SELAMAT BERGABUNG DI MUSLIM CENTER. KAMI AKAN MENYEDIAKAN BERITA DAN KONTEN ISLAMI TERUPDATE SETIAP MINGGUNYA
Post Yang Belum Di Upload
Pertandingan bola :    90 menit
Film serial               :    60 menit
Film action             :  130 menit 
Shalat                      :       5 menit

Neraka Jahannam : 
SEPANJANG HIDUP
Surga : 
SEPANJANG HIDUP

Mari kita merenung

Facebook    : 5000 kawan
Tweeter       : 2000 kawan
Whatsapp   : 100 kawan
Kontak        :    80 kawan
Kawan dikampung : 50 org
Kawan dimasa sulit : 1
Kawan di jenazahmu : keluargamu
Kawan di kubur : kau sendirian

Jangan merasa aneh, inilah kehidupan
Hakikatnya : 
TAK ADA YANG MEMBERIMU MANFAAT SELAIN SHOLATMU

Jika kau mendapati debu di mushafmu ( Kitab Alqur'an ) 
Maka Tangisilah dirimu sendiri !

Barangsiapa yang tidak membaca Al-Quran selama 3 hari tanpa ada udzur maka ia dinamakan Hajir / seorang yang meninggalkan Al-Quran

Ulasan : 

Aku tidak memaksamu untuk menyebar luaskan tulisan ini
Akan tetapi sebagai kepatuhan pada Firman Allah Ta'ala :

"Peringatkan lah karena peringatan akan memberikan manfaat pada kaum mukminin"

Alam yang aneh,
Jenazah disusul dengan jenazah . . kematian disusul dengan kematian berikutnya.

Berita tentang kematian terus bermunculan ada yang mati karena kecelakaan ada karena sakit ada yang tiba2 mati tanpa diketahui sababnya semuanya tinggalkan dunia ini dan mereka semua kami kuburkan dan itu pasti.

Hariku dan harimu pasti akan tiba persiapkanlah bekal untuk perjalanan yang tak dapat kembali.

Wahai orang yang menunda Taubat dengan alasan karena masih muda

Maaf.....

Kuburan bukanlah tempat untuk orang dewasa saja
(kuburan tempat manusia 
segala usia)

Sungguh Dunia itu hanya 3 hari :

Hari Kemarin : 
Kita hidup disitu, dan tidak akan kembali lagi

Hari ini : 
Kita jalani namun tak berlangsung lama

Besok :
Kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi dan tidak ada jaminan kita bisa hidup sampai besok.

Maka saling memaafkan dan sedekahlah

Karena : 

Aku engkau dan mereka
AKAN PERGI meninggalkan gemerlapnya dunia selamanya ...

Ya Allah kami memohon pada Mu husnulkhatimah dan beruntung dengan mendapatkan surga dan selamat dari api neraka aamiin ya robbal alamiin

Saudara ku yang mulia :

Barangsiapa yang hidup dalam suatu kebiasaan maka ia akan mati dengan kebiasaan itu....

Dan barangsiapa yang mati dalam suatu keadaan maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan tersebut....

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahala nya, namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapakan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahala mu Insyaa Allah. 

* (Ust. Bachtiar Nasir)

RENUNGAN ISLAM

Pertandingan bola :    90 menit
Film serial               :    60 menit
Film action             :  130 menit 
Shalat                      :       5 menit

Neraka Jahannam : 
SEPANJANG HIDUP
Surga : 
SEPANJANG HIDUP

Mari kita merenung

Facebook    : 5000 kawan
Tweeter       : 2000 kawan
Whatsapp   : 100 kawan
Kontak        :    80 kawan
Kawan dikampung : 50 org
Kawan dimasa sulit : 1
Kawan di jenazahmu : keluargamu
Kawan di kubur : kau sendirian

Jangan merasa aneh, inilah kehidupan
Hakikatnya : 
TAK ADA YANG MEMBERIMU MANFAAT SELAIN SHOLATMU

Jika kau mendapati debu di mushafmu ( Kitab Alqur'an ) 
Maka Tangisilah dirimu sendiri !

Barangsiapa yang tidak membaca Al-Quran selama 3 hari tanpa ada udzur maka ia dinamakan Hajir / seorang yang meninggalkan Al-Quran

Ulasan : 

Aku tidak memaksamu untuk menyebar luaskan tulisan ini
Akan tetapi sebagai kepatuhan pada Firman Allah Ta'ala :

"Peringatkan lah karena peringatan akan memberikan manfaat pada kaum mukminin"

Alam yang aneh,
Jenazah disusul dengan jenazah . . kematian disusul dengan kematian berikutnya.

Berita tentang kematian terus bermunculan ada yang mati karena kecelakaan ada karena sakit ada yang tiba2 mati tanpa diketahui sababnya semuanya tinggalkan dunia ini dan mereka semua kami kuburkan dan itu pasti.

Hariku dan harimu pasti akan tiba persiapkanlah bekal untuk perjalanan yang tak dapat kembali.

Wahai orang yang menunda Taubat dengan alasan karena masih muda

Maaf.....

Kuburan bukanlah tempat untuk orang dewasa saja
(kuburan tempat manusia 
segala usia)

Sungguh Dunia itu hanya 3 hari :

Hari Kemarin : 
Kita hidup disitu, dan tidak akan kembali lagi

Hari ini : 
Kita jalani namun tak berlangsung lama

Besok :
Kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi dan tidak ada jaminan kita bisa hidup sampai besok.

Maka saling memaafkan dan sedekahlah

Karena : 

Aku engkau dan mereka
AKAN PERGI meninggalkan gemerlapnya dunia selamanya ...

Ya Allah kami memohon pada Mu husnulkhatimah dan beruntung dengan mendapatkan surga dan selamat dari api neraka aamiin ya robbal alamiin

Saudara ku yang mulia :

Barangsiapa yang hidup dalam suatu kebiasaan maka ia akan mati dengan kebiasaan itu....

Dan barangsiapa yang mati dalam suatu keadaan maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan tersebut....

Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahala nya, namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapakan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahala mu Insyaa Allah. 

* (Ust. Bachtiar Nasir)

 Tunjuk Salah.

