*#AYATHARIAN*
_"Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik."_
(QS Al Mu'minun : 109)
Semangat beraktivitas dan jangan lupa awali dengan dzikir pagi. 😊🔥💪🏼
*#AYATHARIAN*
_"Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik."_
(QS Al Mu'minun : 109)
Semangat beraktivitas dan jangan lupa awali dengan dzikir pagi. 😊🔥💪🏼
*#AYATHARIAN*
_"Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka ampunilah kami dan berilah kami rahmat dan Engkau adalah Pemberi rahmat Yang Paling Baik."_
(QS Al Mu'minun : 109)
Semangat beraktivitas dan jangan lupa awali dengan dzikir pagi. 😊🔥💪🏼
📜 *Meluruskan Niat* 📜
Marilah kita meluruskan niat karena Allah dalam menyebarkan ilmu.
Tanamkan di hati kita sabda Rasulullah :
فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ
“Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.(HR.Al-Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406)
Unta merah bukan sembarangan unta, ialah harta kebangaan orang arab jahiliyah, tanda kekayaan arab jahiliyah, bahkan sampai sekarang menjadi unta termahal di dunia ,lebih kurang seharga 1 Miliar Rupiah.
Bagaimana kalau 2 ? 3 ? Orang yang mendapatkan hidayah karena kita..???
Betapa besarnya pahala yang kita dapat.
Jadi luruskan niat kita karena Allah.
Jika niat kita telah betul, maka Allah lah yang akan menyukseskan dakwah ini,sebagaimana Rasulullah bersabda kepada seorang Arab badui yang masuk islam dan ingin mati syahid :
إن تصدق الله يصد قك
Jika niat mubenar karena Allah, maka Allah akan membenarkanmu(mewujudkannya).[HR.An-Nasa'i 1953]
Jika niat kita telah benar, maka Allah yang akan bantu kita mewujudkannya.
Namun ketika niat kita bukan karena Allah, maka Allah tidak akan menerima Amal kita, Allah tidak butuh kebaikan kita, karena Rasulullah bersabda dalam hadits An-Nasa'i yanh di Hasankan Imam Albani :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ مِنْ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
Sesungguhnya Allah tidak menerima amal perbuatan, kecuali diniatkan Ikhlas karena Allah untuk meraih ridhonya. [an-Nasa’i (3140)]
Jadi marilah teman-teman kita ikhlaskan niat kita dalam berdakwah dan menyebarkan kebaikan.
✏ Abdullah Faqoth
📜 *Meluruskan Niat* 📜
Marilah kita meluruskan niat karena Allah dalam menyebarkan ilmu.
Tanamkan di hati kita sabda Rasulullah :
فَوَاللَّهِ لأَنْ يُهْدَى بِكَ رَجُلٌ وَاحِدٌ خَيْرٌ لَكَ مِنْ حُمْرِ النَّعَمِ
“Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah.(HR.Al-Bukhari no. 2942 dan Muslim no. 2406)
Unta merah bukan sembarangan unta, ialah harta kebangaan orang arab jahiliyah, tanda kekayaan arab jahiliyah, bahkan sampai sekarang menjadi unta termahal di dunia ,lebih kurang seharga 1 Miliar Rupiah.
Bagaimana kalau 2 ? 3 ? Orang yang mendapatkan hidayah karena kita..???
Betapa besarnya pahala yang kita dapat.
Jadi luruskan niat kita karena Allah.
Jika niat kita telah betul, maka Allah lah yang akan menyukseskan dakwah ini,sebagaimana Rasulullah bersabda kepada seorang Arab badui yang masuk islam dan ingin mati syahid :
إن تصدق الله يصد قك
Jika niat mubenar karena Allah, maka Allah akan membenarkanmu(mewujudkannya).[HR.An-Nasa'i 1953]
Jika niat kita telah benar, maka Allah yang akan bantu kita mewujudkannya.
Namun ketika niat kita bukan karena Allah, maka Allah tidak akan menerima Amal kita, Allah tidak butuh kebaikan kita, karena Rasulullah bersabda dalam hadits An-Nasa'i yanh di Hasankan Imam Albani :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ مِنْ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
Sesungguhnya Allah tidak menerima amal perbuatan, kecuali diniatkan Ikhlas karena Allah untuk meraih ridhonya. [an-Nasa’i (3140)]
Jadi marilah teman-teman kita ikhlaskan niat kita dalam berdakwah dan menyebarkan kebaikan.
