Pertandingan bola : 90 menit
Film serial : 60 menit
Film action : 130 menit
Shalat : 5 menit
Neraka Jahannam :
SEPANJANG HIDUP
Surga :
SEPANJANG HIDUP
Mari kita merenung
Facebook : 5000 kawan
Tweeter : 2000 kawan
Whatsapp : 100 kawan
Kontak : 80 kawan
Kawan dikampung : 50 org
Kawan dimasa sulit : 1
Kawan di jenazahmu : keluargamu
Kawan di kubur : kau sendirian
Jangan merasa aneh, inilah kehidupan
Hakikatnya :
TAK ADA YANG MEMBERIMU MANFAAT SELAIN SHOLATMU
Jika kau mendapati debu di mushafmu ( Kitab Alqur'an )
Maka Tangisilah dirimu sendiri !
Barangsiapa yang tidak membaca Al-Quran selama 3 hari tanpa ada udzur maka ia dinamakan Hajir / seorang yang meninggalkan Al-Quran
Ulasan :
Aku tidak memaksamu untuk menyebar luaskan tulisan ini
Akan tetapi sebagai kepatuhan pada Firman Allah Ta'ala :
"Peringatkan lah karena peringatan akan memberikan manfaat pada kaum mukminin"
Alam yang aneh,
Jenazah disusul dengan jenazah . . kematian disusul dengan kematian berikutnya.
Berita tentang kematian terus bermunculan ada yang mati karena kecelakaan ada karena sakit ada yang tiba2 mati tanpa diketahui sababnya semuanya tinggalkan dunia ini dan mereka semua kami kuburkan dan itu pasti.
Hariku dan harimu pasti akan tiba persiapkanlah bekal untuk perjalanan yang tak dapat kembali.
Wahai orang yang menunda Taubat dengan alasan karena masih muda
Maaf.....
Kuburan bukanlah tempat untuk orang dewasa saja
(kuburan tempat manusia
segala usia)
Sungguh Dunia itu hanya 3 hari :
Hari Kemarin :
Kita hidup disitu, dan tidak akan kembali lagi
Hari ini :
Kita jalani namun tak berlangsung lama
Besok :
Kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi dan tidak ada jaminan kita bisa hidup sampai besok.
Maka saling memaafkan dan sedekahlah
Karena :
Aku engkau dan mereka
AKAN PERGI meninggalkan gemerlapnya dunia selamanya ...
Ya Allah kami memohon pada Mu husnulkhatimah dan beruntung dengan mendapatkan surga dan selamat dari api neraka aamiin ya robbal alamiin
Saudara ku yang mulia :
Barangsiapa yang hidup dalam suatu kebiasaan maka ia akan mati dengan kebiasaan itu....
Dan barangsiapa yang mati dalam suatu keadaan maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan tersebut....
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahala nya, namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapakan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahala mu Insyaa Allah.
* (Ust. Bachtiar Nasir)
Pertandingan bola : 90 menit
Film serial : 60 menit
Film action : 130 menit
Shalat : 5 menit
Neraka Jahannam :
SEPANJANG HIDUP
Surga :
SEPANJANG HIDUP
Mari kita merenung
Facebook : 5000 kawan
Tweeter : 2000 kawan
Whatsapp : 100 kawan
Kontak : 80 kawan
Kawan dikampung : 50 org
Kawan dimasa sulit : 1
Kawan di jenazahmu : keluargamu
Kawan di kubur : kau sendirian
Jangan merasa aneh, inilah kehidupan
Hakikatnya :
TAK ADA YANG MEMBERIMU MANFAAT SELAIN SHOLATMU
Jika kau mendapati debu di mushafmu ( Kitab Alqur'an )
Maka Tangisilah dirimu sendiri !
Barangsiapa yang tidak membaca Al-Quran selama 3 hari tanpa ada udzur maka ia dinamakan Hajir / seorang yang meninggalkan Al-Quran
Ulasan :
Aku tidak memaksamu untuk menyebar luaskan tulisan ini
Akan tetapi sebagai kepatuhan pada Firman Allah Ta'ala :
"Peringatkan lah karena peringatan akan memberikan manfaat pada kaum mukminin"
Alam yang aneh,
Jenazah disusul dengan jenazah . . kematian disusul dengan kematian berikutnya.
Berita tentang kematian terus bermunculan ada yang mati karena kecelakaan ada karena sakit ada yang tiba2 mati tanpa diketahui sababnya semuanya tinggalkan dunia ini dan mereka semua kami kuburkan dan itu pasti.
Hariku dan harimu pasti akan tiba persiapkanlah bekal untuk perjalanan yang tak dapat kembali.
Wahai orang yang menunda Taubat dengan alasan karena masih muda
Maaf.....
Kuburan bukanlah tempat untuk orang dewasa saja
(kuburan tempat manusia
segala usia)
Sungguh Dunia itu hanya 3 hari :
Hari Kemarin :
Kita hidup disitu, dan tidak akan kembali lagi
Hari ini :
Kita jalani namun tak berlangsung lama
Besok :
Kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi dan tidak ada jaminan kita bisa hidup sampai besok.