Bila ada saudara muslim lalai dan keliru, tunjukkan kesalahannya secara sendirian..

Itulah bentuk nasihat yang benar..

A. Nasihat Rahasia.

Ibnu Hibban Rahimahullah berkata,

“Barangsiapa yang menasihati saudaranya di hadapan orang lain berarti ia telah mencelanya..
Dan barangsiapa yang menasihatinya secara rahasia maka ia telah memperbaikinya.."

Bukankah tujuan kita menasihati adalah agar ada perubahan menjadi lebih baik bukan untuk menjatuhkan?

B. Jangan Di Keramaian.

Tunjukkan kesalahan bukan menyalahkan orang seraya ditunjukkan kepada khalayak manusia..

Sebagaimana perkataan Imam asy-Syafi'i Rahimahullah,

“Nasihati aku ketika sendiri, jangan menasihati di kala ramai..
Karena nasihat di kala ramai itu bagai sebuah hinaan yang melukai hati.."

Dan biasanya manusia akan membuat 'pembelaan' walau sejatinya dalam hati ia mengaku salah..

RENUNGAN ISLAM

 Tunjuk Salah.

Bila ada saudara muslim lalai dan keliru, tunjukkan kesalahannya secara sendirian..

Itulah bentuk nasihat yang benar..

A. Nasihat Rahasia.

Ibnu Hibban Rahimahullah berkata,

“Barangsiapa yang menasihati saudaranya di hadapan orang lain berarti ia telah mencelanya..
Dan barangsiapa yang menasihatinya secara rahasia maka ia telah memperbaikinya.."

Bukankah tujuan kita menasihati adalah agar ada perubahan menjadi lebih baik bukan untuk menjatuhkan?

B. Jangan Di Keramaian.

Tunjukkan kesalahan bukan menyalahkan orang seraya ditunjukkan kepada khalayak manusia..

Sebagaimana perkataan Imam asy-Syafi'i Rahimahullah,

“Nasihati aku ketika sendiri, jangan menasihati di kala ramai..
Karena nasihat di kala ramai itu bagai sebuah hinaan yang melukai hati.."

Dan biasanya manusia akan membuat 'pembelaan' walau sejatinya dalam hati ia mengaku salah..


Assalamu'alaikum. Teman-teman, mari hadiri Seminar Motivasinya. 

Hanya dengan 25.000 teman-teman bisa mendapatkan fasilitas makan siang seharga 15.000, sertifikat resmi seharga 5.000. 

Artinya kita hanya byar 5.000 untuk mengikuti seminar yang di hadiri oleh pemateri yang berasal dari London, inggris ini. 

Saat ini hanya tersisa 86 tiket. Ayoo amankan tiketnya.!!

Terbuka untuk umum. Tidak hanya untuk anak sekolah
Bonus DP 10.000 untuk yang daftar hari ini                                                              Jangan bosan untuk belajar.

Lakukanlah Kebaikan yang orang lain gak bakalan mau melakukannya, termasuk harus mengorbankan satu milyar sekalipun

INFO PENTING


Assalamu'alaikum. Teman-teman, mari hadiri Seminar Motivasinya. 

Hanya dengan 25.000 teman-teman bisa mendapatkan fasilitas makan siang seharga 15.000, sertifikat resmi seharga 5.000. 

Artinya kita hanya byar 5.000 untuk mengikuti seminar yang di hadiri oleh pemateri yang berasal dari London, inggris ini. 

Saat ini hanya tersisa 86 tiket. Ayoo amankan tiketnya.!!

Terbuka untuk umum. Tidak hanya untuk anak sekolah
Bonus DP 10.000 untuk yang daftar hari ini                                                              Jangan bosan untuk belajar.

Lakukanlah Kebaikan yang orang lain gak bakalan mau melakukannya, termasuk harus mengorbankan satu milyar sekalipun

๐Ÿ“ HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK
๐ŸŒธ❄ Soal Jawab FIQH ๐Ÿ‚๐ŸŒฟ

๐Ÿ‚ Mereka yang Membolehlan Musik dan Dalilnya


ูˆุฐู‡ุจ ุจุนุถ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุฅู„ู‰ ุฅุจุงุญุชู‡ุง ุฅุฐุง ู„ู… ูŠู„ุงุจุณู‡ุง ู…ุญุฑู…، ููŠูƒูˆู† ุจูŠุนู‡ุง ุนู†ุฏ ู‡ุคู„ุงุก ู…ุจุงุญุง . ูˆุงู„ุชูุตูŠู„ ููŠ ู…ุตุทู„ุญ (ู…ุนุงุฒู) .ูˆู…ุฐู‡ุจ ุฃุจูŠ ุญู†ูŠูุฉ - ุฎู„ุงูุง ู„ุตุงุญุจูŠู‡ - ุฃู†ู‡ ูŠุตุญ ุจูŠุน ุขู„ุงุช ุงู„ู„ู‡ูˆ ูƒู„ู‡

"Sebagian ahli fiqih berpendapat, bolehnya menjual alat-alat musik bila tidak dicampuri dengan hal-hal yang haram, maka menjual hal tersebut bagi mereka mubah. Rinciannya terdapat dalam pembahasan Al Ma’azif.  Imam Abu Hanifah berpendapat –berbeda dengan dua sahabatnya- bahwa sah memperjualbelikan alat-alat musik seluruhnya." (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/157)   

Syaikh Wahbah Az Zuhaili :

ูˆุฃุจุงุญ ู…ุงู„ูƒ ูˆุงู„ุธุงู‡ุฑูŠุฉ ูˆุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุตูˆููŠุฉ ุงู„ุณู…ุงุน ูˆู„ูˆ ู…ุน ุงู„ุนูˆุฏ ูˆุงู„ูŠุฑุงุน. ูˆู‡ูˆ ุฑุฃูŠ ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ (ุงุจู† ุนู…ุฑ، ูˆุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุฌุนูุฑ، ูˆุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุงู„ุฒุจูŠุฑ، ูˆู…ุนุงูˆูŠุฉ، ูˆุนู…ุฑูˆ ุจู† ุงู„ุนุงุต ูˆุบูŠุฑู‡ู…) ูˆุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุชุงุจุนูŠู† ูƒุณุนูŠุฏ ุจู† ุงู„ู…ุณูŠุจ.