✏ Abdullah Faqoth
﷽ _Time To Pray_
⏰ _*REMINDER*_
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
*DZUHUR* ☀
*Time* ` 人` ❂ ❂
` (_) ❂
人│∩│ ❂
(_│∩│人
人 | | │∩│_)
(_) ||=||==|||==||=|| 人
│∩│ [ ^ [ ] ^ ](_)
🌳°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°🌳
⏰ *W I B* ⏰
🌙 *Jangan Sampai Kesibukanmu Mengalahkan Kewajibanmu Untuk beribadah* 🌙
🕌 Biasakan Shalat Awal waktu.. Dan diutamakan pergi ke masjid bagi Ikhwan..
•══════ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ══════•
*ﺃَﻗِﻢِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻟِﺪُﻟُﻮﻙِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﺴَﻖِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﻗُﺮْﺀَﺍﻥَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﺇِﻥَّ ﻗُﺮْﺀَﺍﻥَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺸْﻬُﻮﺩًﺍ*
_*“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir* sampai gelap malam dan (dirikan pula shalat) shubuh. Sesungguhnya shalat shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)”_
📚 *(QS. Al-Isra`: 78)*
*ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺃَﻳُّﻮﺏَ ﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺭِﻱِّ – ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ – ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ – ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ، ﻓَﻘِﻴﻞَ ﻟَﻪُ : ﺇِﻧَّﻚَ ﺗُﺼَﻠِّﻲ ﺻَﻠَﺎﺓً ﺗُﺪِﻳﻤُﻬَﺎ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : « ﺇِﻥَّ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﺇِﺫَﺍ ﺯَﺍﻟَﺖِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ، ﻓَﻠَﺎ ﺗُﺮْﺗَﺞُ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺼَﻠَّﻰ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮُ، ﻓَﺄُﺣِﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺼْﻌَﺪَ ﻟِﻲ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺧَﻴْﺮٌ *
_“Dari Abu Ayyub Al-Anshari ra. ia berkata: Rasulullah. shalat sebelum Zhuhur empat raka’at, maka ditanyakan kepada beliau: Engkau melakukan shalat dan melanggengkannya? Maka beliau bersabda: Sesungguhnya pintu-pintu langit dibuka pada saat Matahari bergeser ke Barat, lalu pintu-pintu itu tidak tertutup sehingga shalat Zhuhur dilaksanakan, oleh karena itu, aku senang agar ada kebaikanku yang naik ke langit.”_
📚 *( HR. Muslim )*
•══════ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ══════
⚠ *Masih Enggan Mengerjakan Shalat ??* ⚠
*ﻣَﺎ ﺳَﻠَﻜَﻜُﻢْ ﻓِﻲْ ﺳَﻘَﺮَ ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻢْ ﻧَﻚُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻤُﺼَﻠِّﻴﻦَ*
_"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.”_
📚 *( QS. Al-Mudatsir: 42-43 )*
•══════ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ══════•
Semoga Allah selalu memberi keberkahan kepada kita semua, terkhusus bagi para laki-laki untuk dapat melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
آميــــن اللّـهُمَّ آميـــــــن 🌴
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 🌳
🍂🍂🍂
🍂🍂 ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🍂 🌹➖➖➖➖➖➖➖
*Team Admin,*
*SEPUTAR ISLAM* 🌎
*_( Grup Dakwah Inspirasi Dan Motivasi )_* 💬💬
📓 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
﷽ _Time To Pray_
⏰ _*REMINDER*_
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
*DZUHUR* ☀
*Time* ` 人` ❂ ❂
` (_) ❂
人│∩│ ❂
(_│∩│人
人 | | │∩│_)
(_) ||=||==|||==||=|| 人
│∩│ [ ^ [ ] ^ ](_)
🌳°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°🌳
⏰ *W I B* ⏰
🌙 *Jangan Sampai Kesibukanmu Mengalahkan Kewajibanmu Untuk beribadah* 🌙
🕌 Biasakan Shalat Awal waktu.. Dan diutamakan pergi ke masjid bagi Ikhwan..
