & membuat diri lupa pd negeri akhirat kelak...


Wahai saudaraku,

apakah kalian sadar nafas kalian hanya bbrp saat lagi..?


Seblm lubang kubur kalian akan digali..

Apa yg aku & kalian banggakan dihadapan Allah & RasulNya kelak...?


Wallahua'lam...

.

Jika antum mau share niatkanlah dengan baik mudah-mudahan bisa jadi obat bagi masalah anda dan kita semua.....Aamiin.


Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan ,

1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini

2. Membagikan pengetahuan ini insyallah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu. Aamiin..


Silahkan Di Share Ya..


Boleh di SHARE sebanyak mungkin!!

.

LIFE GUIDE (Inspiration story)

Tulisan Rektor ITS, Prof Joni Hermana di wall FB nya

Coba simak kutipan inspiratif di bawah ini yang menggugah...

.

Kutipan Inspiratif : LIFE GUIDE (Inspiration story)

.

Dulu dikala aku kecil, aku sll mendpt peringkat 1 baik di tingkat SD, SMP, SMA


Semua merasa senang, ibu & ayah pun sll memelukku dg bangga. Klrg sgt senang melihat anaknya pintar & berprestasi.


Aku masuk perguruan tinggi ternama pun, tnp embel2 test.


Org tua & teman2 ku merasa bangga thd diriku.


Tatkala aku kuliah IPK ku sll 4 & lulus dg predikat cum laude.


Semua bahagia, para rektor menyalami ku & merasa bangga memiliki mahasiswa spt diriku, jgn ditanya ttg org tua ku, tentunya mrk org yg paling bangga, bangga melihat anaknya lulus dg predikat cum laude. Teman2 seperjuangan ku pun gembira. Semua wajah memancarkan kebahagiaan.


Lulus dr perguruan tinggi aku bekerja disbh perusahan bonafit. Karirku sgt melejit & gajiku sgt besar.


Semua pun merasa bangga dg diriku, semua rekan bisnisku sll menjabat tgn-ku, semua hormat & mnghargai diriku, teman2 lama pun sll menyebut namaku sbg slh satu org sukses. 


Namun ada sesuatu yg tak prnh kudptkan dlm perjalanan hidup ku slm ini. Hatiku sll kosomg & risau. Perasaan sepi sll memghantui hari2ku. Ya..aku terlalu mengejar duniaku & mengabaikan akhiratku. Aku sedih...


Ketika aku berikrar utk berjuang bersama barisan pembela Rasulullah saw & ku buang sgl title keduniaanku, kutinggalkan dunia ku utk mengejar akhirat & ridhaNya. Seketika itu pula dunia terasa berbalik. Yaa... Dunia spt berbalik. Ku putuskan utk mrantau & memilih mempelajari ilmu Al-Qur'an & hadist & kuhafalkan Al-Qur'an 30 juz.


Semua org mencemooh & memaki diriku. Tak ada lg pujian, senyum kebanggan, peluk hangat dll. Yg ada hanyalah cacian. 


Terkadang org memaki diriku, "buat apa sekolah tinggi2 kalau akhirnya masuk pesantren.

Dia itu org bodoh..! Udh punya pekerjaan enak ditinggalin...


Berbagai caci & maki tertuju pd diriku, bahkan dr klrg yg tak jarang membuat diriku sedih....


"Apa ada lulusan perguruan tinggi terkenal masuk pondok tahfidz..? Ga sayang apa udh dpt kerja enak, mau makan apa & dr mana lg..?


Kata mereka..


Ya, pertanyaan2 itu trs menyerang & menyudutkan diriku.


Hingga suatu ketika..


Ketika fajar mulai menyingsing ku ajak ibu utk shalat berjamaah di masjid, masjid tmpt dimn aku biasa mnjd imam.


Ini adalah shalat subuh yg akan sll ku kenang. 


Ku angkat tangan seraya mengucapkan takbir. " Allaaahuu akbaar"_

ku agungkan Allah dg seagung2nya.


Ku baca doa iftitah dlm hati ku, berdesir hati ini rasanya.... 

Kulanjutkan membaca Al-Fatihah, 

Bismillahirrahmaanirrahiiim, (smp disini hati ku bergetar ), ku sebut namaNya yg maha pengasih & maha penyayang..


Alhamdulillahirabbil alamiin...

Ku panjatkan puji2an utk Rabb semesta alam..


Kulanjutkan bacaan lamat2, ku hayati surah al-fatihah dg seindah2nya tadabur, tnp terasa air mata jatuh membasahi wajahku....


Berat lidah ku utk melanjutkan ayat, Arrahmaanirrahiim, 

ku lanjutkan ayat dg nada yg mulai bergetar....


Malikiyaumiddin, kali ini aku sdh tak kuasa menahan tangisku. 


Iyyaka na'budu wa iyyaka nastaiin, "yaa Allah hanya kpdMu lah kami menyembah & hanya kpdMu lah kami meminta pertolongan."

Hati ku terasa tercabik2, sering kali diri ini menuntut kpd Allah utk memenuhi kebutuhanku, tp aku lalai melaksanakan kewajibanku kpd-Mu.


Smp lah aku pd akhir ayat dlm surah Al-Fatihah. Ku seka air mata & ku tenangkan sejenak diriku.


Selanjutnya aku putuskan utk membaca surah _Abasa'_. Ku hanyut dlm bacaan ku, terasa syahdu, hingga terdengar isak tangis jamaah sesekali. Bacaan trs mengalun, hingga smp lah pd ayat 34. Tangisku memecah sejadi2nya.


Yauma yafirrul mar'u min akhii, wa ummihii wa abiih, wa shaahibatihi wa baniih, likullimriim minhum yauma idzin sya'nuy yughniih...


Tangisku pun memecah, tak mampu ku lanjutkan ayat tsb, tubuhku terasa lemas....


Stlh shalat subuh selesai, dlm perjlnan plg, ibu bertanya : "mengapa kamu menangis saat membaca ayat tadi, apa artinya..?"


Aku hentikan langkahku & aku jelaskan pd ibu. Kutatap wajahnya dlm2 & aku berkata : 


"wahai ibu..

Ayat itu mnjelaskan ttg huru hara padang mahsyar saat kiamat nanti, semua akan lari meninggalkan sudaranya...


Ibunya...

Bapaknya..

Istri & anak2nya..


Semuanya sibuk dg urusannya masing2.


Bila kita kaya org akan memuji dg sebutan org yg berjaya...,


Namun ketika kiamat trjd apalah gunanya sgl puji2an manusia itu....