Imam Malik, golongan zhahiriyah, dan segolongan sufi, membolehkan mendengarkan nyanyian walau pun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Az Zubair, Mu’awiyah, Amr bin Al ‘Ash, dan selain mereka. Juga segolongan tabi'in seperti Sa'id ibn Al Musayyib. (Al Fiqh Al Islamiy wa Adillatuhu, 4/2665)

Imam Ibn Hazm juga menegaskan  kebolehan jual beli alat-alat musik, ia berkata :

ูˆุจูŠุน ุงู„ุดุทุฑู†ุฌ، ูˆุงู„ู…ุฒุงู…ูŠุฑ، ูˆุงู„ุนูŠุฏุงู†، ูˆุงู„ู…ุนุงุฒู، ูˆุงู„ุทู†ุงุจูŠุฑ: ุญู„ุงู„ ูƒู„ู‡، ูˆู…ู† ูƒุณุฑ ุดูŠุฆุง ู…ู† ุฐู„ูƒ ุถู…ู†ู‡..
ู‚ุงู„ - ุชุนุงู„ู‰ -: {ุฎู„ู‚ ู„ูƒู… ู…ุง ููŠ ุงู„ุฃุฑุถ ุฌู…ูŠุนุง} [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: 29] ، ูˆู‚ุงู„ - ุชุนุงู„ู‰ -: {ูˆุฃุญู„ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุจูŠุน} [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: 275] ، ูˆู‚ุงู„ - ุชุนุงู„ู‰ -: {ูˆู‚ุฏ ูุตู„ ู„ูƒู… ู…ุง ุญุฑู… ุนู„ูŠูƒู…} [ุงู„ุฃู†ุนุงู…: 119] ، ูˆู„ู… ูŠุฃุช ู†ุต ุจุชุญุฑูŠู… ุจูŠุน ุดูŠุก ู…ู† ุฐู„ูƒ، ูˆุฑุฃู‰ ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ ุงู„ุถู…ุงู† ุนู„ู‰ ู…ู† ูƒุณุฑ ุดูŠุฆุง ู…ู† ุฐู„ูƒ. ูˆุงุญุชุฌ ุงู„ู…ุงู†ุนูˆู† ุจุขุซุงุฑ ู„ุง ุชุตุญ، ุฃูˆ ูŠุตุญ ุจุนุถู‡ุง، ูˆู„ุง ุญุฌุฉ ู„ู‡ู… ููŠู‡ุง

Menjual catur, seruling, alat pesta, alat musik, tamburin, semuanya halal, dan barang siapa yang menghancurkannya maka dia wajib mengganti rugi. Allaah ta’ala berfirman: “Dia telah menciptakan apa-apa yang ada di bumi semuanya buat kalian” (QS. Al Baqarah: 29),  firmanNya: “Allah telah halalkan jual beli” (QS. Al Baqarah: 275), firmanNya: “Dia telah menjelaskan untuk kalian apa-apa yang diharamkan atas kalian” (QS. Al An’am: 119), dan tidak ada satu pun nash yang mengharamkannya. Pendapat Abu Hanifah adalah wajib ganti rugi bagi yang menghancurkan alat-alat itu. Orang-orang yang melarang alat musik telah berhujjah dengan berbagai atsar yang tidak shahih, atau sebagiannya shahih, tetapi tidak bisa dijadikan hujjah (alasan). ( Al Muhalla, 7/599)

Dalil - dalil mereka antara lain :

- Surat Al A’raf ayat 147

ูˆَูŠُุญِู„ُّ ู„َู‡ُู…ُ ุงู„ุทَّูŠِّุจَุงุชِ ูˆَูŠُุญَุฑِّู…ُ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ُ ุงู„ْุฎَุจَุงุฆِุซَ ูˆَูŠَุถَุนُ ุนَู†ْู‡ُู…ْ ุฅِุตْุฑَู‡ُู…ْ ูˆَุงู„ْุฃَุบْู„َุงู„َ ุงู„َّุชِูŠ ูƒَุงู†َุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka".  (QS. Al A’raf: 157)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat menghalalkan segala hal yang baik dan tidak dibatasi(kecuali oleh dalil yang melarang).

Imam Abul Qasim mengatakan bahwa dalam madzhab Imam Syafi’i, Ath Thayyibat adalah Al Mustalladzdzaat. (At Tas-hil li ‘Ulumit Tanzil, 1/309)

Imam Ar Razi menjelaskan tentang ayat-ayat semisal ini:

ูˆู†ุต ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุงุช ุงู„ูƒุซูŠุฑุฉ ุนู„ู‰ ุฅุจุงุญุฉ ุงู„ู…ุณุชู„ุฐุงุช ูˆุงู„ุทูŠุจุงุช ูุตุงุฑ ู‡ุฐุง ุฃุตู„ุง ูƒุจูŠุฑุง

Nash pada ayat-ayat yang banyak ini menunjukkan kebolehan hal-hal yang bisa dinikmati dan baik-baik, dan ini menjadi  hal pokok yang besar. (Mafatih Al Ghaib, 11/290)

Nah, bagi mereka, musik termasuk hal-hal yang bisa dinikmati, sehingga dia termasuk keumuman makna Ath Thayyibat yang Allaah SWT halalkan. Sebagaimana ayat:

ูŠَุณْุฃَู„ُูˆู†َูƒَ ู…َุงุฐَุง ุฃُุญِู„َّ ู„َู‡ُู…ْ ู‚ُู„ْ ุฃُุญِู„َّ ู„َูƒُู…ُ ุงู„ุทَّูŠِّุจَุงุชُ

Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (Ath Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4)

 Justru Allah Ta’ala mengecam sikap melampaui batas, yaitu mengharamkan Ath Thayyibat, sebagaimana firmanNya:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู„َุง ุชُุญَุฑِّู…ُูˆุง ุทَูŠِّุจَุงุชِ ู…َุง ุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َูƒُู…ْ ูˆَู„َุง ุชَุนْุชَุฏُูˆุง ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ

ู„َุง ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُุนْุชَุฏِูŠู†َ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 87)

-Surat Muhammad ayat 36

ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْุญَูŠَุงุฉُ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ู„َุนِุจٌ ูˆَู„َู‡ْูˆٌ ูˆَุฅِู†ْ ุชُุคْู…ِู†ُูˆุง ูˆَุชَุชَّู‚ُูˆุง ูŠُุคْุชِูƒُู…ْ ุฃُุฌُูˆุฑَูƒُู…ْ ูˆَู„َุง ูŠَุณْุฃَู„ْูƒُู…ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„َูƒُู…ْ.

“Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu.” (QS. Muhammad: 36)

Bagi pihak yang membolehkan, ayat ini merupakan dalil kebolehan musik. Pihak yang mengharamkan menganggap musik  adalah sesuatu yang melalaikan, sebagaimana permainan lainnya. Namun ayat ini menyanggah pemahaman tersebut, sesungguhnya tidaklah suatu permainan dan senda gurau itu lantas secara otomatis menjadi sesuatu yang haram. Sebab, jika memang musik haram karena dia permainan yang melalaikan, maka bukan hanya musik, melainkan dunia seluruh dan isinya  juga haram, sebab dunia adalah permainan dan senda gurau yang melalaikan. Oleh karena itu, bagi kelompok yang membolehkan, musik tidak bisa dipukul rata haram atau mubah, dia bisa haram atau mubah tergantung keadaannya.

-Surat Luqman ayat 6

ูˆَู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ู…َู†ْ ูŠَุดْุชَุฑِูŠ ู„َู‡ْูˆَ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซِ ู„ِูŠُุถِู„َّ ุนَู†ْ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจِุบَูŠْุฑِ ุนِู„ْู…ٍ ูˆَูŠَุชَّุฎِุฐَู‡َุง ู‡ُุฒُูˆًุง ุฃُูˆู„َุฆِูƒَ ู„َู‡ُู…ْ ุนَุฐَุงุจٌ ู…ُู‡ِูŠู†ٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Sebagaimana penjalasan yang telah lalu, ayat ini –khususnya kalimat lahwul hadits (perkataan tak berguna)- ditafsirkan oleh para sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, ‘Ikrimah, dan sebagainya adalah nyanyian.

 Sementara dalam Tafsir As Sam’ani –mengutip dari kitab Al Akhbar Al Musnadah- disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam sendiri yang menjelaskan bahwa itu adalah alat musik dan wanita penyanyi (Lihat Tafsir As Sam’ani, 4/226)

Adapun dalil dan bantahan dari As-Sunnah ialah :

- Hadits pertama dari Abu Umamah, Rasulullaah bersabda :

  " ุฅِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ุจَุนَุซَู†ِูŠ ุฑَุญْู…َุฉً ู„ِู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ ูˆَู‡ُุฏًู‰ ู„ِู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ، ูˆَุฃَู…َุฑَู†ِูŠ ุฑَุจِّูŠ ุจِู…َุญْู‚ِ ุงู„ْู…َุนَุงุฒِูِ ูˆَุงู„ْู…َุฒَุงู…ِูŠุฑِ ูˆَุงู„ْุฃَูˆْุซَุงู†ِ ูˆَุงู„ุตُّู„ُุจِ، ูˆَุฃَู…ْุฑِ ุงู„ْุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉ ... 

"Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi semesta alam, Rabbku telah memerintahkan aku untuk  membinasakan alat-alat musik, seruling, berhala, salib dan perkara jahiliyah ..." (HR. Ahmad No. 22307, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 7803, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6108)

 Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa alat-alat musik hendak dihancurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu menunjukkan kebenciannya terhadapnya serta keharaman hukum atasnya.  

Hadits ini dianggap dlo'if, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah sebagaimana pendapat Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim. (‘Aunul Ma’bud, 13/185).

-Hadits 'Imron ibn Hushoyn:

  ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ูِูŠ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ุฃُู…َّุฉِ ุฎَุณْูٌ ูˆَู…َุณْุฎٌ ูˆَู‚َุฐْูٌ، ูَู‚َุงู„َ ุฑَุฌُู„ٌ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ: ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ِ، ูˆَู…َุชَู‰ ุฐَุงูƒَ؟ ู‚َุงู„َ: ุฅِุฐَุง ุธَู‡َุฑَุชِ ุงู„ู‚َูŠْู†َุงุชُ ูˆَุงู„ู…َุนَุงุฒِูُ ูˆَุดُุฑِุจَุชِ ุงู„ุฎُู…ُูˆุฑُ.

Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda : “Akan datang pada umat  mereka ditenggelamkan, rupa mereka berubah, dan dilempari batu.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, kapan hal itu terjadi?” Beliau bersabda: “Ketika nampak penyanyi wanita, musik-musik,  dan diminumnya khamr.” (HR. At Tirmidzi No. 2212, ia berkata : hadits ini gharib)

 Bagi pihak yang membolehkan, kalaupun hadits ini shahih, hadits ini tidak sharih-tegas dalam mengharamkan musik. Hadits ini hanyalah menceritakan fase buruk umat Islam di akhir zaman.

Hadits Abu Malik Al Asy'ari :

  ุนَู†ْ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَู†َّู‡ُ ู‚َุงู„َ: " ู„َูŠَุดْุฑَุจَู†ّ

َ ุฃُู†َุงุณٌ ู…ِู†ْ ุฃُู…َّุชِูŠ ุงู„ْุฎَู…ْุฑَ, ูŠُุณَู…ُّูˆู†َู‡َุง ุจِุบَูŠْุฑِ ุงุณْู…ِู‡َุง , ูˆَุชُุถْุฑَุจُ ุนَู„َู‰ ุฑُุกُูˆุณِู‡ِู…ُ ุงู„ْู…َุนَุงุฒِูُ , ูŠَุฎْุณِูُ ุงู„ู„ู‡ُ ุจِู‡ُู…ُ ุงู„ْุฃَุฑْุถَ , ูˆَูŠَุฌْุนَู„ُ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู‚ِุฑَุฏَุฉً ูˆَุฎَู†َุงุฒِูŠุฑَ "

  Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

 “Manusia di antara umatku akan benar-benar minum khamr, mereka menamakannya dengan bukan namanya, dipukulkan di hadapan   mereka alat-alat musik, Allah membenamkan mereka di bumi, dan menjadikan sebagian mereka  sebagai kera dan babi.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 17383 dan 20989, dengan tambahan: mughanniyat (biduanita), Ibnu Majah No. 4020)

 Bagi pihak yang membolehkan, hadits ini jika shahih, juga bukan hujjah untuk mengharamkan musik sekedar menghibur diri saja, dan redaksi hadits ini menunjukkan hal itu.  Musik yang tercela adalah jika dibarengi dengan perkara yang diharamkan yaitu khamr (minuman keras), ini jelas disebutkan dalam hadits ini masa di mana umat ini akan mabuk-mabukan sambil memainkan musik. Jelas sekali berbeda dengan musik-musik, atau tetabuhan, yang dipakai oleh para prajurit, pekerja, musafir, dalam menyemangati aktifitas mereka, sama sekali tidak ada unsur maksiat di dalamnya.