Maka saling memaafkan dan sedekahlah
Karena :
Aku engkau dan mereka
AKAN PERGI meninggalkan gemerlapnya dunia selamanya ...
Ya Allah kami memohon pada Mu husnulkhatimah dan beruntung dengan mendapatkan surga dan selamat dari api neraka aamiin ya robbal alamiin
Saudara ku yang mulia :
Barangsiapa yang hidup dalam suatu kebiasaan maka ia akan mati dengan kebiasaan itu....
Dan barangsiapa yang mati dalam suatu keadaan maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan tersebut....
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahala nya, namun bila kau menyebarkannya dan orang lain mendapakan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahala mu Insyaa Allah.
* (Ust. Bachtiar Nasir)
๐ HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK
๐ธ❄ Soal Jawab FIQH ๐๐ฟ
๐ Mereka yang Membolehlan Musik dan Dalilnya
ูุฐูุจ ุจุนุถ ุงููููุงุก ุฅูู ุฅุจุงุญุชูุง ุฅุฐุง ูู
ููุงุจุณูุง ู
ุญุฑู
، ููููู ุจูุนูุง ุนูุฏ ูุคูุงุก ู
ุจุงุญุง . ูุงูุชูุตูู ูู ู
ุตุทูุญ (ู
ุนุงุฒู) .ูู
ุฐูุจ ุฃุจู ุญูููุฉ - ุฎูุงูุง ูุตุงุญุจูู - ุฃูู ูุตุญ ุจูุน ุขูุงุช ุงูููู ููู
"Sebagian ahli fiqih berpendapat, bolehnya menjual alat-alat musik bila tidak dicampuri dengan hal-hal yang haram, maka menjual hal tersebut bagi mereka mubah. Rinciannya terdapat dalam pembahasan Al Ma’azif. Imam Abu Hanifah berpendapat –berbeda dengan dua sahabatnya- bahwa sah memperjualbelikan alat-alat musik seluruhnya." (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/157)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili :
ูุฃุจุงุญ ู
ุงูู ูุงูุธุงูุฑูุฉ ูุฌู
ุงุนุฉ ู
ู ุงูุตูููุฉ ุงูุณู
ุงุน ููู ู
ุน ุงูุนูุฏ ูุงููุฑุงุน. ููู ุฑุฃู ุฌู
ุงุนุฉ ู
ู ุงูุตุญุงุจุฉ (ุงุจู ุนู
ุฑ، ูุนุจุฏ ุงููู ุจู ุฌุนูุฑ، ูุนุจุฏ ุงููู ุจู ุงูุฒุจูุฑ، ูู
ุนุงููุฉ، ูุนู
ุฑู ุจู ุงูุนุงุต ูุบูุฑูู
) ูุฌู
ุงุนุฉ ู
ู ุงูุชุงุจุนูู ูุณุนูุฏ ุจู ุงูู
ุณูุจ.
Imam Malik, golongan zhahiriyah, dan segolongan sufi, membolehkan mendengarkan nyanyian walau pun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Az Zubair, Mu’awiyah, Amr bin Al ‘Ash, dan selain mereka. Juga segolongan tabi'in seperti Sa'id ibn Al Musayyib. (Al Fiqh Al Islamiy wa Adillatuhu, 4/2665)
Imam Ibn Hazm juga menegaskan kebolehan jual beli alat-alat musik, ia berkata :
ูุจูุน ุงูุดุทุฑูุฌ، ูุงูู
ุฒุงู
ูุฑ، ูุงูุนูุฏุงู، ูุงูู
ุนุงุฒู، ูุงูุทูุงุจูุฑ: ุญูุงู ููู، ูู
ู ูุณุฑ ุดูุฆุง ู
ู ุฐูู ุถู
ูู..