•══════ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ══════•
*ﺃَﻗِﻢِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻟِﺪُﻟُﻮﻙِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﺇِﻟَﻰ ﻏَﺴَﻖِ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﻗُﺮْﺀَﺍﻥَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﺇِﻥَّ ﻗُﺮْﺀَﺍﻥَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﻛَﺎﻥَ ﻣَﺸْﻬُﻮﺩًﺍ*
_*“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir* sampai gelap malam dan (dirikan pula shalat) shubuh. Sesungguhnya shalat shubuh itu disaksikan (oleh malaikat)”_
📚 *(QS. Al-Isra`: 78)*
*ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﺃَﻳُّﻮﺏَ ﺍﻟْﺄَﻧْﺼَﺎﺭِﻱِّ – ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻪُ – ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻥَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ – ﻳُﺼَﻠِّﻲ ﻗَﺒْﻞَ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮِ ﺃَﺭْﺑَﻌًﺎ، ﻓَﻘِﻴﻞَ ﻟَﻪُ : ﺇِﻧَّﻚَ ﺗُﺼَﻠِّﻲ ﺻَﻠَﺎﺓً ﺗُﺪِﻳﻤُﻬَﺎ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : « ﺇِﻥَّ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺗُﻔْﺘَﺢُ ﺇِﺫَﺍ ﺯَﺍﻟَﺖِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ، ﻓَﻠَﺎ ﺗُﺮْﺗَﺞُ ﺣَﺘَّﻰ ﺗُﺼَﻠَّﻰ ﺍﻟﻈُّﻬْﺮُ، ﻓَﺄُﺣِﺐُّ ﺃَﻥْ ﻳَﺼْﻌَﺪَ ﻟِﻲ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺧَﻴْﺮٌ *
_“Dari Abu Ayyub Al-Anshari ra. ia berkata: Rasulullah. shalat sebelum Zhuhur empat raka’at, maka ditanyakan kepada beliau: Engkau melakukan shalat dan melanggengkannya? Maka beliau bersabda: Sesungguhnya pintu-pintu langit dibuka pada saat Matahari bergeser ke Barat, lalu pintu-pintu itu tidak tertutup sehingga shalat Zhuhur dilaksanakan, oleh karena itu, aku senang agar ada kebaikanku yang naik ke langit.”_
📚 *( HR. Muslim )*
•══════ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ══════
⚠ *Masih Enggan Mengerjakan Shalat ??* ⚠
*ﻣَﺎ ﺳَﻠَﻜَﻜُﻢْ ﻓِﻲْ ﺳَﻘَﺮَ ، ﻗَﺎﻟُﻮْﺍ ﻟَﻢْ ﻧَﻚُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻤُﺼَﻠِّﻴﻦَ*
_"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.”_
📚 *( QS. Al-Mudatsir: 42-43 )*
•══════ஜ✽✿۩❁۩✿✽ஜ══════•
Semoga Allah selalu memberi keberkahan kepada kita semua, terkhusus bagi para laki-laki untuk dapat melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
آميــــن اللّـهُمَّ آميـــــــن 🌴
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 🌳
🍂🍂🍂
🍂🍂 ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🍂 🌹➖➖➖➖➖➖➖
*Team Admin,*
*SEPUTAR ISLAM* 🌎
*_( Grup Dakwah Inspirasi Dan Motivasi )_* 💬💬
📓 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
🗓 Jm2. 3 1435 H || 📁 Manhaj
__________________________________
*BEKAL UNTUK BERDAKWAH*
_Asy Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah_
🗒 *Soal:* Maklum bahwa berdakwah kepada Allah membutuhkan bekal ilmu syar’i. Apakah ilmu yang dimaksud adalah menghafal Al Qur’an dan As Sunnah? Dan apakah cukup dengan berbekal ilmu yang dipelajari di sekolah-sekolah dan universitas-universitas untuk berdakwah di jalan Allah?
(( 📢 *Jawaban:*
📖 Ilmu (syar’i) itu adalah ilmu yang dilandasi hafalan dalil-dalil beserta pemahaman maknanya. Tidak cukup menghafal dalil-dalil saja. Tidak cukup bagi seseorang (yang hendak berdakwah di jalan Allah) sekedar hafal nash-nash Al Qur’an dan hadits-hadits, bahkan dia harus mengerti makna-maknanya yang shahih. Adapun sekedar menghafal dalil-dalil tersebut tanpa mengerti makna-maknanya, maka ini tidak melahirkan seorang dai yang tangguh dalam berdakwah di jalan Allah.