Demikianlah hujjah mereka yang membolehkan musik. (Bersambung). ::

 lisanulama.blogspot.com

    Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh

RENUNGAN ISLAMI

๐Ÿ“ HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK
๐ŸŒธ❄ Soal Jawab FIQH ๐Ÿ‚๐ŸŒฟ

๐Ÿ‚ Mereka yang Membolehlan Musik dan Dalilnya


ูˆุฐู‡ุจ ุจุนุถ ุงู„ูู‚ู‡ุงุก ุฅู„ู‰ ุฅุจุงุญุชู‡ุง ุฅุฐุง ู„ู… ูŠู„ุงุจุณู‡ุง ู…ุญุฑู…، ููŠูƒูˆู† ุจูŠุนู‡ุง ุนู†ุฏ ู‡ุคู„ุงุก ู…ุจุงุญุง . ูˆุงู„ุชูุตูŠู„ ููŠ ู…ุตุทู„ุญ (ู…ุนุงุฒู) .ูˆู…ุฐู‡ุจ ุฃุจูŠ ุญู†ูŠูุฉ - ุฎู„ุงูุง ู„ุตุงุญุจูŠู‡ - ุฃู†ู‡ ูŠุตุญ ุจูŠุน ุขู„ุงุช ุงู„ู„ู‡ูˆ ูƒู„ู‡

"Sebagian ahli fiqih berpendapat, bolehnya menjual alat-alat musik bila tidak dicampuri dengan hal-hal yang haram, maka menjual hal tersebut bagi mereka mubah. Rinciannya terdapat dalam pembahasan Al Ma’azif.  Imam Abu Hanifah berpendapat –berbeda dengan dua sahabatnya- bahwa sah memperjualbelikan alat-alat musik seluruhnya." (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/157)   

Syaikh Wahbah Az Zuhaili :

ูˆุฃุจุงุญ ู…ุงู„ูƒ ูˆุงู„ุธุงู‡ุฑูŠุฉ ูˆุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุตูˆููŠุฉ ุงู„ุณู…ุงุน ูˆู„ูˆ ู…ุน ุงู„ุนูˆุฏ ูˆุงู„ูŠุฑุงุน. ูˆู‡ูˆ ุฑุฃูŠ ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ (ุงุจู† ุนู…ุฑ، ูˆุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุฌุนูุฑ، ูˆุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ุจู† ุงู„ุฒุจูŠุฑ، ูˆู…ุนุงูˆูŠุฉ، ูˆุนู…ุฑูˆ ุจู† ุงู„ุนุงุต ูˆุบูŠุฑู‡ู…) ูˆุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุชุงุจุนูŠู† ูƒุณุนูŠุฏ ุจู† ุงู„ู…ุณูŠุจ.

Imam Malik, golongan zhahiriyah, dan segolongan sufi, membolehkan mendengarkan nyanyian walau pun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Az Zubair, Mu’awiyah, Amr bin Al ‘Ash, dan selain mereka. Juga segolongan tabi'in seperti Sa'id ibn Al Musayyib. (Al Fiqh Al Islamiy wa Adillatuhu, 4/2665)

Imam Ibn Hazm juga menegaskan  kebolehan jual beli alat-alat musik, ia berkata :

ูˆุจูŠุน ุงู„ุดุทุฑู†ุฌ، ูˆุงู„ู…ุฒุงู…ูŠุฑ، ูˆุงู„ุนูŠุฏุงู†، ูˆุงู„ู…ุนุงุฒู، ูˆุงู„ุทู†ุงุจูŠุฑ: ุญู„ุงู„ ูƒู„ู‡، ูˆู…ู† ูƒุณุฑ ุดูŠุฆุง ู…ู† ุฐู„ูƒ ุถู…ู†ู‡..
ู‚ุงู„ - ุชุนุงู„ู‰ -: {ุฎู„ู‚ ู„ูƒู… ู…ุง ููŠ ุงู„ุฃุฑุถ ุฌู…ูŠุนุง} [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: 29] ، ูˆู‚ุงู„ - ุชุนุงู„ู‰ -: {ูˆุฃุญู„ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุจูŠุน} [ุงู„ุจู‚ุฑุฉ: 275] ، ูˆู‚ุงู„ - ุชุนุงู„ู‰ -: {ูˆู‚ุฏ ูุตู„ ู„ูƒู… ู…ุง ุญุฑู… ุนู„ูŠูƒู…} [ุงู„ุฃู†ุนุงู…: 119] ، ูˆู„ู… ูŠุฃุช ู†ุต ุจุชุญุฑูŠู… ุจูŠุน ุดูŠุก ู…ู† ุฐู„ูƒ، ูˆุฑุฃู‰ ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ ุงู„ุถู…ุงู† ุนู„ู‰ ู…ู† ูƒุณุฑ ุดูŠุฆุง ู…ู† ุฐู„ูƒ. ูˆุงุญุชุฌ ุงู„ู…ุงู†ุนูˆู† ุจุขุซุงุฑ ู„ุง ุชุตุญ، ุฃูˆ ูŠุตุญ ุจุนุถู‡ุง، ูˆู„ุง ุญุฌุฉ ู„ู‡ู… ููŠู‡ุง