ูุงู - ุชุนุงูู -: {ุฎูู ููู
ู
ุง ูู ุงูุฃุฑุถ ุฌู
ูุนุง} [ุงูุจูุฑุฉ: 29] ، ููุงู - ุชุนุงูู -: {ูุฃุญู ุงููู ุงูุจูุน} [ุงูุจูุฑุฉ: 275] ، ููุงู - ุชุนุงูู -: {ููุฏ ูุตู ููู
ู
ุง ุญุฑู
ุนูููู
} [ุงูุฃูุนุงู
: 119] ، ููู
ูุฃุช ูุต ุจุชุญุฑูู
ุจูุน ุดูุก ู
ู ุฐูู، ูุฑุฃู ุฃุจู ุญูููุฉ ุงูุถู
ุงู ุนูู ู
ู ูุณุฑ ุดูุฆุง ู
ู ุฐูู. ูุงุญุชุฌ ุงูู
ุงูุนูู ุจุขุซุงุฑ ูุง ุชุตุญ، ุฃู ูุตุญ ุจุนุถูุง، ููุง ุญุฌุฉ ููู
ูููุง
Menjual catur, seruling, alat pesta, alat musik, tamburin, semuanya halal, dan barang siapa yang menghancurkannya maka dia wajib mengganti rugi. Allaah ta’ala berfirman: “Dia telah menciptakan apa-apa yang ada di bumi semuanya buat kalian” (QS. Al Baqarah: 29), firmanNya: “Allah telah halalkan jual beli” (QS. Al Baqarah: 275), firmanNya: “Dia telah menjelaskan untuk kalian apa-apa yang diharamkan atas kalian” (QS. Al An’am: 119), dan tidak ada satu pun nash yang mengharamkannya. Pendapat Abu Hanifah adalah wajib ganti rugi bagi yang menghancurkan alat-alat itu. Orang-orang yang melarang alat musik telah berhujjah dengan berbagai atsar yang tidak shahih, atau sebagiannya shahih, tetapi tidak bisa dijadikan hujjah (alasan). ( Al Muhalla, 7/599)
Dalil - dalil mereka antara lain :
- Surat Al A’raf ayat 147
َُููุญُِّู َُููู
ُ ุงูุทَِّّูุจَุงุชِ َُููุญَุฑِّู
ُ ุนََِْูููู
ُ ุงْูุฎَุจَุงุฆِุซَ ََููุถَุนُ ุนَُْููู
ْ ุฅِุตْุฑَُูู
ْ َูุงْูุฃَุบَْูุงَู ุงَّูุชِู َูุงَูุชْ ุนََِْูููู
ْ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka". (QS. Al A’raf: 157)
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat menghalalkan segala hal yang baik dan tidak dibatasi(kecuali oleh dalil yang melarang).
Imam Abul Qasim mengatakan bahwa dalam madzhab Imam Syafi’i, Ath Thayyibat adalah Al Mustalladzdzaat. (At Tas-hil li ‘Ulumit Tanzil, 1/309)
Imam Ar Razi menjelaskan tentang ayat-ayat semisal ini:
ููุต ูู ูุฐู ุงูุขูุงุช ุงููุซูุฑุฉ ุนูู ุฅุจุงุญุฉ ุงูู
ุณุชูุฐุงุช ูุงูุทูุจุงุช ูุตุงุฑ ูุฐุง ุฃุตูุง ูุจูุฑุง
Nash pada ayat-ayat yang banyak ini menunjukkan kebolehan hal-hal yang bisa dinikmati dan baik-baik, dan ini menjadi hal pokok yang besar. (Mafatih Al Ghaib, 11/290)
Nah, bagi mereka, musik termasuk hal-hal yang bisa dinikmati, sehingga dia termasuk keumuman makna Ath Thayyibat yang Allaah SWT halalkan. Sebagaimana ayat:
َูุณْุฃَََُูููู ู
َุงุฐَุง ุฃُุญَِّู َُููู
ْ ُْูู ุฃُุญَِّู َُููู
ُ ุงูุทَِّّูุจَุงุชُ
Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (Ath Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4)
Justru Allah Ta’ala mengecam sikap melampaui batas, yaitu mengharamkan Ath Thayyibat, sebagaimana firmanNya:
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู
َُููุง َูุง ุชُุญَุฑِّู
ُูุง ุทَِّูุจَุงุชِ ู
َุง ุฃَุญََّู ุงَُّููู َُููู
ْ ََููุง ุชَุนْุชَุฏُูุง ุฅَِّู ุงََّููู
َูุง ُูุญِุจُّ ุงْูู
ُุนْุชَุฏَِูู
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 87)
-Surat Muhammad ayat 36
ุฅَِّูู
َุง ุงْูุญََูุงุฉُ ุงูุฏَُّْููุง َูุนِุจٌ ٌََْูููู َูุฅِْู ุชُุคْู
ُِููุง َูุชَุชَُّููุง ُูุคْุชُِูู
ْ ุฃُุฌُูุฑَُูู
ْ ََููุง َูุณْุฃَُْููู
ْ ุฃَู
َْูุงَُููู
ْ.
“Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu.” (QS. Muhammad: 36)
Bagi pihak yang membolehkan, ayat ini merupakan dalil kebolehan musik. Pihak yang mengharamkan menganggap musik adalah sesuatu yang melalaikan, sebagaimana permainan lainnya. Namun ayat ini menyanggah pemahaman tersebut, sesungguhnya tidaklah suatu permainan dan senda gurau itu lantas secara otomatis menjadi sesuatu yang haram. Sebab, jika memang musik haram karena dia permainan yang melalaikan, maka bukan hanya musik, melainkan dunia seluruh dan isinya juga haram, sebab dunia adalah permainan dan senda gurau yang melalaikan. Oleh karena itu, bagi kelompok yang membolehkan, musik tidak bisa dipukul rata haram atau mubah, dia bisa haram atau mubah tergantung keadaannya.