✒ Adapun jika yang dipelajari di madrasah-madrasah adalah hafalan dalil-dalil (Al Qur’an dan As Sunnah) disertai dengan pemahaman makna-maknanya, maka ini cukup (sebagai modal berdakwah).
✒ Adapun jika itu hanya hafalan dalil-dalil tanpa disertai dengan pemahaman makna-maknanya, maka ini tidak menjadikan seseorang mahir di dalam berdakwah. Namun mungkin baginya untuk mengajari umat manusia untuk menghafal dalil yang telah dia hafal, mentalqin mereka lafazh-lafazh dalil tersebut tanpa menjelaskan makna-maknanya, atau membacakan dalil-dalil tersebut kepada mereka dan menyimak hafalan mereka dari dalil-dalil tersebut.
🔎 Sumber: As’ilatul Manahijij Jadidah hal. 41 karya Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullahu ta’ala
*•══════════════════════•*
📮 *Published by :*
*Grup Kajian SEPUTAR ISLAM (SI)*
ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🇲🇨 •═════════════• 🇵🇸
✍🏻 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
🗓 Jm2. 3 1435 H || 📁 Manhaj
__________________________________
*BEKAL UNTUK BERDAKWAH*
_Asy Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullah_
🗒 *Soal:* Maklum bahwa berdakwah kepada Allah membutuhkan bekal ilmu syar’i. Apakah ilmu yang dimaksud adalah menghafal Al Qur’an dan As Sunnah? Dan apakah cukup dengan berbekal ilmu yang dipelajari di sekolah-sekolah dan universitas-universitas untuk berdakwah di jalan Allah?
(( 📢 *Jawaban:*
📖 Ilmu (syar’i) itu adalah ilmu yang dilandasi hafalan dalil-dalil beserta pemahaman maknanya. Tidak cukup menghafal dalil-dalil saja. Tidak cukup bagi seseorang (yang hendak berdakwah di jalan Allah) sekedar hafal nash-nash Al Qur’an dan hadits-hadits, bahkan dia harus mengerti makna-maknanya yang shahih. Adapun sekedar menghafal dalil-dalil tersebut tanpa mengerti makna-maknanya, maka ini tidak melahirkan seorang dai yang tangguh dalam berdakwah di jalan Allah.
✒ Adapun jika yang dipelajari di madrasah-madrasah adalah hafalan dalil-dalil (Al Qur’an dan As Sunnah) disertai dengan pemahaman makna-maknanya, maka ini cukup (sebagai modal berdakwah).
✒ Adapun jika itu hanya hafalan dalil-dalil tanpa disertai dengan pemahaman makna-maknanya, maka ini tidak menjadikan seseorang mahir di dalam berdakwah. Namun mungkin baginya untuk mengajari umat manusia untuk menghafal dalil yang telah dia hafal, mentalqin mereka lafazh-lafazh dalil tersebut tanpa menjelaskan makna-maknanya, atau membacakan dalil-dalil tersebut kepada mereka dan menyimak hafalan mereka dari dalil-dalil tersebut.
🔎 Sumber: As’ilatul Manahijij Jadidah hal. 41 karya Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullahu ta’ala
*•══════════════════════•*
📮 *Published by :*
*Grup Kajian SEPUTAR ISLAM (SI)*
ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🇲🇨 •═════════════• 🇵🇸
✍🏻 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
🗓 Rmd. 20 1437 H || 📁 Fatwa
_________________________________
*HUKUM MENGAMBIL MUSHAF DENGAN TANGAN KIRI*
((📢 *Pertanyaan:* Syaikh yang mulia, kebanyakan orang yang shalat di masjid-masjid jika hendak membaca Al-Quran ia mengambil Mushaf dengan tangan kirinya. Dan saya pernah melihat salah seorang masyayikh melakukan hal itu berkali-kali. Apakah hal itu berdosa atau tidak?
💡 *Jawaban:* Yang saya lihat, sesungguhnya diantara bentuk pengagungan terhadap Mushaf adalah hendaknya engkau mengambilnya dengan tangan kananmu, dan meletakkannya di tempatnya dengan tangan kananmu juga. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu membiasakan dengan tangan kanan dalam segala urusan beliau. Dan karena beliau memerintahkan kita mengambil dengan tangan kanan kita dan memberi dengan tangan kanan kita.