Menjual catur, seruling, alat pesta, alat musik, tamburin, semuanya halal, dan barang siapa yang menghancurkannya maka dia wajib mengganti rugi. Allaah ta’ala berfirman: “Dia telah menciptakan apa-apa yang ada di bumi semuanya buat kalian” (QS. Al Baqarah: 29),  firmanNya: “Allah telah halalkan jual beli” (QS. Al Baqarah: 275), firmanNya: “Dia telah menjelaskan untuk kalian apa-apa yang diharamkan atas kalian” (QS. Al An’am: 119), dan tidak ada satu pun nash yang mengharamkannya. Pendapat Abu Hanifah adalah wajib ganti rugi bagi yang menghancurkan alat-alat itu. Orang-orang yang melarang alat musik telah berhujjah dengan berbagai atsar yang tidak shahih, atau sebagiannya shahih, tetapi tidak bisa dijadikan hujjah (alasan). ( Al Muhalla, 7/599)

Dalil - dalil mereka antara lain :

- Surat Al A’raf ayat 147

ูˆَูŠُุญِู„ُّ ู„َู‡ُู…ُ ุงู„ุทَّูŠِّุจَุงุชِ ูˆَูŠُุญَุฑِّู…ُ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ُ ุงู„ْุฎَุจَุงุฆِุซَ ูˆَูŠَุถَุนُ ุนَู†ْู‡ُู…ْ ุฅِุตْุฑَู‡ُู…ْ ูˆَุงู„ْุฃَุบْู„َุงู„َ ุงู„َّุชِูŠ ูƒَุงู†َุชْ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka".  (QS. Al A’raf: 157)

Ayat ini menunjukkan bahwa syariat menghalalkan segala hal yang baik dan tidak dibatasi(kecuali oleh dalil yang melarang).

Imam Abul Qasim mengatakan bahwa dalam madzhab Imam Syafi’i, Ath Thayyibat adalah Al Mustalladzdzaat. (At Tas-hil li ‘Ulumit Tanzil, 1/309)

Imam Ar Razi menjelaskan tentang ayat-ayat semisal ini:

ูˆู†ุต ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุงุช ุงู„ูƒุซูŠุฑุฉ ุนู„ู‰ ุฅุจุงุญุฉ ุงู„ู…ุณุชู„ุฐุงุช ูˆุงู„ุทูŠุจุงุช ูุตุงุฑ ู‡ุฐุง ุฃุตู„ุง ูƒุจูŠุฑุง

Nash pada ayat-ayat yang banyak ini menunjukkan kebolehan hal-hal yang bisa dinikmati dan baik-baik, dan ini menjadi  hal pokok yang besar. (Mafatih Al Ghaib, 11/290)

Nah, bagi mereka, musik termasuk hal-hal yang bisa dinikmati, sehingga dia termasuk keumuman makna Ath Thayyibat yang Allaah SWT halalkan. Sebagaimana ayat:

ูŠَุณْุฃَู„ُูˆู†َูƒَ ู…َุงุฐَุง ุฃُุญِู„َّ ู„َู‡ُู…ْ ู‚ُู„ْ ุฃُุญِู„َّ ู„َูƒُู…ُ ุงู„ุทَّูŠِّุจَุงุชُ

Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (Ath Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4)

 Justru Allah Ta’ala mengecam sikap melampaui batas, yaitu mengharamkan Ath Thayyibat, sebagaimana firmanNya:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ู„َุง ุชُุญَุฑِّู…ُูˆุง ุทَูŠِّุจَุงุชِ ู…َุง ุฃَุญَู„َّ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َูƒُู…ْ ูˆَู„َุง ุชَุนْุชَุฏُูˆุง ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ

ู„َุง ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُุนْุชَุฏِูŠู†َ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 87)

-Surat Muhammad ayat 36

ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْุญَูŠَุงุฉُ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ู„َุนِุจٌ ูˆَู„َู‡ْูˆٌ ูˆَุฅِู†ْ ุชُุคْู…ِู†ُูˆุง ูˆَุชَุชَّู‚ُูˆุง ูŠُุคْุชِูƒُู…ْ ุฃُุฌُูˆุฑَูƒُู…ْ ูˆَู„َุง ูŠَุณْุฃَู„ْูƒُู…ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„َูƒُู…ْ.

“Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu.” (QS. Muhammad: 36)

Bagi pihak yang membolehkan, ayat ini merupakan dalil kebolehan musik. Pihak yang mengharamkan menganggap musik  adalah sesuatu yang melalaikan, sebagaimana permainan lainnya. Namun ayat ini menyanggah pemahaman tersebut, sesungguhnya tidaklah suatu permainan dan senda gurau itu lantas secara otomatis menjadi sesuatu yang haram. Sebab, jika memang musik haram karena dia permainan yang melalaikan, maka bukan hanya musik, melainkan dunia seluruh dan isinya  juga haram, sebab dunia adalah permainan dan senda gurau yang melalaikan. Oleh karena itu, bagi kelompok yang membolehkan, musik tidak bisa dipukul rata haram atau mubah, dia bisa haram atau mubah tergantung keadaannya.

-Surat Luqman ayat 6

ูˆَู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ู…َู†ْ ูŠَุดْุชَุฑِูŠ ู„َู‡ْูˆَ ุงู„ْุญَุฏِูŠุซِ ู„ِูŠُุถِู„َّ ุนَู†ْ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจِุบَูŠْุฑِ ุนِู„ْู…ٍ ูˆَูŠَุชَّุฎِุฐَู‡َุง ู‡ُุฒُูˆًุง ุฃُูˆู„َุฆِูƒَ ู„َู‡ُู…ْ ุนَุฐَุงุจٌ ู…ُู‡ِูŠู†ٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Sebagaimana penjalasan yang telah lalu, ayat ini –khususnya kalimat lahwul hadits (perkataan tak berguna)- ditafsirkan oleh para sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, ‘Ikrimah, dan sebagainya adalah nyanyian.