-Surat Luqman ayat 6
َูู
َِู ุงَّููุงุณِ ู
َْู َูุดْุชَุฑِู ََْููู ุงْูุญَุฏِูุซِ ُِููุถَِّู ุนَْู ุณَุจِِูู ุงَِّููู ุจِุบَْูุฑِ ุนِْูู
ٍ ََููุชَّุฎِุฐََูุง ُูุฒًُูุง ุฃَُููุฆَِู َُููู
ْ ุนَุฐَุงุจٌ ู
ٌُِููู
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)
Sebagaimana penjalasan yang telah lalu, ayat ini –khususnya kalimat lahwul hadits (perkataan tak berguna)- ditafsirkan oleh para sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, ‘Ikrimah, dan sebagainya adalah nyanyian.
Sementara dalam Tafsir As Sam’ani –mengutip dari kitab Al Akhbar Al Musnadah- disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam sendiri yang menjelaskan bahwa itu adalah alat musik dan wanita penyanyi (Lihat Tafsir As Sam’ani, 4/226)
Adapun dalil dan bantahan dari As-Sunnah ialah :
- Hadits pertama dari Abu Umamah, Rasulullaah bersabda :
" ุฅَِّู ุงَููู ุจَุนَุซَِูู ุฑَุญْู
َุฉً ِْููุนَุงَูู
َِูู َُููุฏًู ِْููุนَุงَูู
َِูู، َูุฃَู
َุฑَِูู ุฑَุจِّู ุจِู
َุญِْู ุงْูู
َุนَุงุฒِِู َูุงْูู
َุฒَุงู
ِูุฑِ َูุงْูุฃَْูุซَุงِู َูุงูุตُُّูุจِ، َูุฃَู
ْุฑِ ุงْูุฌَุงَِِّูููุฉ ...
"Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi semesta alam, Rabbku telah memerintahkan aku untuk membinasakan alat-alat musik, seruling, berhala, salib dan perkara jahiliyah ..." (HR. Ahmad No. 22307, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 7803, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6108)
Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa alat-alat musik hendak dihancurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu menunjukkan kebenciannya terhadapnya serta keharaman hukum atasnya.
Hadits ini dianggap dlo'if, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah sebagaimana pendapat Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim. (‘Aunul Ma’bud, 13/185).
-Hadits 'Imron ibn Hushoyn:
ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงِููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุงَู: ِูู َูุฐِِู ุงูุฃُู
َّุฉِ ุฎَุณٌْู َูู
َุณْุฎٌ ََููุฐٌْู، ََููุงَู ุฑَุฌٌُู ู
َِู ุงْูู
ُุณِْูู
َِูู: َูุง ุฑَุณَُูู ุงِููู، َูู
َุชَู ุฐَุงَู؟ َูุงَู: ุฅِุฐَุง ุธََูุฑَุชِ ุงََْููููุงุชُ َูุงูู
َุนَุงุฒُِู َูุดُุฑِุจَุชِ ุงูุฎُู
ُูุฑُ.
Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda : “Akan datang pada umat mereka ditenggelamkan, rupa mereka berubah, dan dilempari batu.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, kapan hal itu terjadi?” Beliau bersabda: “Ketika nampak penyanyi wanita, musik-musik, dan diminumnya khamr.” (HR. At Tirmidzi No. 2212, ia berkata : hadits ini gharib)
Bagi pihak yang membolehkan, kalaupun hadits ini shahih, hadits ini tidak sharih-tegas dalam mengharamkan musik. Hadits ini hanyalah menceritakan fase buruk umat Islam di akhir zaman.
Hadits Abu Malik Al Asy'ari :
ุนَْู ุฑَุณُِูู ุงِููู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุฃََُّูู َูุงَู: " ََููุดْุฑَุจَّู
َ ุฃَُูุงุณٌ ู
ِْู ุฃُู
َّุชِู ุงْูุฎَู
ْุฑَ, ُูุณَู
ََُّูููุง ุจِุบَْูุฑِ ุงุณْู
َِูุง , َูุชُุถْุฑَุจُ ุนََูู ุฑُุกُูุณِِูู
ُ ุงْูู
َุนَุงุฒُِู , َูุฎْุณُِู ุงُููู ุจُِูู
ُ ุงْูุฃَุฑْุถَ , ََููุฌْุนَُู ู
ُِْููู
ْ ِูุฑَุฏَุฉً َูุฎََูุงุฒِูุฑَ "
Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:
“Manusia di antara umatku akan benar-benar minum khamr, mereka menamakannya dengan bukan namanya, dipukulkan di hadapan mereka alat-alat musik, Allah membenamkan mereka di bumi, dan menjadikan sebagian mereka sebagai kera dan babi.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 17383 dan 20989, dengan tambahan: mughanniyat (biduanita), Ibnu Majah No. 4020)
Bagi pihak yang membolehkan, hadits ini jika shahih, juga bukan hujjah untuk mengharamkan musik sekedar menghibur diri saja, dan redaksi hadits ini menunjukkan hal itu. Musik yang tercela adalah jika dibarengi dengan perkara yang diharamkan yaitu khamr (minuman keras), ini jelas disebutkan dalam hadits ini masa di mana umat ini akan mabuk-mabukan sambil memainkan musik. Jelas sekali berbeda dengan musik-musik, atau tetabuhan, yang dipakai oleh para prajurit, pekerja, musafir, dalam menyemangati aktifitas mereka, sama sekali tidak ada unsur maksiat di dalamnya.