Semua akan meninggalkan kita. Bahkan ibupun akan meninggalkan aku..


Ibu pun meneteskan air mata, ku seka air matanya...


Ku lanjutkan, "Aku pun takut bu bila dimahsyar bekal yg ku bawa sedikit.."


Pujian org yg ramai slm bertahun2 pun kini tak berguna lg...


Lalu knp org beramai2 menginginkan pujian & takut mendpt celaan. Apakah mrk tak menghiraukan kehidupan akhiratnya kelak...?


Ibu kembali memelukku & tersenyum. Ibu mengatakan, "betapa bahagianya punya anak spt dirimu..."

Baru kali ini aku merasa bahagia, krn ibuku bangga thd diriku.


Brbagai pencapaian yg aku dpt dulu, walaupun ibu sama memeluk ku namun baru kali ini pelukan itu sgt membekas dlm jiwaku.


Wahai manusia sebenarnya apa yg kalian kejar..?

Dan apa pula yg mngejar kalian..?

Bukankah maut semakin hari semakin mndekat...?


Dunia yg menipu jgn smp menipu & membuat diri lupa pd negeri akhirat kelak...


Wahai saudaraku,

apakah kalian sadar nafas kalian hanya bbrp saat lagi..?


Seblm lubang kubur kalian akan digali..

Apa yg aku & kalian banggakan dihadapan Allah & RasulNya kelak...?


Wallahua'lam...

.

Jika antum mau share niatkanlah dengan baik mudah-mudahan bisa jadi obat bagi masalah anda dan kita semua.....Aamiin.


Sobat sekarang anda memiliki dua pilihan ,

1. Membiarkan sedikit pengetahuan ini hanya dibaca disini

2. Membagikan pengetahuan ini insyallah bermanfaat dan akan menjadi pahala bagimu. Aamiin..


Silahkan Di Share Ya..


Boleh di SHARE sebanyak mungkin!!

.


Penulis:MUHAMMAD MASRUR

 Sebelum saya menulis ini, saya menonton beberapa video penceramah yang ditanya tentang mencium tangan dan kaki orang yang dihormati, seperti guru atau orang tua. Video lain menampilkan judul bagaimana hukumnya sungkem (merunduk dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas kepala sambil berlutut di hadapan orang yang dihormati. Sebagian sampai bersujud) di hadapan orang tua. 

Penceramah pertama dari kalangan habaib (keturunan Nabi Saw.) menyampaikan dalam bahasa Melayu, yang membolehkan hal tersebut karena para sahabat juga pernah mencium tangan bahkan lutut Nabi Saw. karena memuliakan dan tujuannya tidak lebih dari apa yang dicontohkan para sahabat.

Penceramah kedua juga membolehkan karena yang terpenting prinsipnya adalah memuliakan (takrim), tidak menyembah. Ia menampilkan dengan jelas dalil-dalilnya bahkan mampu menyebutkan nomor ayat Alquran dan hadis.

Penceramah ketiga dengan judul video sungkem kepada orangtua menyarankan agar perilaku mencium kaki atau tangan ini ditinggalkan. Menurutnya, tidak ada yang lebih patut dihormati kecuali Allah Swt.

Penceramah itu berdalil dengan riwayat Mu’adz bin Jabal yang ditegur Nabi karena mencium kakinya dan Nabi Saw. berkata kalau ada manusia yang dihormati maka istri bersujud kepada suami lebih berhak dari itu.

Menelusuri Dalil Mencium Kaki

Dua pandangan berbeda dari tiga contoh penceramah tersebut itu diakui ada dasarnya. Banyak ulama membolehkan praktik mencium tangan atau kaki dalam konteks menghormati. Tidak hanya ulama kontemporer, tapi juga ulama terdahulu seperti dari kalangan ahli hadis. Meski begitu, yang tidak membolehkan juga ada. Imam Malik diriwayatkan memnadang perilaku mencium tangan (apalagi kaki) orang, meskipun dalam konteks menghormati, hukumnya makruh.

Dalil pertama secara spesifik adalah hadis al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Ibn Majah tentang kisah dua orang Yahudi yang mencium kedua tangan dan kaki Nabi Saw. setelah mendengar penjelasannya. Hadis tersebut diriwayatkan dari Shafwan bin ‘Assal. Namun, Shafwan bin ‘Assal menurut banyak kritikus hadis dianggap sebagai pe-rawi yang lemah. Sebenarnya ada keragaman pendapat di kalangan ahli hadis. al-Tirmidzi menilai hadis ini hasan shahih. Al-Nasa’i menilainya munkar. Memang, Al-Nasa’i terkenal sebagai kritikus hadis yang ketat (mutasyaddid).

Dalil kedua adalah adalah hadis riwayat Ummu Aban binti al-Wazi’ bin Zari’, dari kakeknya Zari’ yang pernah berada di dalam rombongan ‘Abd al-Qays, beliau berkata:

لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَرجله .

“Ketika kami tiba di Madinah, kami segera mempercepat unta yang kami tunggangi lalu mencium tangan Nabi Saw. dan kakinya.”

Hadis ini terdapat di dalam Sunan Abu Dawud. Menurut al-Albani, hadis ini hukumnya hasan tanpa memasukan redaksi wa rijlahu. Menurut Ibn Hajar al-‘Asqalani, hadis ini memiliki sanad yang baik.

Dalil ketiga adalah kisah Ka’b bin Malik, dari ayahnya yang hendak bertaubat kepada Nabi Saw.:

لَمَّا نَزَلَتْ تَوْبَتِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْتُ يده وركبتيه

“Ketika saya bertaubat, saya mendatangi Nabi Saw. lalu mencium tangan dan kedua lututnya.”

Dari ketiga hadis tersebut, yang mendapatkan komentar negatif dari segi kesahihan hadis adalah yang pertama. Namun dari segi kontennya (matan), ketiga hadis tersebut sama-sama menunjukkan penghormatan kepada Nabi Saw., ada yang dalam kondisi bertaubat atau pun tiba dari perjalanan yang sangat penting dalam hidup muslimin waktu itu, hijrah ke Madinah. Artinya, mencium tangan dan kaki orang yang dihormati seperti Nabi atau orang tua, sebenarnya ada dasar dalilnya dalam syariat.

Memahami Makna Hadis Mencium Kaki

Sebagian pemuka agama, memang ada yang berpendapat kalau hal ini tidak diperbolehkan. Alasannya adalah tidak boleh ada yang diagungkan apalagi bersujud kecuali kepada Allah semata. Mereka yang berpendapat demikian menyandarkan pendapatnya pada hadis yang terdapat dalam Sunan Ibn Majah:

 لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Kalau aku (harus) memerintah seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, aku akan perintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya.”

