🎯 *HUKUM PERTANDINGAN OLAHRAGA BERHADIAH*
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
((📢 *Pertanyaan:*
Dalam pertandingan olahraga, diberikan hadiah piala bagi kelompok yg menang. Apakah hukumnya dalam Islam? Sebagaimana diketahui, sejumlah uang telah dipungut dari klub yg ikut bertanding dan uang tsb dikumpulkan untuk membeli piala.
💡 Jawaban al-Lajnah adDaaimah:
⛔️ Tidak boleh mengambil harta untuk pertandingan olahraga. Berdasarkan sabda beliau shollallaahu alaihi wasallam :
✒ لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
_“Tidak (boleh) ada (hadiah perlombaan) kecuali pada hewan yg memiliki tapak kaki (unta), atau haafir (semacam kuda, keledai, atau bighal), dan memanah_”
📖 *(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ahmad).*
✍🏻 Karena perlombaan pada ketiga jenis ini melatih jihad, berbeda dgn pertandingan olahraga. Tidak demikian. Maka tidak boleh mengambil hadiah/upah untuknya. Yang dimaksud dgn 3 perlombaan (yang dibolehkan mengambil hadiah) adalah unta, kuda, dan senjata.
🔎 Sumber: www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=5596.
_________________________________
🗒✍🏻 Catatan :
*Haram hukumnya Olahraga yang memperbutkan hadiah dari hasil Taruhan*
Akan tetapi, jika pertandingan olah raga tersebut tidaklah memperebutkan hadiah, tidak melalaikan dari kewajiban agama semisal shalat, dan tidak mengandung hal yang terlarang semisal buka-buka aurat, campur baur perempuan dengan laki-laki, dan adanya alat musik maka mengikuti pertandingan dan menontonnya tidaklah terlarang.’
*•══════════════════════•*
📮 *Published by :*
*Grup Kajian SEPUTAR ISLAM (SI)*
ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🇲🇨 •═════════════• 🇵🇸
✍🏻 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
__________
*Seputar Islam (1):*
https://chat.whatsapp.com/Gyd2wqP2fgy27bW6cfzMa6
0 komentar: