SELAMAT BERGABUNG DI MUSLIM CENTER. KAMI AKAN MENYEDIAKAN BERITA DAN KONTEN ISLAMI TERUPDATE SETIAP MINGGUNYA

RENUNGAN ISLAMI

Posted by MITRA CHANNEL  |  at  Februari 02, 2018

📝 HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK
🌸❄ Soal Jawab FIQH 🍂🌿

🍂 Mereka yang Membolehlan Musik dan Dalilnya


وذهب بعض الفقهاء إلى إباحتها إذا لم يلابسها محرم، فيكون بيعها عند هؤلاء مباحا . والتفصيل في مصطلح (معازف) .ومذهب أبي حنيفة - خلافا لصاحبيه - أنه يصح بيع آلات اللهو كله

"Sebagian ahli fiqih berpendapat, bolehnya menjual alat-alat musik bila tidak dicampuri dengan hal-hal yang haram, maka menjual hal tersebut bagi mereka mubah. Rinciannya terdapat dalam pembahasan Al Ma’azif.  Imam Abu Hanifah berpendapat –berbeda dengan dua sahabatnya- bahwa sah memperjualbelikan alat-alat musik seluruhnya." (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/157)   

Syaikh Wahbah Az Zuhaili :

وأباح مالك والظاهرية وجماعة من الصوفية السماع ولو مع العود واليراع. وهو رأي جماعة من الصحابة (ابن عمر، وعبد الله بن جعفر، وعبد الله بن الزبير، ومعاوية، وعمرو بن العاص وغيرهم) وجماعة من التابعين كسعيد بن المسيب.

Imam Malik, golongan zhahiriyah, dan segolongan sufi, membolehkan mendengarkan nyanyian walau pun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Az Zubair, Mu’awiyah, Amr bin Al ‘Ash, dan selain mereka. Juga segolongan tabi'in seperti Sa'id ibn Al Musayyib. (Al Fiqh Al Islamiy wa Adillatuhu, 4/2665)

Imam Ibn Hazm juga menegaskan  kebolehan jual beli alat-alat musik, ia berkata :

وبيع الشطرنج، والمزامير، والعيدان، والمعازف، والطنابير: حلال كله، ومن كسر شيئا من ذلك ضمنه..
قال - تعالى -: {خلق لكم ما في الأرض جميعا} [البقرة: 29] ، وقال - تعالى -: {وأحل الله البيع} [البقرة: 275] ، وقال - تعالى -: {وقد فصل لكم ما حرم عليكم} [الأنعام: 119] ، ولم يأت نص بتحريم بيع شيء من ذلك، ورأى أبو حنيفة الضمان على من كسر شيئا من ذلك. واحتج المانعون بآثار لا تصح، أو يصح بعضها، ولا حجة لهم فيها

Menjual catur, seruling, alat pesta, alat musik, tamburin, semuanya halal, dan barang siapa yang menghancurkannya maka dia wajib mengganti rugi. Allaah ta’ala berfirman: “Dia telah menciptakan apa-apa yang ada di bumi semuanya buat kalian” (QS. Al Baqarah: 29),  firmanNya: “Allah telah halalkan jual beli” (QS. Al Baqarah: 275), firmanNya: “Dia telah menjelaskan untuk kalian apa-apa yang diharamkan atas kalian” (QS. Al An’am: 119), dan tidak ada satu pun nash yang mengharamkannya. Pendapat Abu Hanifah adalah wajib ganti rugi bagi yang menghancurkan alat-alat itu. Orang-orang yang melarang alat musik telah berhujjah dengan berbagai atsar yang tidak shahih, atau sebagiannya shahih, tetapi tidak bisa dijadikan hujjah (alasan). ( Al Muhalla, 7/599)

Dalil - dalil mereka antara lain :

- Surat Al A’raf ayat 147

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka".  (QS. Al A’raf: 157)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat menghalalkan segala hal yang baik dan tidak dibatasi(kecuali oleh dalil yang melarang).

Imam Abul Qasim mengatakan bahwa dalam madzhab Imam Syafi’i, Ath Thayyibat adalah Al Mustalladzdzaat. (At Tas-hil li ‘Ulumit Tanzil, 1/309)

Imam Ar Razi menjelaskan tentang ayat-ayat semisal ini:

ونص في هذه الآيات الكثيرة على إباحة المستلذات والطيبات فصار هذا أصلا كبيرا

Nash pada ayat-ayat yang banyak ini menunjukkan kebolehan hal-hal yang bisa dinikmati dan baik-baik, dan ini menjadi  hal pokok yang besar. (Mafatih Al Ghaib, 11/290)

Nah, bagi mereka, musik termasuk hal-hal yang bisa dinikmati, sehingga dia termasuk keumuman makna Ath Thayyibat yang Allaah SWT halalkan. Sebagaimana ayat:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (Ath Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4)

 Justru Allah Ta’ala mengecam sikap melampaui batas, yaitu mengharamkan Ath Thayyibat, sebagaimana firmanNya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ

لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 87)

-Surat Muhammad ayat 36

إِنَّمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا لَعِبٌ وَلَهْوٌ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا يُؤْتِكُمْ أُجُورَكُمْ وَلَا يَسْأَلْكُمْ أَمْوَالَكُمْ.

“Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu.” (QS. Muhammad: 36)

Bagi pihak yang membolehkan, ayat ini merupakan dalil kebolehan musik. Pihak yang mengharamkan menganggap musik  adalah sesuatu yang melalaikan, sebagaimana permainan lainnya. Namun ayat ini menyanggah pemahaman tersebut, sesungguhnya tidaklah suatu permainan dan senda gurau itu lantas secara otomatis menjadi sesuatu yang haram. Sebab, jika memang musik haram karena dia permainan yang melalaikan, maka bukan hanya musik, melainkan dunia seluruh dan isinya  juga haram, sebab dunia adalah permainan dan senda gurau yang melalaikan. Oleh karena itu, bagi kelompok yang membolehkan, musik tidak bisa dipukul rata haram atau mubah, dia bisa haram atau mubah tergantung keadaannya.

-Surat Luqman ayat 6

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Sebagaimana penjalasan yang telah lalu, ayat ini –khususnya kalimat lahwul hadits (perkataan tak berguna)- ditafsirkan oleh para sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, ‘Ikrimah, dan sebagainya adalah nyanyian.

 Sementara dalam Tafsir As Sam’ani –mengutip dari kitab Al Akhbar Al Musnadah- disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam sendiri yang menjelaskan bahwa itu adalah alat musik dan wanita penyanyi (Lihat Tafsir As Sam’ani, 4/226)

Adapun dalil dan bantahan dari As-Sunnah ialah :

- Hadits pertama dari Abu Umamah, Rasulullaah bersabda :

  " إِنَّ اللهَ بَعَثَنِي رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ، وَأَمَرَنِي رَبِّي بِمَحْقِ الْمَعَازِفِ وَالْمَزَامِيرِ وَالْأَوْثَانِ وَالصُّلُبِ، وَأَمْرِ الْجَاهِلِيَّة ... 

"Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi semesta alam, Rabbku telah memerintahkan aku untuk  membinasakan alat-alat musik, seruling, berhala, salib dan perkara jahiliyah ..." (HR. Ahmad No. 22307, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 7803, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6108)

 Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa alat-alat musik hendak dihancurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu menunjukkan kebenciannya terhadapnya serta keharaman hukum atasnya.  

Hadits ini dianggap dlo'if, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah sebagaimana pendapat Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim. (‘Aunul Ma’bud, 13/185).

-Hadits 'Imron ibn Hushoyn:

  أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: فِي هَذِهِ الأُمَّةِ خَسْفٌ وَمَسْخٌ وَقَذْفٌ، فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ: يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَتَى ذَاكَ؟ قَالَ: إِذَا ظَهَرَتِ القَيْنَاتُ وَالمَعَازِفُ وَشُرِبَتِ الخُمُورُ.

Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda : “Akan datang pada umat  mereka ditenggelamkan, rupa mereka berubah, dan dilempari batu.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, kapan hal itu terjadi?” Beliau bersabda: “Ketika nampak penyanyi wanita, musik-musik,  dan diminumnya khamr.” (HR. At Tirmidzi No. 2212, ia berkata : hadits ini gharib)

 Bagi pihak yang membolehkan, kalaupun hadits ini shahih, hadits ini tidak sharih-tegas dalam mengharamkan musik. Hadits ini hanyalah menceritakan fase buruk umat Islam di akhir zaman.

Hadits Abu Malik Al Asy'ari :

  عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: " لَيَشْرَبَنّ

َ أُنَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ, يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا , وَتُضْرَبُ عَلَى رُءُوسِهِمُ الْمَعَازِفُ , يَخْسِفُ اللهُ بِهُمُ الْأَرْضَ , وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ "

  Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

 “Manusia di antara umatku akan benar-benar minum khamr, mereka menamakannya dengan bukan namanya, dipukulkan di hadapan   mereka alat-alat musik, Allah membenamkan mereka di bumi, dan menjadikan sebagian mereka  sebagai kera dan babi.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 17383 dan 20989, dengan tambahan: mughanniyat (biduanita), Ibnu Majah No. 4020)

 Bagi pihak yang membolehkan, hadits ini jika shahih, juga bukan hujjah untuk mengharamkan musik sekedar menghibur diri saja, dan redaksi hadits ini menunjukkan hal itu.  Musik yang tercela adalah jika dibarengi dengan perkara yang diharamkan yaitu khamr (minuman keras), ini jelas disebutkan dalam hadits ini masa di mana umat ini akan mabuk-mabukan sambil memainkan musik. Jelas sekali berbeda dengan musik-musik, atau tetabuhan, yang dipakai oleh para prajurit, pekerja, musafir, dalam menyemangati aktifitas mereka, sama sekali tidak ada unsur maksiat di dalamnya.

Demikianlah hujjah mereka yang membolehkan musik. (Bersambung). ::

 lisanulama.blogspot.com

    Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh

Tagged as:
About the Author

Write admin description here..

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Kalender 2019

Kalender 2019
Perfect World Online Spear Thingy

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah

SELAMAT BERGABUNG DI MUSLIM CENTER SMKN 2 TEBING TINGGI.AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA UNTUK MENGAJI, DIJAMIN LANGSUNG LANCAR MEMBACA AL QUR'AN AYO BACA CERITA MENARIK HANYA DI BLOG INI SETIAP HARI KAMIS DAN SABTU PUKUL 19.00 WIB .
Islam Ornamental Art 2
SELAMAT DATANG DI BLOG MUSLIM CENTER. SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT UNTUK ANDA DAN DAPATKAN SELURUH INFORMASI DISINI
AYO LIKE AND SUBSCRIBE DAKWAH STOP MOTION,TAQWA MEDIA DAN MUSLIM CENTER SMK 2 DI YOUTUBE KESAYANGAN ANDA.

back to top