Demikianlah hujjah mereka yang membolehkan musik. (Bersambung). ::
lisanulama.blogspot.com
Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh
๐ HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK
๐ธ❄ Soal Jawab FIQH ๐๐ฟ
๐ Mereka yang Membolehlan Musik dan Dalilnya
ูุฐูุจ ุจุนุถ ุงููููุงุก ุฅูู ุฅุจุงุญุชูุง ุฅุฐุง ูู
ููุงุจุณูุง ู
ุญุฑู
، ููููู ุจูุนูุง ุนูุฏ ูุคูุงุก ู
ุจุงุญุง . ูุงูุชูุตูู ูู ู
ุตุทูุญ (ู
ุนุงุฒู) .ูู
ุฐูุจ ุฃุจู ุญูููุฉ - ุฎูุงูุง ูุตุงุญุจูู - ุฃูู ูุตุญ ุจูุน ุขูุงุช ุงูููู ููู
"Sebagian ahli fiqih berpendapat, bolehnya menjual alat-alat musik bila tidak dicampuri dengan hal-hal yang haram, maka menjual hal tersebut bagi mereka mubah. Rinciannya terdapat dalam pembahasan Al Ma’azif. Imam Abu Hanifah berpendapat –berbeda dengan dua sahabatnya- bahwa sah memperjualbelikan alat-alat musik seluruhnya." (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 9/157)
Syaikh Wahbah Az Zuhaili :
ูุฃุจุงุญ ู
ุงูู ูุงูุธุงูุฑูุฉ ูุฌู
ุงุนุฉ ู
ู ุงูุตูููุฉ ุงูุณู
ุงุน ููู ู
ุน ุงูุนูุฏ ูุงููุฑุงุน. ููู ุฑุฃู ุฌู
ุงุนุฉ ู
ู ุงูุตุญุงุจุฉ (ุงุจู ุนู
ุฑ، ูุนุจุฏ ุงููู ุจู ุฌุนูุฑ، ูุนุจุฏ ุงููู ุจู ุงูุฒุจูุฑ، ูู
ุนุงููุฉ، ูุนู
ุฑู ุจู ุงูุนุงุต ูุบูุฑูู
) ูุฌู
ุงุนุฉ ู
ู ุงูุชุงุจุนูู ูุณุนูุฏ ุจู ุงูู
ุณูุจ.
Imam Malik, golongan zhahiriyah, dan segolongan sufi, membolehkan mendengarkan nyanyian walau pun dengan kecapi dan klarinet. Itu adalah pendapat segolongan sahabat nabi seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Az Zubair, Mu’awiyah, Amr bin Al ‘Ash, dan selain mereka. Juga segolongan tabi'in seperti Sa'id ibn Al Musayyib. (Al Fiqh Al Islamiy wa Adillatuhu, 4/2665)
Imam Ibn Hazm juga menegaskan kebolehan jual beli alat-alat musik, ia berkata :
ูุจูุน ุงูุดุทุฑูุฌ، ูุงูู
ุฒุงู
ูุฑ، ูุงูุนูุฏุงู، ูุงูู
ุนุงุฒู، ูุงูุทูุงุจูุฑ: ุญูุงู ููู، ูู
ู ูุณุฑ ุดูุฆุง ู
ู ุฐูู ุถู
ูู..
ูุงู - ุชุนุงูู -: {ุฎูู ููู
ู
ุง ูู ุงูุฃุฑุถ ุฌู
ูุนุง} [ุงูุจูุฑุฉ: 29] ، ููุงู - ุชุนุงูู -: {ูุฃุญู ุงููู ุงูุจูุน} [ุงูุจูุฑุฉ: 275] ، ููุงู - ุชุนุงูู -: {ููุฏ ูุตู ููู
ู
ุง ุญุฑู
ุนูููู
} [ุงูุฃูุนุงู
: 119] ، ููู
ูุฃุช ูุต ุจุชุญุฑูู
ุจูุน ุดูุก ู
ู ุฐูู، ูุฑุฃู ุฃุจู ุญูููุฉ ุงูุถู
ุงู ุนูู ู
ู ูุณุฑ ุดูุฆุง ู
ู ุฐูู. ูุงุญุชุฌ ุงูู
ุงูุนูู ุจุขุซุงุฑ ูุง ุชุตุญ، ุฃู ูุตุญ ุจุนุถูุง، ููุง ุญุฌุฉ ููู
ูููุง
Menjual catur, seruling, alat pesta, alat musik, tamburin, semuanya halal, dan barang siapa yang menghancurkannya maka dia wajib mengganti rugi. Allaah ta’ala berfirman: “Dia telah menciptakan apa-apa yang ada di bumi semuanya buat kalian” (QS. Al Baqarah: 29), firmanNya: “Allah telah halalkan jual beli” (QS. Al Baqarah: 275), firmanNya: “Dia telah menjelaskan untuk kalian apa-apa yang diharamkan atas kalian” (QS. Al An’am: 119), dan tidak ada satu pun nash yang mengharamkannya. Pendapat Abu Hanifah adalah wajib ganti rugi bagi yang menghancurkan alat-alat itu. Orang-orang yang melarang alat musik telah berhujjah dengan berbagai atsar yang tidak shahih, atau sebagiannya shahih, tetapi tidak bisa dijadikan hujjah (alasan). ( Al Muhalla, 7/599)
Dalil - dalil mereka antara lain :
- Surat Al A’raf ayat 147
َُููุญُِّู َُููู
ُ ุงูุทَِّّูุจَุงุชِ َُููุญَุฑِّู
ُ ุนََِْูููู
ُ ุงْูุฎَุจَุงุฆِุซَ ََููุถَุนُ ุนَُْููู
ْ ุฅِุตْุฑَُูู
ْ َูุงْูุฃَุบَْูุงَู ุงَّูุชِู َูุงَูุชْ ุนََِْูููู
ْ
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu yang ada pada mereka". (QS. Al A’raf: 157)
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat menghalalkan segala hal yang baik dan tidak dibatasi(kecuali oleh dalil yang melarang).