 Sementara dalam Tafsir As Sam’ani –mengutip dari kitab Al Akhbar Al Musnadah- disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam sendiri yang menjelaskan bahwa itu adalah alat musik dan wanita penyanyi (Lihat Tafsir As Sam’ani, 4/226)

Adapun dalil dan bantahan dari As-Sunnah ialah :

- Hadits pertama dari Abu Umamah, Rasulullaah bersabda :

  " ุฅِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ุจَุนَุซَู†ِูŠ ุฑَุญْู…َุฉً ู„ِู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ ูˆَู‡ُุฏًู‰ ู„ِู„ْุนَุงู„َู…ِูŠู†َ، ูˆَุฃَู…َุฑَู†ِูŠ ุฑَุจِّูŠ ุจِู…َุญْู‚ِ ุงู„ْู…َุนَุงุฒِูِ ูˆَุงู„ْู…َุฒَุงู…ِูŠุฑِ ูˆَุงู„ْุฃَูˆْุซَุงู†ِ ูˆَุงู„ุตُّู„ُุจِ، ูˆَุฃَู…ْุฑِ ุงู„ْุฌَุงู‡ِู„ِูŠَّุฉ ... 

"Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi semesta alam, Rabbku telah memerintahkan aku untuk  membinasakan alat-alat musik, seruling, berhala, salib dan perkara jahiliyah ..." (HR. Ahmad No. 22307, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 7803, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6108)

 Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa alat-alat musik hendak dihancurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu menunjukkan kebenciannya terhadapnya serta keharaman hukum atasnya.  

Hadits ini dianggap dlo'if, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah sebagaimana pendapat Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim. (‘Aunul Ma’bud, 13/185).

-Hadits 'Imron ibn Hushoyn:

  ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ: ูِูŠ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ุฃُู…َّุฉِ ุฎَุณْูٌ ูˆَู…َุณْุฎٌ ูˆَู‚َุฐْูٌ، ูَู‚َุงู„َ ุฑَุฌُู„ٌ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ: ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„ู‡ِ، ูˆَู…َุชَู‰ ุฐَุงูƒَ؟ ู‚َุงู„َ: ุฅِุฐَุง ุธَู‡َุฑَุชِ ุงู„ู‚َูŠْู†َุงุชُ ูˆَุงู„ู…َุนَุงุฒِูُ ูˆَุดُุฑِุจَุชِ ุงู„ุฎُู…ُูˆุฑُ.

Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda : “Akan datang pada umat  mereka ditenggelamkan, rupa mereka berubah, dan dilempari batu.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, kapan hal itu terjadi?” Beliau bersabda: “Ketika nampak penyanyi wanita, musik-musik,  dan diminumnya khamr.” (HR. At Tirmidzi No. 2212, ia berkata : hadits ini gharib)

 Bagi pihak yang membolehkan, kalaupun hadits ini shahih, hadits ini tidak sharih-tegas dalam mengharamkan musik. Hadits ini hanyalah menceritakan fase buruk umat Islam di akhir zaman.

Hadits Abu Malik Al Asy'ari :

  ุนَู†ْ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„ู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„ู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَู†َّู‡ُ ู‚َุงู„َ: " ู„َูŠَุดْุฑَุจَู†ّ

َ ุฃُู†َุงุณٌ ู…ِู†ْ ุฃُู…َّุชِูŠ ุงู„ْุฎَู…ْุฑَ, ูŠُุณَู…ُّูˆู†َู‡َุง ุจِุบَูŠْุฑِ ุงุณْู…ِู‡َุง , ูˆَุชُุถْุฑَุจُ ุนَู„َู‰ ุฑُุกُูˆุณِู‡ِู…ُ ุงู„ْู…َุนَุงุฒِูُ , ูŠَุฎْุณِูُ ุงู„ู„ู‡ُ ุจِู‡ُู…ُ ุงู„ْุฃَุฑْุถَ , ูˆَูŠَุฌْุนَู„ُ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ู‚ِุฑَุฏَุฉً ูˆَุฎَู†َุงุฒِูŠุฑَ "

  Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

 “Manusia di antara umatku akan benar-benar minum khamr, mereka menamakannya dengan bukan namanya, dipukulkan di hadapan   mereka alat-alat musik, Allah membenamkan mereka di bumi, dan menjadikan sebagian mereka  sebagai kera dan babi.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 17383 dan 20989, dengan tambahan: mughanniyat (biduanita), Ibnu Majah No. 4020)

 Bagi pihak yang membolehkan, hadits ini jika shahih, juga bukan hujjah untuk mengharamkan musik sekedar menghibur diri saja, dan redaksi hadits ini menunjukkan hal itu.  Musik yang tercela adalah jika dibarengi dengan perkara yang diharamkan yaitu khamr (minuman keras), ini jelas disebutkan dalam hadits ini masa di mana umat ini akan mabuk-mabukan sambil memainkan musik. Jelas sekali berbeda dengan musik-musik, atau tetabuhan, yang dipakai oleh para prajurit, pekerja, musafir, dalam menyemangati aktifitas mereka, sama sekali tidak ada unsur maksiat di dalamnya.

Demikianlah hujjah mereka yang membolehkan musik. (Bersambung). ::

 lisanulama.blogspot.com

    Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh

MENYANYIKAN LAGU DAERAH MELAYU_LANCANG KUNING OLEH SISWA SMKN 2 T.TINGGI

Sharing on weekend[SHOW]



Sabtu ini kita bakal sharing tentang "NGEBLANK", kok tema nya itu???๐Ÿ˜ mungkin kita sering ngeblank atau gagal fokus dalam pelajaran, mengerjakan soal dan lainnya yg itu membuat kita rugi. ๐Ÿ™

Nah kali ini ustad fery bakal sharing ke kita Tips dan trick agar kita tidak lg sering ngeblank saat belajar,semoga bermanfaat๐Ÿ˜Š

Catatan*
-kali ini kita bakal olaharaga bareng setelah SHOW.
-Game for Ikhwan"FUTSAL BARENG"
-game for Akhwat"BADMINTON bareng"


HARI             :Sabtu,27 januari 2018
Pukul              :13.30 wib-selesai
TEMPAT        :MUSHOLA DARUL 'ULUM,smkn 2 T.Tinggi
PEMBICARA:Ustad Fery Fadli Sirait,Lc

#Show_Muslimcenter

SHARING ON THE WEEKEND

Sharing on weekend[SHOW]



Sabtu ini kita bakal sharing tentang "NGEBLANK", kok tema nya itu???๐Ÿ˜ mungkin kita sering ngeblank atau gagal fokus dalam pelajaran, mengerjakan soal dan lainnya yg itu membuat kita rugi. ๐Ÿ™