Hadis tersebut mengilustrasikan pengandaian Nabi Saw., bahwa andaikan sujud -dalam makna sesungguhnya, yaitu penyembahan (ibadah)- kepada selain Allah itu diperbolehkan, maka yang disyariatkan adalah sujudnya seorang istri kepada suami. Menurut Syaikh Shalih al-Munjid, hadis di atas sama sekali tidak menunjukkan kewajiban sujud kepada seorang suami. Justru hadis di atas berfungsi sebagai larangan.

Meskipun demikian, ada ulama yang berpendapat dengan hadis tersebut kalau mencium kaki orang yang dihormati dikhawatirkan sama dengan menyembah selain kepada Allah. Yang berpendapat demikian adalah Syaikh Shalih Fauzan dan Syaikh Sulaiman bin Salimullah al-Ruhaili. Keduanya berasal dari Saudi Arabia. Syaikh Sulaiman bin Salimullah, menambahkan meskipun itu tidak berarti penyembahan, ia berpendapat lebih baik perilaku ini dijauhi.

Namun, banyak juga yang mengatakan bahwa mencium kaki orang tua atau guru, sama sekali tidak menunjukkan bentuk penyembahan kepada orang tua. Justru hal tersebut dalam konteks penghormatan dan memuliakan. Hal ini dibenarkan dalam agama.

Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Selain beliau, banyak juga ulama-ulama mutaqaddimin yang memperbolehkan seperti al-Tirmidzi dan al-Baihaqi yang memasukkan tema ini di dalam kitab hadisnya.

Menurut Imam al-Nawawi dalam Almajmu’, seperti mencium tangan, mencium kaki tidak boleh untuk tujuan harta duniawi, mendapatkan jabatan, atau apa saja yang tidak terdapat unsur ukhrawi di dalamnya. Al-Mubarakfuri juga mengatakan kalau kisah dua orang Yahudi yang mencium tangan dan kaki Nabi Saw. menjadi dalil dibolehkannya hal tersebut. Wallahu A’lam.

HUKUM MENCIUM KAKI ORANG YANG DIHORMATI


Penulis:MUHAMMAD MASRUR

 Sebelum saya menulis ini, saya menonton beberapa video penceramah yang ditanya tentang mencium tangan dan kaki orang yang dihormati, seperti guru atau orang tua. Video lain menampilkan judul bagaimana hukumnya sungkem (merunduk dengan meletakkan kedua telapak tangan di atas kepala sambil berlutut di hadapan orang yang dihormati. Sebagian sampai bersujud) di hadapan orang tua. 

Penceramah pertama dari kalangan habaib (keturunan Nabi Saw.) menyampaikan dalam bahasa Melayu, yang membolehkan hal tersebut karena para sahabat juga pernah mencium tangan bahkan lutut Nabi Saw. karena memuliakan dan tujuannya tidak lebih dari apa yang dicontohkan para sahabat.

Penceramah kedua juga membolehkan karena yang terpenting prinsipnya adalah memuliakan (takrim), tidak menyembah. Ia menampilkan dengan jelas dalil-dalilnya bahkan mampu menyebutkan nomor ayat Alquran dan hadis.

Penceramah ketiga dengan judul video sungkem kepada orangtua menyarankan agar perilaku mencium kaki atau tangan ini ditinggalkan. Menurutnya, tidak ada yang lebih patut dihormati kecuali Allah Swt.

Penceramah itu berdalil dengan riwayat Mu’adz bin Jabal yang ditegur Nabi karena mencium kakinya dan Nabi Saw. berkata kalau ada manusia yang dihormati maka istri bersujud kepada suami lebih berhak dari itu.

Menelusuri Dalil Mencium Kaki

Dua pandangan berbeda dari tiga contoh penceramah tersebut itu diakui ada dasarnya. Banyak ulama membolehkan praktik mencium tangan atau kaki dalam konteks menghormati. Tidak hanya ulama kontemporer, tapi juga ulama terdahulu seperti dari kalangan ahli hadis. Meski begitu, yang tidak membolehkan juga ada. Imam Malik diriwayatkan memnadang perilaku mencium tangan (apalagi kaki) orang, meskipun dalam konteks menghormati, hukumnya makruh.

Dalil pertama secara spesifik adalah hadis al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan Ibn Majah tentang kisah dua orang Yahudi yang mencium kedua tangan dan kaki Nabi Saw. setelah mendengar penjelasannya. Hadis tersebut diriwayatkan dari Shafwan bin ‘Assal. Namun, Shafwan bin ‘Assal menurut banyak kritikus hadis dianggap sebagai pe-rawi yang lemah. Sebenarnya ada keragaman pendapat di kalangan ahli hadis. al-Tirmidzi menilai hadis ini hasan shahih. Al-Nasa’i menilainya munkar. Memang, Al-Nasa’i terkenal sebagai kritikus hadis yang ketat (mutasyaddid).

Dalil kedua adalah adalah hadis riwayat Ummu Aban binti al-Wazi’ bin Zari’, dari kakeknya Zari’ yang pernah berada di dalam rombongan ‘Abd al-Qays, beliau berkata:

لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَجَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا فَنُقَبِّلُ يَدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَرجله .

“Ketika kami tiba di Madinah, kami segera mempercepat unta yang kami tunggangi lalu mencium tangan Nabi Saw. dan kakinya.”

Hadis ini terdapat di dalam Sunan Abu Dawud. Menurut al-Albani, hadis ini hukumnya hasan tanpa memasukan redaksi wa rijlahu. Menurut Ibn Hajar al-‘Asqalani, hadis ini memiliki sanad yang baik.

Dalil ketiga adalah kisah Ka’b bin Malik, dari ayahnya yang hendak bertaubat kepada Nabi Saw.:

لَمَّا نَزَلَتْ تَوْبَتِي أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَبَّلْتُ يده وركبتيه

“Ketika saya bertaubat, saya mendatangi Nabi Saw. lalu mencium tangan dan kedua lututnya.”

Dari ketiga hadis tersebut, yang mendapatkan komentar negatif dari segi kesahihan hadis adalah yang pertama. Namun dari segi kontennya (matan), ketiga hadis tersebut sama-sama menunjukkan penghormatan kepada Nabi Saw., ada yang dalam kondisi bertaubat atau pun tiba dari perjalanan yang sangat penting dalam hidup muslimin waktu itu, hijrah ke Madinah. Artinya, mencium tangan dan kaki orang yang dihormati seperti Nabi atau orang tua, sebenarnya ada dasar dalilnya dalam syariat.