🎯 Dan para ulama -rahimahumullah- berkata: Tangan kiri itu dipersiapkan untuk kotoran dan tangan kanan itu untuk selain itu. Maka yang ingin mengambil sesuatu yang kotor atau najis maka gunakanlah tangan kiri.
🎯 Adapun mushaf, maka tidak ragu lagi kalau termasuk pengagungan terhadapnya adalah engkau mengambilnya dengan tangan kanan, mengambil, mengembalikan dan memberikan.
🎯 Seandainya engkau melihat ada seseorang melakukan hal itu, engkau katakan kepadanya: Wahai akhi! seandainya engkau ingin memberi seseorang keperluannya, atau engkau hendak mengambil sesuatu keperluan darinya, maka tangan mana yang akan engkau pakai? Ia akan mengatakan kepadamu: “Saya pakai tangan kanan.” Kalau demikian Kalamullah (Al-Quran) itu lebih berhak untuk diagungkan.
🔎 Sumber: Silsilah Liqa’aat al-Baab Al-Maftuh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
*•══════════════════════•*
📮 *Published by :*
*Grup Kajian SEPUTAR ISLAM (SI)*
ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🇲🇨 •═════════════• 🇵🇸
✍🏻 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
🗓 Rmd. 20 1437 H || 📁 Fatwa
_________________________________
*HUKUM MENGAMBIL MUSHAF DENGAN TANGAN KIRI*
((📢 *Pertanyaan:* Syaikh yang mulia, kebanyakan orang yang shalat di masjid-masjid jika hendak membaca Al-Quran ia mengambil Mushaf dengan tangan kirinya. Dan saya pernah melihat salah seorang masyayikh melakukan hal itu berkali-kali. Apakah hal itu berdosa atau tidak?
💡 *Jawaban:* Yang saya lihat, sesungguhnya diantara bentuk pengagungan terhadap Mushaf adalah hendaknya engkau mengambilnya dengan tangan kananmu, dan meletakkannya di tempatnya dengan tangan kananmu juga. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu membiasakan dengan tangan kanan dalam segala urusan beliau. Dan karena beliau memerintahkan kita mengambil dengan tangan kanan kita dan memberi dengan tangan kanan kita.
🎯 Dan para ulama -rahimahumullah- berkata: Tangan kiri itu dipersiapkan untuk kotoran dan tangan kanan itu untuk selain itu. Maka yang ingin mengambil sesuatu yang kotor atau najis maka gunakanlah tangan kiri.
🎯 Adapun mushaf, maka tidak ragu lagi kalau termasuk pengagungan terhadapnya adalah engkau mengambilnya dengan tangan kanan, mengambil, mengembalikan dan memberikan.
🎯 Seandainya engkau melihat ada seseorang melakukan hal itu, engkau katakan kepadanya: Wahai akhi! seandainya engkau ingin memberi seseorang keperluannya, atau engkau hendak mengambil sesuatu keperluan darinya, maka tangan mana yang akan engkau pakai? Ia akan mengatakan kepadamu: “Saya pakai tangan kanan.” Kalau demikian Kalamullah (Al-Quran) itu lebih berhak untuk diagungkan.
🔎 Sumber: Silsilah Liqa’aat al-Baab Al-Maftuh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.
*•══════════════════════•*
📮 *Published by :*
*Grup Kajian SEPUTAR ISLAM (SI)*
ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🇲🇨 •═════════════• 🇵🇸
✍🏻 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
🗓 Rmd. 13 1437 H || 📁 Fatwa
_________________________________
*HUKUM SALAM DENGAN BERISYARAT DENGAN TANGAN*
👤 _Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah_
((📢 *Pertanyaan:* Apa hukum salam dengan berisyarat dengan tangan?
((📢 *Jawaban:* Tidak boleh salam dengan isyarat (dengan tangan).
Sesungguhnya yang sesuai sunnah adalah salam dengan ucapan, baik mengawali (salam) ataupun menjawabnya.
Adapun salam dengan isyarat maka ini tidak boleh, karena hal itu menyerupai sebagian orang kafir, dan juga karena hal itu menyelisihi apa yang Allah syariatkan.
*Akan tetapi jika berisyarat dengan tangan kepada orang yang disalami agar ia bisa memahami salamnya karena jauhnya, sambil ia mengucapkan kalimat salam, maka hal itu tidak mengapa. Karena diriwayatkan yang menunjukkan hal itu.*
Demikian juga kalau yang disalami itu sedang shalat, maka sesungguhnya ia menjawab salam dengan isyarat sebagaimana telah shahih sunnah Nabi shallallahubalaihi wasallam dalam hal itu.
ما حكم السلام بالإشارة باليد؟
لا يجوز السلام بالإشارة، وإنما السنة السلام بالكلام بدءاً ورداً. أما السلام بالإشارة فلا يجوز؛ لأنه تشبه ببعض الكفرة في ذلك، ولأنه خلاف ما شرعه الله.
لكن لو أشار بيده إلى المسلّم عليه ليفهمه السلام، لبعده مع تكلمه بالسلام فلا حرج في ذلك؛ لأنه قد ورد ما يدل عليه، وهكذا لو كان المسلّم عليه مشغولاً بالصلاة فإنه يرد بالإشارة كما صحت بذلك السنة عن النبي صلى الله عليه وسلم.
***
🔎 Sumber: www.binbaz.org.sa/fatawa/3467
*•══════════════════════•*
📮 *Published by :*
*Grup Kajian SEPUTAR ISLAM (SI)*
ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🇲🇨 •═════════════• 🇵🇸
✍🏻 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
_____________
*Seputar Islam (1)*
https://chat.whatsapp.com/Gyd2wqP2fgy27bW6cfzMa6
🗓 Rmd. 13 1437 H || 📁 Fatwa
_________________________________
*HUKUM SALAM DENGAN BERISYARAT DENGAN TANGAN*
👤 _Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah_
((📢 *Pertanyaan:* Apa hukum salam dengan berisyarat dengan tangan?
((📢 *Jawaban:* Tidak boleh salam dengan isyarat (dengan tangan).
Sesungguhnya yang sesuai sunnah adalah salam dengan ucapan, baik mengawali (salam) ataupun menjawabnya.
Adapun salam dengan isyarat maka ini tidak boleh, karena hal itu menyerupai sebagian orang kafir, dan juga karena hal itu menyelisihi apa yang Allah syariatkan.
*Akan tetapi jika berisyarat dengan tangan kepada orang yang disalami agar ia bisa memahami salamnya karena jauhnya, sambil ia mengucapkan kalimat salam, maka hal itu tidak mengapa. Karena diriwayatkan yang menunjukkan hal itu.*
Demikian juga kalau yang disalami itu sedang shalat, maka sesungguhnya ia menjawab salam dengan isyarat sebagaimana telah shahih sunnah Nabi shallallahubalaihi wasallam dalam hal itu.
ما حكم السلام بالإشارة باليد؟
لا يجوز السلام بالإشارة، وإنما السنة السلام بالكلام بدءاً ورداً. أما السلام بالإشارة فلا يجوز؛ لأنه تشبه ببعض الكفرة في ذلك، ولأنه خلاف ما شرعه الله.
لكن لو أشار بيده إلى المسلّم عليه ليفهمه السلام، لبعده مع تكلمه بالسلام فلا حرج في ذلك؛ لأنه قد ورد ما يدل عليه، وهكذا لو كان المسلّم عليه مشغولاً بالصلاة فإنه يرد بالإشارة كما صحت بذلك السنة عن النبي صلى الله عليه وسلم.
***
🔎 Sumber: www.binbaz.org.sa/fatawa/3467
*•══════════════════════•*
📮 *Published by :*
*Grup Kajian SEPUTAR ISLAM (SI)*
ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🇲🇨 •═════════════• 🇵🇸
✍🏻 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
_____________
*Seputar Islam (1)*
https://chat.whatsapp.com/Gyd2wqP2fgy27bW6cfzMa6
🎯 *HUKUM PERTANDINGAN OLAHRAGA BERHADIAH*
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
((📢 *Pertanyaan:*
Dalam pertandingan olahraga, diberikan hadiah piala bagi kelompok yg menang. Apakah hukumnya dalam Islam? Sebagaimana diketahui, sejumlah uang telah dipungut dari klub yg ikut bertanding dan uang tsb dikumpulkan untuk membeli piala.