Nah kali ini ustad fery bakal sharing ke kita Tips dan trick agar kita tidak lg sering ngeblank saat belajar,semoga bermanfaat๐Ÿ˜Š

Catatan*
-kali ini kita bakal olaharaga bareng setelah SHOW.
-Game for Ikhwan"FUTSAL BARENG"
-game for Akhwat"BADMINTON bareng"


HARI             :Sabtu,27 januari 2018
Pukul              :13.30 wib-selesai
TEMPAT        :MUSHOLA DARUL 'ULUM,smkn 2 T.Tinggi
PEMBICARA:Ustad Fery Fadli Sirait,Lc

#Show_Muslimcenter

DUA BELAS (12) GOLONGAN MANUSIA  DI PADANG MAHSYAR          =======================================
1.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan tanpa tangan dan kaki. Mereka adalah orang yang ketika di dunia suka mengganggu tetangga. 

2.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan menyerupai babi. Mereka adalah golongan yang malas dan lalai dalam sholatnya. 

3.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan perut membesar dengan di dalamnya penuh dengan ular dan kala jengking karena di dunia mereka tidak membayar zakat. 

4.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan mulutnya mengalir darah karena ketika berniaga/berdagang, mereka suka menipu. 

5.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan lebih buruk dan busuk daripada bangkai karena ketika di dunia, mereka selalu melakukan maksiat secara sembunyi, kerana takut dilihat orang , tetapi tidak takut kepada Allah S.W.T.

6.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan leher terputus karena ketika di dunia selalu memberi kesaksian palsu. 

7.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan tanpa lidah karena selalu berdusta ketika di dunia.     
     
8.๐ŸŒบ  Dibangkitkan daripada kubur dalam keadaan kepala tersungkur, sedangkan kedua – dua kakinya di atas kepala dan kemaluannya mengeluarkan nanah yang mengalir seperti air karena ketika hidup, golongan ini suka berzina dan mati sebelum sempat bertaubat.      
    
9.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan wajah yang hitam tetapi matanya biru dan perutnya di penuhi api karena ketika di dunia, mereka selalu memakan harta anak yatim secara zalim.    
      
10.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan sopak dan kusta karena ketika hidup di dunia dia durhaka kepada orang tuanya.   
    
11.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan buta hati, giginya seperti tanduk, bibirnya menjulur sampai ke dada, lidahnya sampai keperut manakala perutnya pula menjulur sehingga ke paha dengan perutnya penuh kotoran karena ketika hidupnya, mereka gemar meminum arak.
         
12.๐ŸŒบ  Mereka yang dibangkitkan daripada kubur dengan wajah bercahaya seperti bulan purnama dan melewati sirat’ (titian Mustaqim) seperti kilat kerana golongan itu ketika hidupnya rajin beramal sholeh, meninggalkan maksiat dan menjaga sholat lima waktunya dengan berjama'ah.          

CAHAYA ISLAMI

DUA BELAS (12) GOLONGAN MANUSIA  DI PADANG MAHSYAR          =======================================
1.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan tanpa tangan dan kaki. Mereka adalah orang yang ketika di dunia suka mengganggu tetangga. 

2.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan menyerupai babi. Mereka adalah golongan yang malas dan lalai dalam sholatnya. 

3.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan perut membesar dengan di dalamnya penuh dengan ular dan kala jengking karena di dunia mereka tidak membayar zakat. 

4.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan mulutnya mengalir darah karena ketika berniaga/berdagang, mereka suka menipu. 

5.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan lebih buruk dan busuk daripada bangkai karena ketika di dunia, mereka selalu melakukan maksiat secara sembunyi, kerana takut dilihat orang , tetapi tidak takut kepada Allah S.W.T.

6.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan leher terputus karena ketika di dunia selalu memberi kesaksian palsu. 

7.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan tanpa lidah karena selalu berdusta ketika di dunia.     
     
8.๐ŸŒบ  Dibangkitkan daripada kubur dalam keadaan kepala tersungkur, sedangkan kedua – dua kakinya di atas kepala dan kemaluannya mengeluarkan nanah yang mengalir seperti air karena ketika hidup, golongan ini suka berzina dan mati sebelum sempat bertaubat.      
    
9.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan wajah yang hitam tetapi matanya biru dan perutnya di penuhi api karena ketika di dunia, mereka selalu memakan harta anak yatim secara zalim.    
      
10.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan sopak dan kusta karena ketika hidup di dunia dia durhaka kepada orang tuanya.   
    
11.๐ŸŒบ  Dibangkitkan dalam keadaan buta hati, giginya seperti tanduk, bibirnya menjulur sampai ke dada, lidahnya sampai keperut manakala perutnya pula menjulur sehingga ke paha dengan perutnya penuh kotoran karena ketika hidupnya, mereka gemar meminum arak.
         
12.๐ŸŒบ  Mereka yang dibangkitkan daripada kubur dengan wajah bercahaya seperti bulan purnama dan melewati sirat’ (titian Mustaqim) seperti kilat kerana golongan itu ketika hidupnya rajin beramal sholeh, meninggalkan maksiat dan menjaga sholat lima waktunya dengan berjama'ah.          

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini

Kalender 2019

Kalender 2019
Perfect World Online Spear Thingy

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah

SELAMAT BERGABUNG DI MUSLIM CENTER SMKN 2 TEBING TINGGI.AYO SEGERA DAFTARKAN DIRI ANDA UNTUK MENGAJI, DIJAMIN LANGSUNG LANCAR MEMBACA AL QUR'AN AYO BACA CERITA MENARIK HANYA DI BLOG INI SETIAP HARI KAMIS DAN SABTU PUKUL 19.00 WIB .
Islam Ornamental Art 2
SELAMAT DATANG DI BLOG MUSLIM CENTER. SEMOGA BLOG INI BERMANFAAT UNTUK ANDA DAN DAPATKAN SELURUH INFORMASI DISINI
AYO LIKE AND SUBSCRIBE DAKWAH STOP MOTION,TAQWA MEDIA DAN MUSLIM CENTER SMK 2 DI YOUTUBE KESAYANGAN ANDA.

back to top