Memahami Makna Hadis Mencium Kaki

Sebagian pemuka agama, memang ada yang berpendapat kalau hal ini tidak diperbolehkan. Alasannya adalah tidak boleh ada yang diagungkan apalagi bersujud kecuali kepada Allah semata. Mereka yang berpendapat demikian menyandarkan pendapatnya pada hadis yang terdapat dalam Sunan Ibn Majah:

 لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِغَيْرِ اللَّهِ ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Kalau aku (harus) memerintah seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, aku akan perintahkan perempuan untuk bersujud kepada suaminya.”

Hadis tersebut mengilustrasikan pengandaian Nabi Saw., bahwa andaikan sujud -dalam makna sesungguhnya, yaitu penyembahan (ibadah)- kepada selain Allah itu diperbolehkan, maka yang disyariatkan adalah sujudnya seorang istri kepada suami. Menurut Syaikh Shalih al-Munjid, hadis di atas sama sekali tidak menunjukkan kewajiban sujud kepada seorang suami. Justru hadis di atas berfungsi sebagai larangan.

Meskipun demikian, ada ulama yang berpendapat dengan hadis tersebut kalau mencium kaki orang yang dihormati dikhawatirkan sama dengan menyembah selain kepada Allah. Yang berpendapat demikian adalah Syaikh Shalih Fauzan dan Syaikh Sulaiman bin Salimullah al-Ruhaili. Keduanya berasal dari Saudi Arabia. Syaikh Sulaiman bin Salimullah, menambahkan meskipun itu tidak berarti penyembahan, ia berpendapat lebih baik perilaku ini dijauhi.

Namun, banyak juga yang mengatakan bahwa mencium kaki orang tua atau guru, sama sekali tidak menunjukkan bentuk penyembahan kepada orang tua. Justru hal tersebut dalam konteks penghormatan dan memuliakan. Hal ini dibenarkan dalam agama.

Di antara yang berpendapat demikian adalah Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin. Selain beliau, banyak juga ulama-ulama mutaqaddimin yang memperbolehkan seperti al-Tirmidzi dan al-Baihaqi yang memasukkan tema ini di dalam kitab hadisnya.

Menurut Imam al-Nawawi dalam Almajmu’, seperti mencium tangan, mencium kaki tidak boleh untuk tujuan harta duniawi, mendapatkan jabatan, atau apa saja yang tidak terdapat unsur ukhrawi di dalamnya. Al-Mubarakfuri juga mengatakan kalau kisah dua orang Yahudi yang mencium tangan dan kaki Nabi Saw. menjadi dalil dibolehkannya hal tersebut. Wallahu A’lam.

Syaikh Salim bin Abdullah al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najah meyebutkan sepuluh hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid; shalat, thawaf, menyentuh Alquran, membawa Alquran, berdiam diri di dalam masjid, membaca Alquran, puasa, talak, lewat dan berjalan di dalam masjid apabila khawatir mengotori masjid dengan darahnya, bersenang-senang dengan pasangan di antara pusar dan lutut.

Lantas, bagaimana dengan wudhu? Apakah boleh wanita wudhu sebelum tidur?

Mengenai masalah ini, ulama berbeda pendapat. Secara umum, setidaknya ada tiga pendapat ulama tentang hukum wudhu bagi wanita haid sebelum tidur.

Pertama; tetap dianjurkan wudhu sebelum tidur bagi wanita haid. Hal ini didasarkan pada keumuman hadis Nabi Saw. yang menganjurkan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, bagi laki-laki maupun wanita, dalam keadaan haid maupun tidak. Dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari al-Barra’ bin ‘Azib, Nabi Saw bersabda;

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ

BACA JUGA:

“Jika kamu hendak tidur, maka berwudhulah sebagaimana wudhu ketika hendak melaksanakan shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu”.

Dalam kitab Syarh Muslim, Imam al-Nawawi menyebutkan perkataan al-Maziri mengenai pendapat sebagian ulama yang tetap menganjurkan wanita haid tidur dalam keadaan bersuci dengan wudhu terlebih dahulu.

“Al-Maziri mengatakan, ‘terdapat perbedaan pendapat tentang wudhunya wanita haid sebelum tidur. Bagi ulama yang memahami bahwa tidur hendaknya dalam keadaan suci, maka dia menganjurkan wudhu sebelum tidur.”

Kedua; tidak dianjurkan wudhu sebelum tidur bagi wanita yang sedang haid. Meski demikian, apabila wudhu terlebih dahulu tidak haram, hanya saja lebih baik tidak wudhu. Hal ini karena wudhu tidak dapat menghilangkan hadas dan membuat wanita haid menjadi suci, sehingga wudhu atau tidak statusnya sama saja. Pendapat ini menjadi kesepakatan hukum di kalangan ulama mazhab Syafiiyah, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Nawawi berikut;

BACA JUGA:

“Para ulama mazhab kami (Syafiiyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas melakukan wudhu karena wudhunya tidak berdampak menghilangkan hadas keduanya. Kecuali apabila darahnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), maka hukumya seperti orang junub.”

Ketiga; haram wudhu bagi wanita haid baik sebelum tidur atau lainnya. Wudhu sebelum tidur ini haram apabila dia wudhu dengan niat menghilangkan hadas dan dengan tujuan beribadah. Pendapat ini dikatakan oleh Imam al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj sebagai berikut;

“Di antara perkara yang haram bagi wanita haid adalah bersuci dari hadas dengan tujuan beribadah serta dia mengerti bahwa hal tersebut haram”.

Dari ketiga hukum tersebut di atas, yang paling kuat adalah pendapat kedua. Wanita haid tidak dianjurkan wudhu sebelum tidur dikarenakan wudhunya tidak akan menghilangkan hadas atau membuat dirinya suci dari hadas. Namun apabila dia wudhu, maka hukumnya tidak haram karena wudhu tidak termasuk di antara sepuluh perkara yang haram dilakukan bagi wanita haid sebagaimana telah disebutkan di atas.

Wallahu’alam.

Apakah WANITA HAID DIANJURKAN WUDHU SEBELUM TIDUR?

Syaikh Salim bin Abdullah al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najah meyebutkan sepuluh hal yang dilarang bagi wanita yang sedang haid; shalat, thawaf, menyentuh Alquran, membawa Alquran, berdiam diri di dalam masjid, membaca Alquran, puasa, talak, lewat dan berjalan di dalam masjid apabila khawatir mengotori masjid dengan darahnya, bersenang-senang dengan pasangan di antara pusar dan lutut.