Imam Abul Qasim mengatakan bahwa dalam madzhab Imam Syafi’i, Ath Thayyibat adalah Al Mustalladzdzaat. (At Tas-hil li ‘Ulumit Tanzil, 1/309)
Imam Ar Razi menjelaskan tentang ayat-ayat semisal ini:
ููุต ูู ูุฐู ุงูุขูุงุช ุงููุซูุฑุฉ ุนูู ุฅุจุงุญุฉ ุงูู
ุณุชูุฐุงุช ูุงูุทูุจุงุช ูุตุงุฑ ูุฐุง ุฃุตูุง ูุจูุฑุง
Nash pada ayat-ayat yang banyak ini menunjukkan kebolehan hal-hal yang bisa dinikmati dan baik-baik, dan ini menjadi hal pokok yang besar. (Mafatih Al Ghaib, 11/290)
Nah, bagi mereka, musik termasuk hal-hal yang bisa dinikmati, sehingga dia termasuk keumuman makna Ath Thayyibat yang Allaah SWT halalkan. Sebagaimana ayat:
َูุณْุฃَََُูููู ู
َุงุฐَุง ุฃُุญَِّู َُููู
ْ ُْูู ุฃُุญَِّู َُููู
ُ ุงูุทَِّّูุจَุงุชُ
Mereka bertanya kepadamu: 'Apa sajakah yang dihalalkan bagi mereka?' Katakanlah: "Dihalalkan bagimu yang baik-baik (Ath Thayyibat)." (QS. Al Maidah: 4)
Justru Allah Ta’ala mengecam sikap melampaui batas, yaitu mengharamkan Ath Thayyibat, sebagaimana firmanNya:
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِูู ุขู
َُููุง َูุง ุชُุญَุฑِّู
ُูุง ุทَِّูุจَุงุชِ ู
َุง ุฃَุญََّู ุงَُّููู َُููู
ْ ََููุง ุชَุนْุชَุฏُูุง ุฅَِّู ุงََّููู
َูุง ُูุญِุจُّ ุงْูู
ُุนْุชَุฏَِูู
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Maidah: 87)
-Surat Muhammad ayat 36
ุฅَِّูู
َุง ุงْูุญََูุงุฉُ ุงูุฏَُّْููุง َูุนِุจٌ ٌََْูููู َูุฅِْู ุชُุคْู
ُِููุง َูุชَุชَُّููุง ُูุคْุชُِูู
ْ ุฃُุฌُูุฑَُูู
ْ ََููุง َูุณْุฃَُْููู
ْ ุฃَู
َْูุงَُููู
ْ.
“Sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah permainan dan senda gurau. dan jika kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan pahala keppadamu dan Dia tidak akan meminta harta-hartamu.” (QS. Muhammad: 36)
Bagi pihak yang membolehkan, ayat ini merupakan dalil kebolehan musik. Pihak yang mengharamkan menganggap musik adalah sesuatu yang melalaikan, sebagaimana permainan lainnya. Namun ayat ini menyanggah pemahaman tersebut, sesungguhnya tidaklah suatu permainan dan senda gurau itu lantas secara otomatis menjadi sesuatu yang haram. Sebab, jika memang musik haram karena dia permainan yang melalaikan, maka bukan hanya musik, melainkan dunia seluruh dan isinya juga haram, sebab dunia adalah permainan dan senda gurau yang melalaikan. Oleh karena itu, bagi kelompok yang membolehkan, musik tidak bisa dipukul rata haram atau mubah, dia bisa haram atau mubah tergantung keadaannya.