💡 Jawaban al-Lajnah adDaaimah:
⛔️ Tidak boleh mengambil harta untuk pertandingan olahraga. Berdasarkan sabda beliau shollallaahu alaihi wasallam :
✒ لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
_“Tidak (boleh) ada (hadiah perlombaan) kecuali pada hewan yg memiliki tapak kaki (unta), atau haafir (semacam kuda, keledai, atau bighal), dan memanah_”
📖 *(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ahmad).*
✍🏻 Karena perlombaan pada ketiga jenis ini melatih jihad, berbeda dgn pertandingan olahraga. Tidak demikian. Maka tidak boleh mengambil hadiah/upah untuknya. Yang dimaksud dgn 3 perlombaan (yang dibolehkan mengambil hadiah) adalah unta, kuda, dan senjata.
🔎 Sumber: www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=5596.
_________________________________
🗒✍🏻 Catatan :
*Haram hukumnya Olahraga yang memperbutkan hadiah dari hasil Taruhan*
Akan tetapi, jika pertandingan olah raga tersebut tidaklah memperebutkan hadiah, tidak melalaikan dari kewajiban agama semisal shalat, dan tidak mengandung hal yang terlarang semisal buka-buka aurat, campur baur perempuan dengan laki-laki, dan adanya alat musik maka mengikuti pertandingan dan menontonnya tidaklah terlarang.’
*•══════════════════════•*
📮 *Published by :*
*Grup Kajian SEPUTAR ISLAM (SI)*
ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🇲🇨 •═════════════• 🇵🇸
✍🏻 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
__________
*Seputar Islam (1):*
https://chat.whatsapp.com/Gyd2wqP2fgy27bW6cfzMa6
🎯 *HUKUM PERTANDINGAN OLAHRAGA BERHADIAH*
▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.
((📢 *Pertanyaan:*
Dalam pertandingan olahraga, diberikan hadiah piala bagi kelompok yg menang. Apakah hukumnya dalam Islam? Sebagaimana diketahui, sejumlah uang telah dipungut dari klub yg ikut bertanding dan uang tsb dikumpulkan untuk membeli piala.
💡 Jawaban al-Lajnah adDaaimah:
⛔️ Tidak boleh mengambil harta untuk pertandingan olahraga. Berdasarkan sabda beliau shollallaahu alaihi wasallam :
✒ لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
_“Tidak (boleh) ada (hadiah perlombaan) kecuali pada hewan yg memiliki tapak kaki (unta), atau haafir (semacam kuda, keledai, atau bighal), dan memanah_”
📖 *(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ahmad).*
✍🏻 Karena perlombaan pada ketiga jenis ini melatih jihad, berbeda dgn pertandingan olahraga. Tidak demikian. Maka tidak boleh mengambil hadiah/upah untuknya. Yang dimaksud dgn 3 perlombaan (yang dibolehkan mengambil hadiah) adalah unta, kuda, dan senjata.
🔎 Sumber: www.alifta.net/Fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=3&View=Page&PageNo=1&PageID=5596.
_________________________________
🗒✍🏻 Catatan :
*Haram hukumnya Olahraga yang memperbutkan hadiah dari hasil Taruhan*
Akan tetapi, jika pertandingan olah raga tersebut tidaklah memperebutkan hadiah, tidak melalaikan dari kewajiban agama semisal shalat, dan tidak mengandung hal yang terlarang semisal buka-buka aurat, campur baur perempuan dengan laki-laki, dan adanya alat musik maka mengikuti pertandingan dan menontonnya tidaklah terlarang.’
*•══════════════════════•*
📮 *Published by :*
*Grup Kajian SEPUTAR ISLAM (SI)*
ⓑⓐⓡⓐⓚⓐⓛⓛⓐⓗ
🇲🇨 •═════════════• 🇵🇸
✍🏻 Semangat *Berdakwah* Karena *Allah*, Jadikan hidupmu Lebih *Bermanfaat* bagi *Orang Lain*.
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
https://chat.whatsapp.com/86DCRetG4ERIwXRohuxAVC
__________
*Seputar Islam (1):*
https://chat.whatsapp.com/Gyd2wqP2fgy27bW6cfzMa6