Lantas, bagaimana dengan wudhu? Apakah boleh wanita wudhu sebelum tidur?

Mengenai masalah ini, ulama berbeda pendapat. Secara umum, setidaknya ada tiga pendapat ulama tentang hukum wudhu bagi wanita haid sebelum tidur.

Pertama; tetap dianjurkan wudhu sebelum tidur bagi wanita haid. Hal ini didasarkan pada keumuman hadis Nabi Saw. yang menganjurkan wudhu terlebih dahulu sebelum tidur, bagi laki-laki maupun wanita, dalam keadaan haid maupun tidak. Dalam sebuah hadis riwayat Imam al-Bukhari dan Muslim dari al-Barra’ bin ‘Azib, Nabi Saw bersabda;

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ

BACA JUGA:

“Jika kamu hendak tidur, maka berwudhulah sebagaimana wudhu ketika hendak melaksanakan shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu”.

Dalam kitab Syarh Muslim, Imam al-Nawawi menyebutkan perkataan al-Maziri mengenai pendapat sebagian ulama yang tetap menganjurkan wanita haid tidur dalam keadaan bersuci dengan wudhu terlebih dahulu.

“Al-Maziri mengatakan, ‘terdapat perbedaan pendapat tentang wudhunya wanita haid sebelum tidur. Bagi ulama yang memahami bahwa tidur hendaknya dalam keadaan suci, maka dia menganjurkan wudhu sebelum tidur.”

Kedua; tidak dianjurkan wudhu sebelum tidur bagi wanita yang sedang haid. Meski demikian, apabila wudhu terlebih dahulu tidak haram, hanya saja lebih baik tidak wudhu. Hal ini karena wudhu tidak dapat menghilangkan hadas dan membuat wanita haid menjadi suci, sehingga wudhu atau tidak statusnya sama saja. Pendapat ini menjadi kesepakatan hukum di kalangan ulama mazhab Syafiiyah, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Nawawi berikut;

BACA JUGA:

“Para ulama mazhab kami (Syafiiyah) sepakat bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haid atau nifas melakukan wudhu karena wudhunya tidak berdampak menghilangkan hadas keduanya. Kecuali apabila darahnya sudah berhenti (sedangkan dia belum mandi suci), maka hukumya seperti orang junub.”

Ketiga; haram wudhu bagi wanita haid baik sebelum tidur atau lainnya. Wudhu sebelum tidur ini haram apabila dia wudhu dengan niat menghilangkan hadas dan dengan tujuan beribadah. Pendapat ini dikatakan oleh Imam al-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj sebagai berikut;

“Di antara perkara yang haram bagi wanita haid adalah bersuci dari hadas dengan tujuan beribadah serta dia mengerti bahwa hal tersebut haram”.

Dari ketiga hukum tersebut di atas, yang paling kuat adalah pendapat kedua. Wanita haid tidak dianjurkan wudhu sebelum tidur dikarenakan wudhunya tidak akan menghilangkan hadas atau membuat dirinya suci dari hadas. Namun apabila dia wudhu, maka hukumnya tidak haram karena wudhu tidak termasuk di antara sepuluh perkara yang haram dilakukan bagi wanita haid sebagaimana telah disebutkan di atas.

Wallahu’alam.

Inilah Kenikmatan yang Diperoleh Penghuni Surga ‘Adn


Surga merupakan tujuan utama bagi umat manusia setelah hari kiamat kelak. Banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi penghuni surga, sebab di sinilah Allah menjanjikan kenikmatan pagi para penghuninya yang tidak mereka dapat selama di dunia. Tentu saja surga menjadi hadiah bagi hamba Allah yang beriman dan senantiasa taat kepada-Nya. Ada beberapa nama surga yang disediakan Allah untuk kehidupan setelah di dunia kelak. Salah satunya bernama surga ‘Adn. Lantas kenikmatan apa saja yang akan diperoleh penghuninya? Berikut informasi selengkapnya.

1. Janji Allah SWT Kepada Orang Mukmin Laki-laki dan Perempuan. Kenikmatan pertama yang akan diperoleh para penghuni surga ‘Adn adalah bahwa Allah SWT telah menjanjikan surga tersebut bagi lelaki dan perempuan mukmin. Allah Ta’ala berfirman: “Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.” (Q.S. At-Taubah : 72)

2. Balasan Bagi Hamba Allah SWT yang Benar-Benar Taat Kepada-Nya. Di dalam surga ini berkumpullah orang-orang shaleh. Allah Ta’ala berfirman: “(yaitu) syurga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (Q.S. Ar-Ra’d : 23)

3. Balasan Bagi Orang yang Bertakwa. Di surga ini mengalir sungai-sungai, serta setiap penghuninya diberi keleluasaan untuk mendapatkan apapun yang mereka inginkan. Allah Ta’ala berfirman: “(yaitu) syurga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (Q.S. An-Nahl : 31)

4. Balasan Bagi Orang-Orang yang Bersih Dari Kesesatan dan Kemaksiatan. Bahkan dikatakan dalam sebuah ayat bahwa penghuni surga ini akan berada kekal di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman: “(yaitu) syurga 'Adn yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Dan itu adalah balasan bagi orang yang bersih (dari kekafiran dan kemaksiatan)” (Q.S. Thaahaa : 76)

Demikianlah informasi mengenai kenikmatan yang akan diperoleh para penghuni surga ‘Adn. Tentu saja semua orang akan berlomba-lomba mengerjakan amalan kebaikan demi mendapatkan kenikmatan dari surga ini. -infoyunik.com


Inilah Kenikmatan yang Diperoleh Penghuni Surga ‘Adn

Inilah Kenikmatan yang Diperoleh Penghuni Surga ‘Adn


Surga merupakan tujuan utama bagi umat manusia setelah hari kiamat kelak. Banyak orang yang berlomba-lomba untuk menjadi penghuni surga, sebab di sinilah Allah menjanjikan kenikmatan pagi para penghuninya yang tidak mereka dapat selama di dunia. Tentu saja surga menjadi hadiah bagi hamba Allah yang beriman dan senantiasa taat kepada-Nya. Ada beberapa nama surga yang disediakan Allah untuk kehidupan setelah di dunia kelak. Salah satunya bernama surga ‘Adn. Lantas kenikmatan apa saja yang akan diperoleh penghuninya? Berikut informasi selengkapnya.