-Surat Luqman ayat 6
َูู
َِู ุงَّููุงุณِ ู
َْู َูุดْุชَุฑِู ََْููู ุงْูุญَุฏِูุซِ ُِููุถَِّู ุนَْู ุณَุจِِูู ุงَِّููู ุจِุบَْูุฑِ ุนِْูู
ٍ ََููุชَّุฎِุฐََูุง ُูุฒًُูุง ุฃَُููุฆَِู َُููู
ْ ุนَุฐَุงุจٌ ู
ٌُِููู
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)
Sebagaimana penjalasan yang telah lalu, ayat ini –khususnya kalimat lahwul hadits (perkataan tak berguna)- ditafsirkan oleh para sahabat seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, ‘Ikrimah, dan sebagainya adalah nyanyian.
Sementara dalam Tafsir As Sam’ani –mengutip dari kitab Al Akhbar Al Musnadah- disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam sendiri yang menjelaskan bahwa itu adalah alat musik dan wanita penyanyi (Lihat Tafsir As Sam’ani, 4/226)
Adapun dalil dan bantahan dari As-Sunnah ialah :
- Hadits pertama dari Abu Umamah, Rasulullaah bersabda :
" ุฅَِّู ุงَููู ุจَุนَุซَِูู ุฑَุญْู
َุฉً ِْููุนَุงَูู
َِูู َُููุฏًู ِْููุนَุงَูู
َِูู، َูุฃَู
َุฑَِูู ุฑَุจِّู ุจِู
َุญِْู ุงْูู
َุนَุงุฒِِู َูุงْูู
َุฒَุงู
ِูุฑِ َูุงْูุฃَْูุซَุงِู َูุงูุตُُّูุจِ، َูุฃَู
ْุฑِ ุงْูุฌَุงَِِّูููุฉ ...
"Sesungguhnya Allah mengutusku sebagai rahmat dan petunjuk bagi semesta alam, Rabbku telah memerintahkan aku untuk membinasakan alat-alat musik, seruling, berhala, salib dan perkara jahiliyah ..." (HR. Ahmad No. 22307, Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 7803, Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 6108)
Hadits yang mulia ini menunjukkan bahwa alat-alat musik hendak dihancurkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu menunjukkan kebenciannya terhadapnya serta keharaman hukum atasnya.
Hadits ini dianggap dlo'if, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah sebagaimana pendapat Imam Abu Thayyib Syamsul Azhim. (‘Aunul Ma’bud, 13/185).
-Hadits 'Imron ibn Hushoyn:
ุฃََّู ุฑَุณَُูู ุงِููู ุตََّูู ุงَُّููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ َูุงَู: ِูู َูุฐِِู ุงูุฃُู
َّุฉِ ุฎَุณٌْู َูู
َุณْุฎٌ ََููุฐٌْู، ََููุงَู ุฑَุฌٌُู ู
َِู ุงْูู
ُุณِْูู
َِูู: َูุง ุฑَุณَُูู ุงِููู، َูู
َุชَู ุฐَุงَู؟ َูุงَู: ุฅِุฐَุง ุธََูุฑَุชِ ุงََْููููุงุชُ َูุงูู
َุนَุงุฒُِู َูุดُุฑِุจَุชِ ุงูุฎُู
ُูุฑُ.
Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda : “Akan datang pada umat mereka ditenggelamkan, rupa mereka berubah, dan dilempari batu.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, kapan hal itu terjadi?” Beliau bersabda: “Ketika nampak penyanyi wanita, musik-musik, dan diminumnya khamr.” (HR. At Tirmidzi No. 2212, ia berkata : hadits ini gharib)
Bagi pihak yang membolehkan, kalaupun hadits ini shahih, hadits ini tidak sharih-tegas dalam mengharamkan musik. Hadits ini hanyalah menceritakan fase buruk umat Islam di akhir zaman.
Hadits Abu Malik Al Asy'ari :
ุนَْู ุฑَุณُِูู ุงِููู ุตََّูู ุงُููู ุนََِْููู َูุณََّูู
َ ุฃََُّูู َูุงَู: " ََููุดْุฑَุจَّู
َ ุฃَُูุงุณٌ ู
ِْู ุฃُู
َّุชِู ุงْูุฎَู
ْุฑَ, ُูุณَู
ََُّูููุง ุจِุบَْูุฑِ ุงุณْู
َِูุง , َูุชُุถْุฑَุจُ ุนََูู ุฑُุกُูุณِِูู
ُ ุงْูู
َุนَุงุฒُِู , َูุฎْุณُِู ุงُููู ุจُِูู
ُ ุงْูุฃَุฑْุถَ , ََููุฌْุนَُู ู
ُِْููู
ْ ِูุฑَุฏَุฉً َูุฎََูุงุฒِูุฑَ "
Dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:
“Manusia di antara umatku akan benar-benar minum khamr, mereka menamakannya dengan bukan namanya, dipukulkan di hadapan mereka alat-alat musik, Allah membenamkan mereka di bumi, dan menjadikan sebagian mereka sebagai kera dan babi.” (HR. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 17383 dan 20989, dengan tambahan: mughanniyat (biduanita), Ibnu Majah No. 4020)
Bagi pihak yang membolehkan, hadits ini jika shahih, juga bukan hujjah untuk mengharamkan musik sekedar menghibur diri saja, dan redaksi hadits ini menunjukkan hal itu. Musik yang tercela adalah jika dibarengi dengan perkara yang diharamkan yaitu khamr (minuman keras), ini jelas disebutkan dalam hadits ini masa di mana umat ini akan mabuk-mabukan sambil memainkan musik. Jelas sekali berbeda dengan musik-musik, atau tetabuhan, yang dipakai oleh para prajurit, pekerja, musafir, dalam menyemangati aktifitas mereka, sama sekali tidak ada unsur maksiat di dalamnya.