1. Janji Allah SWT Kepada Orang Mukmin Laki-laki dan Perempuan. Kenikmatan pertama yang akan diperoleh para penghuni surga ‘Adn adalah bahwa Allah SWT telah menjanjikan surga tersebut bagi lelaki dan perempuan mukmin. Allah Ta’ala berfirman: “Allah menjanjikan kepada orang-orang mukmin, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.” (Q.S. At-Taubah : 72)

2. Balasan Bagi Hamba Allah SWT yang Benar-Benar Taat Kepada-Nya. Di dalam surga ini berkumpullah orang-orang shaleh. Allah Ta’ala berfirman: “(yaitu) syurga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu; (Q.S. Ar-Ra’d : 23)

3. Balasan Bagi Orang yang Bertakwa. Di surga ini mengalir sungai-sungai, serta setiap penghuninya diberi keleluasaan untuk mendapatkan apapun yang mereka inginkan. Allah Ta’ala berfirman: “(yaitu) syurga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya, mengalir di bawahnya sungai-sungai, di dalam surga itu mereka mendapat segala apa yang mereka kehendaki. Demikianlah Allah memberi balasan kepada orang-orang yang bertakwa” (Q.S. An-Nahl : 31)

4. Balasan Bagi Orang-Orang yang Bersih Dari Kesesatan dan Kemaksiatan. Bahkan dikatakan dalam sebuah ayat bahwa penghuni surga ini akan berada kekal di dalamnya. Allah Ta’ala berfirman: “(yaitu) syurga 'Adn yang mengalir sungai-sungai di bawahnya, mereka kekal di dalamnya. Dan itu adalah balasan bagi orang yang bersih (dari kekafiran dan kemaksiatan)” (Q.S. Thaahaa : 76)

Demikianlah informasi mengenai kenikmatan yang akan diperoleh para penghuni surga ‘Adn. Tentu saja semua orang akan berlomba-lomba mengerjakan amalan kebaikan demi mendapatkan kenikmatan dari surga ini. -infoyunik.com


Siapa Sajakah “Mahram” Kita?


Mahram adalah semua orang yang dalam syari’at Islam haram untuk dinikahi selamanya karena keturunan, persusuan dan pernikahan. Selain itu mahram merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan. Seperti ketentuan muslimah dalam safar, khalwat (berduan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.

Dalam perihal ini, Allah berfirman dalam QS Annisa ayat 22-24:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا *حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Pembagian mahram ada dua, yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqat. Mahram muabbad adalah seseorang yang haram dinikahi sampai kapan pun dan apapun kondisinya. Mahram yang pertama ini berdasarkan nasab, perkawinan, dan persusuan. Mereka yang berdasarkan nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah (‘ammat), bibi jalur ibu (khallat), anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.

Ada pun mahram muabbad karena pernikahan adalah istri dari ayah (ibu tiri), ibu dari istri (ibu mertua), dan anak perempuan dari istri (robihah). Dan mahram karena persusuan adalah wanita yang menyusui dan ibunya, anak perempuan dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan), anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan), ibu dari suami dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan), anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, dan istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

Sedangkan mahram muaqqat adalah seseorang yang haram dinikahi pada kondisi tertentu, dan menjadi halal jika kondisi tersebut hilang. Mereka adalah saudara perempuan dari istri, bibi (jalur ayah atau ibu) dari istri, istri yang telah bersuami, istri orang kafir yang masuk Islam, wanita yang ditalak tiga, wanita musyrik hingga masuk Islam, dan wanita pezina hingga ia bertaubat.

Siapa Sajakah “Mahram” Kita?

Siapa Sajakah “Mahram” Kita?


Mahram adalah semua orang yang dalam syari’at Islam haram untuk dinikahi selamanya karena keturunan, persusuan dan pernikahan. Selain itu mahram merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan. Seperti ketentuan muslimah dalam safar, khalwat (berduan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.

Dalam perihal ini, Allah berfirman dalam QS Annisa ayat 22-24:

وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا *حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan Dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Pembagian mahram ada dua, yaitu mahram muabbad dan mahram muaqqat. Mahram muabbad adalah seseorang yang haram dinikahi sampai kapan pun dan apapun kondisinya. Mahram yang pertama ini berdasarkan nasab, perkawinan, dan persusuan. Mereka yang berdasarkan nasab adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi dari jalur ayah (‘ammat), bibi jalur ibu (khallat), anak perempuan dari saudara laki-laki, dan anak perempuan dari saudara perempuan.

Ada pun mahram muabbad karena pernikahan adalah istri dari ayah (ibu tiri), ibu dari istri (ibu mertua), dan anak perempuan dari istri (robihah). Dan mahram karena persusuan adalah wanita yang menyusui dan ibunya, anak perempuan dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan), anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara persusuan), ibu dari suami dari wanita yang menyusui, saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara persusuan), anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui, dan istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

Sedangkan mahram muaqqat adalah seseorang yang haram dinikahi pada kondisi tertentu, dan menjadi halal jika kondisi tersebut hilang. Mereka adalah saudara perempuan dari istri, bibi (jalur ayah atau ibu) dari istri, istri yang telah bersuami, istri orang kafir yang masuk Islam, wanita yang ditalak tiga, wanita musyrik hingga masuk Islam, dan wanita pezina hingga ia bertaubat.

Waktu-waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat

Ada lima waktu yang dimakruhkan melakukan shalat pada waktu tersebut kecuali shalat yang memiliki sebab. Misalnya sebab meng-qadha shalat wajib yang ditinggalkan atau sebab yang berbarengan dengan pelaksanaan shalat seperti shalat gerhana dan shalat istisqa’. Pelarangan di sini hukumnya adalah makruh tahrim. Makruh tahrim dalam fikih kedudukannya sama dengan haram.

Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa ada lima waktu di mana seorang muslim diharamkan melaksanakan shalat, yaitu;

Yang pertama adalah shalat yang tidak memiliki sebab ketika dikerjakan setelah shalat subuh. Dan hukum makruh tersebut tetap ada hingga terbitnya matahari.

Yang kedua adalah shalat saat matahari terbit. Melaksanakan shalat ketika terbitnya matahari hingga keluar secara sempurna dan naik kira-kira setinggi satu tombak sesuai dengan pandangan mata. Syaikh Bin Baz mengatakan kira-kira 15 menit dari waktu terbit.

Yang ketiga adalah shalat saat istiwa’ (matahari di tengah langit). Mengerjakan shalat ketika matahari tepat di tengah-tengah langit hingga bergeser dari tengah-tengah langit. Dari semua itu dikecualikan hari Jumat, ketika shalat Jumat yang dilaksanakan tepat pada waktu istiwa’.

Pengecualian juga berlaku di daerah Haram Makkah, baik di masjid atau yang lainnya. Tidak di-makruh-kan melaksanakan shalat di sana pada semua waktu-waktu ini, baik shalat sunah thawaf atau yang lainnya.

Yang keempat adalah waktu setelah melaksanakan shalat ashar hingga terbenamnya matahari.

Yang kelima ketika terbenam matahari, yaitu ketika mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.

Abu Syuja’ menyebutkan dalam kitabnya bahwa hikmah pelarangan shalat di waktu-waktu tersebut adalah berdasarkan hadis Imam Abu Dawud yang diriwayatkan dari sahabat ‘Amr bin ‘Abasah beliau berkata:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ اللَّيْلِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ: «جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الصُّبْحَ، ثُمَّ أَقْصِرْ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَتَرْتَفِعَ قِيسَ رُمْحٍ، أَوْ رُمْحَيْنِ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى يَعْدِلَ الرُّمْحُ ظِلَّهُ، ثُمَّ أَقْصِرْ، فَإِنَّ جَهَنَّمَ تُسْجَرُ، وَتُفْتَحُ أَبْوَابُهَا، فَإِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ، حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ»

“Saya bertanya, Wahai Rasulullah bagian malam yang manakah yang paling didengar (dikabulkan), beliau menjawab “pada malam pertengahan yang terakhir”, maka shalatlah kamu sebagaimana yang kamu suka, karena shalat itu disaksikan dan dicatat (para malaikat) sampai shalat subuh, kemudian berhentilah sampai matahari terbit dan kemudian sampai meninggi sekadar ujung tombak atau sekitar dua ujung tombak, karena matahari tersebut terbit di antara dua tanduk syaitan, dan pada saat itu orang-orang kafir tengah shalat/beribadah kepadanya, kemudian shalatlah kamu sebagaimana yang kamu suka, karena shalat tersebut disaksikan dan dicatat, sampai bayangan itu pada ujung tombak (tidak ada bayangan) karena berada di puncak tombak tersebut, kemudian berhentilah karena pada saat itu neraka Jahanam dinyalakan dan dibuka pintu-pintunya. Apabila matahari telah tergelincir, maka shalatlah sebagaimana yang kamu suka, karena shalat tersebut disaksikan sampai datang waktu shalat Ashar, kemudian berhentilah sampai matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tersebut tenggelam di antara dua tanduk syaitan, dan pada saat itu orang-orang kāfir shalat (beribadah) kepada syaitan.”

Imam Nawawi mengatakan maksud dari terbit dan tenggelam di antara dua tanduk syaitan adalah, saat itu syaitan menyambut terbit dan tenggelamnya matahari dengan dua tanduknya. Hal tersebut karena waktu-waktu itu adalah waktunya orang kafir menyembah TuhanTuhan mereka. Karena itulah kita dilarang melaksanakan shalat yang tidak memiliki sebab pada waktu-waktu tersebut.

Wallahu’alam.

Waktu-waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat

Waktu-waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Shalat

Ada lima waktu yang dimakruhkan melakukan shalat pada waktu tersebut kecuali shalat yang memiliki sebab. Misalnya sebab meng-qadha shalat wajib yang ditinggalkan atau sebab yang berbarengan dengan pelaksanaan shalat seperti shalat gerhana dan shalat istisqa’. Pelarangan di sini hukumnya adalah makruh tahrim. Makruh tahrim dalam fikih kedudukannya sama dengan haram.

Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan bahwa ada lima waktu di mana seorang muslim diharamkan melaksanakan shalat, yaitu;

Yang pertama adalah shalat yang tidak memiliki sebab ketika dikerjakan setelah shalat subuh. Dan hukum makruh tersebut tetap ada hingga terbitnya matahari.

Yang kedua adalah shalat saat matahari terbit. Melaksanakan shalat ketika terbitnya matahari hingga keluar secara sempurna dan naik kira-kira setinggi satu tombak sesuai dengan pandangan mata. Syaikh Bin Baz mengatakan kira-kira 15 menit dari waktu terbit.

Yang ketiga adalah shalat saat istiwa’ (matahari di tengah langit). Mengerjakan shalat ketika matahari tepat di tengah-tengah langit hingga bergeser dari tengah-tengah langit. Dari semua itu dikecualikan hari Jumat, ketika shalat Jumat yang dilaksanakan tepat pada waktu istiwa’.

Pengecualian juga berlaku di daerah Haram Makkah, baik di masjid atau yang lainnya. Tidak di-makruh-kan melaksanakan shalat di sana pada semua waktu-waktu ini, baik shalat sunah thawaf atau yang lainnya.

Yang keempat adalah waktu setelah melaksanakan shalat ashar hingga terbenamnya matahari.

Yang kelima ketika terbenam matahari, yaitu ketika mendekati terbenam hingga sempurna terbenam.

Abu Syuja’ menyebutkan dalam kitabnya bahwa hikmah pelarangan shalat di waktu-waktu tersebut adalah berdasarkan hadis Imam Abu Dawud yang diriwayatkan dari sahabat ‘Amr bin ‘Abasah beliau berkata:

قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ اللَّيْلِ أَسْمَعُ ؟ قَالَ: «جَوْفُ اللَّيْلِ الْآخِرُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الصُّبْحَ، ثُمَّ أَقْصِرْ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ، فَتَرْتَفِعَ قِيسَ رُمْحٍ، أَوْ رُمْحَيْنِ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ، ثُمَّ صَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ مَكْتُوبَةٌ، حَتَّى يَعْدِلَ الرُّمْحُ ظِلَّهُ، ثُمَّ أَقْصِرْ، فَإِنَّ جَهَنَّمَ تُسْجَرُ، وَتُفْتَحُ أَبْوَابُهَا، فَإِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ، فَصَلِّ مَا شِئْتَ، فَإِنَّ الصَّلَاةَ مَشْهُودَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ، حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَيُصَلِّي لَهَا الْكُفَّارُ»

“Saya bertanya, Wahai Rasulullah bagian malam yang manakah yang paling didengar (dikabulkan), beliau menjawab “pada malam pertengahan yang terakhir”, maka shalatlah kamu sebagaimana yang kamu suka, karena shalat itu disaksikan dan dicatat (para malaikat) sampai shalat subuh, kemudian berhentilah sampai matahari terbit dan kemudian sampai meninggi sekadar ujung tombak atau sekitar dua ujung tombak, karena matahari tersebut terbit di antara dua tanduk syaitan, dan pada saat itu orang-orang kafir tengah shalat/beribadah kepadanya, kemudian shalatlah kamu sebagaimana yang kamu suka, karena shalat tersebut disaksikan dan dicatat, sampai bayangan itu pada ujung tombak (tidak ada bayangan) karena berada di puncak tombak tersebut, kemudian berhentilah karena pada saat itu neraka Jahanam dinyalakan dan dibuka pintu-pintunya. Apabila matahari telah tergelincir, maka shalatlah sebagaimana yang kamu suka, karena shalat tersebut disaksikan sampai datang waktu shalat Ashar, kemudian berhentilah sampai matahari tenggelam, karena sesungguhnya matahari tersebut tenggelam di antara dua tanduk syaitan, dan pada saat itu orang-orang kāfir shalat (beribadah) kepada syaitan.”