Demikianlah hujjah mereka yang membolehkan musik. (Bersambung). ::
lisanulama.blogspot.com
Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh
DUA BELAS (12) GOLONGAN MANUSIA DI PADANG MAHSYAR =======================================
1.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan tanpa tangan dan kaki. Mereka adalah orang yang ketika di dunia suka mengganggu tetangga.
2.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan menyerupai babi. Mereka adalah golongan yang malas dan lalai dalam sholatnya.
3.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan perut membesar dengan di dalamnya penuh dengan ular dan kala jengking karena di dunia mereka tidak membayar zakat.
4.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan mulutnya mengalir darah karena ketika berniaga/berdagang, mereka suka menipu.
5.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan lebih buruk dan busuk daripada bangkai karena ketika di dunia, mereka selalu melakukan maksiat secara sembunyi, kerana takut dilihat orang , tetapi tidak takut kepada Allah S.W.T.
6.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan leher terputus karena ketika di dunia selalu memberi kesaksian palsu.
7.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan tanpa lidah karena selalu berdusta ketika di dunia.
8.๐บ Dibangkitkan daripada kubur dalam keadaan kepala tersungkur, sedangkan kedua – dua kakinya di atas kepala dan kemaluannya mengeluarkan nanah yang mengalir seperti air karena ketika hidup, golongan ini suka berzina dan mati sebelum sempat bertaubat.
9.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan wajah yang hitam tetapi matanya biru dan perutnya di penuhi api karena ketika di dunia, mereka selalu memakan harta anak yatim secara zalim.
10.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan sopak dan kusta karena ketika hidup di dunia dia durhaka kepada orang tuanya.
11.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan buta hati, giginya seperti tanduk, bibirnya menjulur sampai ke dada, lidahnya sampai keperut manakala perutnya pula menjulur sehingga ke paha dengan perutnya penuh kotoran karena ketika hidupnya, mereka gemar meminum arak.
12.๐บ Mereka yang dibangkitkan daripada kubur dengan wajah bercahaya seperti bulan purnama dan melewati sirat’ (titian Mustaqim) seperti kilat kerana golongan itu ketika hidupnya rajin beramal sholeh, meninggalkan maksiat dan menjaga sholat lima waktunya dengan berjama'ah.
DUA BELAS (12) GOLONGAN MANUSIA DI PADANG MAHSYAR =======================================
1.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan tanpa tangan dan kaki. Mereka adalah orang yang ketika di dunia suka mengganggu tetangga.
2.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan menyerupai babi. Mereka adalah golongan yang malas dan lalai dalam sholatnya.
3.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan perut membesar dengan di dalamnya penuh dengan ular dan kala jengking karena di dunia mereka tidak membayar zakat.
4.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan mulutnya mengalir darah karena ketika berniaga/berdagang, mereka suka menipu.
5.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan lebih buruk dan busuk daripada bangkai karena ketika di dunia, mereka selalu melakukan maksiat secara sembunyi, kerana takut dilihat orang , tetapi tidak takut kepada Allah S.W.T.
6.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan leher terputus karena ketika di dunia selalu memberi kesaksian palsu.
7.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan tanpa lidah karena selalu berdusta ketika di dunia.
8.๐บ Dibangkitkan daripada kubur dalam keadaan kepala tersungkur, sedangkan kedua – dua kakinya di atas kepala dan kemaluannya mengeluarkan nanah yang mengalir seperti air karena ketika hidup, golongan ini suka berzina dan mati sebelum sempat bertaubat.
9.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan wajah yang hitam tetapi matanya biru dan perutnya di penuhi api karena ketika di dunia, mereka selalu memakan harta anak yatim secara zalim.
10.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan sopak dan kusta karena ketika hidup di dunia dia durhaka kepada orang tuanya.
11.๐บ Dibangkitkan dalam keadaan buta hati, giginya seperti tanduk, bibirnya menjulur sampai ke dada, lidahnya sampai keperut manakala perutnya pula menjulur sehingga ke paha dengan perutnya penuh kotoran karena ketika hidupnya, mereka gemar meminum arak.
12.๐บ Mereka yang dibangkitkan daripada kubur dengan wajah bercahaya seperti bulan purnama dan melewati sirat’ (titian Mustaqim) seperti kilat kerana golongan itu ketika hidupnya rajin beramal sholeh, meninggalkan maksiat dan menjaga sholat lima waktunya dengan berjama'ah.