Imam Nawawi mengatakan maksud dari terbit dan tenggelam di antara dua tanduk syaitan adalah, saat itu syaitan menyambut terbit dan tenggelamnya matahari dengan dua tanduknya. Hal tersebut karena waktu-waktu itu adalah waktunya orang kafir menyembah TuhanTuhan mereka. Karena itulah kita dilarang melaksanakan shalat yang tidak memiliki sebab pada waktu-waktu tersebut.

Wallahu’alam.

Tiga Keutamaan Wudhu

Wudhu termasuk perintah Allah yang dianjurkan kepada umat Islam untuk dilakukan sebelum melaksanakan ibadah shalat dan ibadah lainnya. Secara bahasa, wudhu mengandung arti al-Hasan wa al-Nadzafah, yaitu kebaikan dan kebersihan.

Sehingga dengan demikian, wudhu mengandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada umat Islam bahwa ketika hendak melaksanakan suatu ibadah atau perbuatan yang lain, hendaknya didahului dengan kebaikan, kebersihan dan kesucian, baik lahir maupun batin.

Sejatinya, wudhu dianjurkan bukan hanya ketika hendak beribadah, bahkan juga dianjurkan dalam seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu berada dalam kondisi bersuci (wudhu) sebagaimana yang dahulu telah dicontohkan oleh Nabi Saw. dan para sahabatnya.

Mereka senantiasa berwudhu, baik dalam kondisi cuaca normal atau sangat dingin. Kebiasaan senantiasa dalam kondisi wudhu ini sedikit yang mampu melakukannya karena beberapa sebab, di antaranya adalah perasaan malas. Perasaan malas ini akan hilang saat seseorang mengetahui keutamaan wudhu.

Ada banyak keutamaan wudhu yang disampaikan oleh Nabi Saw, di antaranya sebagai berikut;

Pertama; Jalan menuju surga. Hal ini sebagaimana yang didapatkan Sayyidina Bilal bin Rabah, suara sandal beliau didengar oleh Nabi Saw di surga sebabnya karena beliau senantiasa wudhu dan disertai dengan shalat dua rakaat.

Kedua; menghilangkan dosa dan mengangkat derajat di surga. Wudhu adalah amalan ringan, tapi pengaruhnya ajaib dan luar biasa. Selain menghapuskan dosa kecil, wudhu’ juga mengangkat derajat dan kedudukan seseorang dalam surga.

Ketiga; Tanda umat Nabi Saw. Nabi Saw telah mengabarkan bahwa beliau akan mengenali ummatnya di Padang Mahsyar dengan adanya cahaya pada anggota tubuh mereka, karena pengaruh wudhu mereka ketika di dunia.

 

Tiga Keutamaan Wudhu

Tiga Keutamaan Wudhu

Wudhu termasuk perintah Allah yang dianjurkan kepada umat Islam untuk dilakukan sebelum melaksanakan ibadah shalat dan ibadah lainnya. Secara bahasa, wudhu mengandung arti al-Hasan wa al-Nadzafah, yaitu kebaikan dan kebersihan.

Sehingga dengan demikian, wudhu mengandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada umat Islam bahwa ketika hendak melaksanakan suatu ibadah atau perbuatan yang lain, hendaknya didahului dengan kebaikan, kebersihan dan kesucian, baik lahir maupun batin.

Sejatinya, wudhu dianjurkan bukan hanya ketika hendak beribadah, bahkan juga dianjurkan dalam seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu berada dalam kondisi bersuci (wudhu) sebagaimana yang dahulu telah dicontohkan oleh Nabi Saw. dan para sahabatnya.

Mereka senantiasa berwudhu, baik dalam kondisi cuaca normal atau sangat dingin. Kebiasaan senantiasa dalam kondisi wudhu ini sedikit yang mampu melakukannya karena beberapa sebab, di antaranya adalah perasaan malas. Perasaan malas ini akan hilang saat seseorang mengetahui keutamaan wudhu.

Ada banyak keutamaan wudhu yang disampaikan oleh Nabi Saw, di antaranya sebagai berikut;

Pertama; Jalan menuju surga. Hal ini sebagaimana yang didapatkan Sayyidina Bilal bin Rabah, suara sandal beliau didengar oleh Nabi Saw di surga sebabnya karena beliau senantiasa wudhu dan disertai dengan shalat dua rakaat.

Kedua; menghilangkan dosa dan mengangkat derajat di surga. Wudhu adalah amalan ringan, tapi pengaruhnya ajaib dan luar biasa. Selain menghapuskan dosa kecil, wudhu’ juga mengangkat derajat dan kedudukan seseorang dalam surga.

Ketiga; Tanda umat Nabi Saw. Nabi Saw telah mengabarkan bahwa beliau akan mengenali ummatnya di Padang Mahsyar dengan adanya cahaya pada anggota tubuh mereka, karena pengaruh wudhu mereka ketika di dunia.

 

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Kalender 2019

Kalender 2019
Perfect World Online Spear Thingy

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah

SELAMAT BERGABUNG DI MUSLIM CENTER SMKN 2 TEBING TINGGI.AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA UNTUK MENGAJI, DIJAMIN LANGSUNG LANCAR MEMBACA AL QUR'AN AYO BACA CERITA MENARIK HANYA DI BLOG INI SETIAP HARI KAMIS DAN SABTU PUKUL 19.00 WIB .
Islam Ornamental Art 2
SELAMAT DATANG DI BLOG MUSLIM CENTER. SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT UNTUK ANDA DAN DAPATKAN SELURUH INFORMASI DISINI
AYO LIKE AND SUBSCRIBE DAKWAH STOP MOTION,TAQWA MEDIA DAN MUSLIM CENTER SMK 2 DI YOUTUBE KESAYANGAN ANDA.

back to top